
PASAMAN BARAT, forumsumbar—Sebanyak 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rabu (5/4/2023), menerima Surat Keputusan (SK) tentang Kenaikan Pangkat mereka di Aula Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Simpang Empat.
Penyerahan SK KP yang dipandu Analis Kepegawaian Edisman tersebut dihadiri Pranata Humas Ahli Muda, dilaksanakan Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Kasubbag Tata Usaha Sufrinas.
Dari 13 PNS penerima SK KP itu, Tiga pegawai di antaranya naik pangkat dengan penyesuaian ijazah. Enam orang guru dari berbagai jenjang pendidikan, dan yang lainnya merupakan pegawai Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kaur Tata Usaha MAN 3 Pasaman Barat di Rambah, Kecamatan Kinali, dan satu orang lainnya pegawai Urusan Tata Usaha MAN 1 Pasaman Barat di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Berikut nama-nama PNS yang menerima SK KP periode April 2023;
1. Rahmadi, Kaur Tata Usaha MAN 3 Pasaman Barat
2. Parmohonan Simamora, Staf Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat
3. Titi Susanti, Staf Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat
4. Maya Anuari, Staf Urusan Tata Usaha MAN 1 Pasaman Barat di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. L
Keempat nama ini menerima SK KP dari III.c ke III.d.
Khusus PNS guru;
1. Erlin Meilizon, guru MAN 1 Pasaman Barat
2. Yulisna, guru MAN 3 Pasaman Barat di Rambah Kinali
3. Andri Kurniawan, guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Pasaman Barat di Silambau, Kecamatan Kinali,
4. Fatimah Melia, guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Pasaman Barat di Simpang Empat, Kecamatan Pasaman
5. Yetnita, guru MIN 2 Pasaman Barat
6. Lily Dhewi Asty, guru MTs Subulussalam Jalur 3/2 Simpang Empat.
Selain itu, tiga orang pegawai di KUA, yaitu Ulfa Hanum dari KUA Kecamatan Sungai Aur, Muh. Anwari dari KUA Kecamatan Sasak Ranah Pasisir, dan Helda Yani, pegawai di MTsN 1 Pasaman Barat, Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Kasubbag Tata Usaha Sufrinas menyampaikan, sebagai aparatur pemerintah, seperti di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, naik pangkat dan golongan, sesuai tingkatannya adalah hak.
Untuk itu, kata Sufrinas, syukuri dan nikmati hak yang diterima dengan penuh rasa syukur. Dan tingkatkan kualitas kerja yang diembankan kepada masing-masing dengan maksimal. Meski hak kenaikan pangkat dan golongan telah diterima, tapi janganlah kondisi itu membuat pegawai yang bersangkutan larut.
Bagi pegawai yang telah berkeluarga, katanya, maka perlihatkanlah kepadanya, bahwa mulai saat tersebut dirinya telah menerima SK kenaikan pangkat kepada istri atau suami masing-masing dengan penuh gembira.
“Nikmatilah kenaikan pangkat yang diterima dengan baik dan maksimal, sehingga hasil yang diharapkan juga akan berkah,” pungkasnya.
(gmz)























