
MENTAWAI, forumsumbar — Merasa belum maksimal dalam pengelolalan keterbukaan informasi publik, Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali mengundang Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk melakukan supervisi terhadap PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Bertempat di ruang pertemuan Diskominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (5/10/2023), dilaksanakan pembahasan terkait persoalan-persoalan yang menjadi kendala dalam pengembangan PPID Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Saya merasa berhutang belum bisa memaksimalkan peran PPID ini semenjak kegiatan peningkatan kapasitas PPID se Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun yang lalu,” ujar Heri Robertus, Kadis Kominfo Kepulauan Mentawai.
“Secara SK, struktur dan personel kita sudah buat dari setiap OPD yang ada, tapi data, SOP dan DIP memang belum,” terang Heri.
Kendala jaringan juga menjadi persoalan yang urgen di Mentawai, terkait dengan digitalisasi informasi.
“Di samping masih banyak blankspot di daerah-daerah, juga kapasitas signal di ibukota Tua Pejat sendiri yang kadang masih lemot,” keluhnya.
Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi yang hadir pada kegiatan ini didampingi Asisten Ahli Anggi Pratama, memberikan masukan terkait pentingnya peran PPID secara optimal.
“Regulasi, SOP dan klasifikasi informasi merupakan piranti penting yang mesti dimaksimalkan oleh PPID,” papar Arif.
“Karena dengan PPID yang baik, masyarakat akan mudah dapat akses terhadap apa yang dilaksanakan pemerintah demi kesejahteraan mereka, serta jadi meningkatnya peran kontrol masyarakat terhadap kerja pemerintah” tutup Arif.
(Rel/ki)