
PADANG, forumsumbar—Sidang sengketa informasi publik (SIP) antara BPN dan Adriani Alwi (warga masyarakat) yang masuk tahap mediasi, diskor.
“Mediasi antara BPN Wilayah dan BPN Payakumbuh dengan Ibu Adriani Alwi pada pertemuan awal belum mencapai kata sepakat,” ujar Arif Yumardi, Komsioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), di ruang mediasi KI Sumbar, Senin (26/6/2023).
Arif Yumardi ditetapkan KI Sumbar menjadi mediator pada sengketa soal informasi terkait erfacht verponding di Pasar Ibuh Payakumbuh.
“Semangat para pihak untuk mengakhiri cepat sengketa sudah terlihat di mediasi pertama. Tapi butuh waktu, saya akan menerapkan metode kaukus untuk mengusahakan perdamaian pada register ini,” ujar Arif.
Dari ketentuan mediasi, mediator bisa menambah pertemuan dengan melakukan kaukus atau tidak untuk menggali persoalan dan menawarkan solusi untuk tercapainya kesepakatan damai para pihak bersengketa.

Sengketa informasi dimediasi Arif itu, awalnya dua register, tapi karena Pemohon informasi dan objek informasi sama yakni erfacht verponding lahan di Pasar Ibuh, maka majelis komisioner Nofal Wiska (Ketua) Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi (Anggota) menggabungkan dua register menjadi satu.
“Termohon-nya juga sama yaitu BPN, beda tingkat saja. Satu provinsi, satunya kota. Jadi Majelis Komisioner KI Sumbar memutuskan menggabungkan proses mediasi dan ajudikasi berikutnya menjadi satu register,” ujar Adrian.
(Rel/ki)























