
TANAH DATAR, forumsumbar — Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Ir H Arkadius Dt Intan Bano, MM, MBA melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di Jorong Gantiang, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Jum’at (14/4/2023).
Sosialisasi itu diikuti sekitar 150 peserta, terdiri dari wali nagari, BPRN, KAN, kepala jorong, bundo kanduang dan pemuda Kenagarian Singgalang. Sementara narasumber berasal dari Dinas Pertanian Provinsi Sumbar.
Camat X Koto Adityawarman menyampaikan apresiasi atas kepedulian putra terbaik Tanah Datar Arkadius yang mewakili masyarakat di DPRD Provinsi, yang selalu berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi kita karena masalah alih fungsi lahan banyak terjadi di nagari, kita harus tahu regulasinya,” ucap camat.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano dalam paparannya menyebutkan bahwa sosialisasi Perda Nomor 4/2020 sangat penting dilakukan, agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat di nagari.
Arkadius yang akan maju pada 2024 ke DPR RI itu menyampaikan, apa saja manfaat jika ikut melaksanakan program PLP2B. “Dinas terkait wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilaksanakan melalui pengendalian harga komoditas pertanian,” katanya.
Ia juga menyinggung tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan, harus diganti masyarakat sesuai dengan nilai NJOP, plus sarana yang sudah dibangun. Itu ada kebijakan dari DPRD, katanya.
“Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah, jika lokasi lain memang tidak ada. Ada Perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya, ini yang kami usahakan di DPRD,” pungkas Arkadius.
(FM)























