
JAWA BARAT, forumsumbar— Saat ini partai politik dan penyelenggara pemilu masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan sistem pemilu, apakah proporsional tertutup atau tetap terbuka.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Arif Yumardi memastikan sebagian pasal di Perki 1 Tahun 2019 akan rontok kalau sistem pemilu diputuskan MK menjadi proporsional tertutup.
Hal itu disampaikannya saat acara Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Kamis (30/3/2023), di Bekasi Jawa Barat.
“Banyak pasal di Perki 1 Tahun 2019 tidak bernyawa lagi kalau sistem pemilu proporsional tertutup,” ujar Arif Yumardi.
Sosialisasi Perki Pemilu nama lain dari Perki 1 Tahun 2019 awalnya peserta dari KI se Indonesia, baik yang hadir secara online maupun offline, antusias ketika sistem pemilu masih bertahan dengan proposional terbuka.
Sosialisasi dipandu Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto dengan pemateri Arbain dari NGO dan inisiator eksternal lahirnya Perki 1 Tahun 2019 dan Komisioner KI Pusat Bidang PSI Syawal.
Perki 2019, kata Syawal, menjawab kegalauan pemburu informasi pemilu dan pemilihan jika memakai skema informasi publik diatur Perki 1 Tahun 2013 bisa selesai pemilu atau pemilihan.

“Range waktu dari permohonan informasi pemilu dan pemilihan hitungannya hari dan KI bersidang pun hitungannya hari juga, itu menjadikan Perki 1 Tahun 2019 ini berlaku saat tahapan pemilu dan pemilihan saja,” ujar Syawal.
Selain itu, Arbain menjelaskan bahwa yang bisa menjadi Termohon berdasarkan Perki 1 Tahun 2019 adalah KPU, Bawaslu dan DKPP, dan ini menyangkut tentang apa saja informasi tentang pemilu dan pemilihan, ada informasi serta merta, setiap saat ada dan berkala, disesuaikan dengan UU 14 Tahun 2008 dan aturan internal dari lembaga penyelenggara tersebut,” ujar Arbain.
Sosialisasi tentang Perki Pemilu ini di tahapan tanya jawab, peserta sangat garang dalam bertanya dan sharing argumen.
“Penanganan sengketa informasi pemilu dan pemilihan tidak berimplikasi hukum lain, seperti menskor tahapan misalnya, prakteknya tidak ada. Artinya semangat KI sebagai penjaga terpenuhinya hak publik untuk tahu, tidak berdampak,” ujar Adrian Tuswandi Komisioner KI Sumbar 2 periode.
(Rel/ki)























