
PASAMAN BARAT, forumsumbar— Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasaman Barat, Selasa (21/3/2023), kembali meringkus dua pelaku tindak pidana peredaran narkotika golongan I, jenis sabu. Mereka adalah DS (27) dan DR (41).
Penangkapan kedua warga Kinali itu dilakukan di tempat berbeda dalam wilayah hukum Polsek Kinali.
Kapolres Pasaman Barat Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba Eri Yanto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan saat Tim Operasional Satres Narkoba Polres dipimpin Kasat Resnarkoba Eri Yanto berhasil meringkus mereka di jalan umum PT AAI dan di rumah, Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
Tersangka, jelasnya, ditangkap berdasarkan informasi dan laporan masyarakat setempat, bahwa di daerah jalan umum PT AAI Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, diketahui ada peredaran Narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi sekaligus laporan warga setempat, pihaknya menurunkan tim untuk menangkap kedua pelaku.
“Tim Operasional, yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Di hari yang sama, Tim Operasional, hentikan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BA-3449-SZ, yang dicurigai dari arah PT AAI menuju jalan lintas Kinali. Akhirnya tim berhasil mengamankan pengendara sepeda motor tersebut, yang diketahui DS,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, petugas menemukan satu paket kecil, diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di casing handphone miliknya.
“Dari DS, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu paket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu unit handphone android merk Oppo A3S warna merah, satu helai celana jeans panjang warna blue, satu unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi BA-3449-SZ warna biru putih,” terangnya.
Eri Yanto menyampaikan, dari keterangan DS kepada petugas, sabu itu dibelinya dari seseorang berinisial DR dengan harga Rp450.000,- Dari pengakuan DS tersebut, tim operional Operasional Satres Narkoba langsung bergerak menuju rumah DR yang berjarak sekitar satu kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama.
“Petugas melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut, dan DR diringkus di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” tukasnya.
Saat rumah DR digeledah, pihaknya menghubungi petugas Dinas Pemadam Kebakaran posko Kinali untuk membantu menyemprotkan air ke saluran pembuangan air di kamar mandi rumah DR, hal ini dilakukan karena petugas mencurigai DR membuang narkotika jenis sabu ke lubang pembuangan air.
Setelah dilakukan penyemprotan air oleh petugas pemadam kebakaran, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berada di depan rumahnya di ujung pipa saluran pembuangan air mandi keluar sebanyak lima bungkusan plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sudah dibungkus atau dipaket menggunakan plastik klip warna bening, sehingga di dalamnya tidak basah.
“Tersangka DR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang sengaja dibuang ke dalam saluran air pembuangan di kamar mandi, karena takut ada petugas kepolisian yang datang ke rumahnya,” ungkapnya.
Dijelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka DR berupa, satu buah kantong plastik warna biru yang didalamnya terdapat 24 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klips warna bening paket Rp250 ribu, satu buah kantong plastik klip warna bening di dalamnya terdapat 14 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening paket Rp500 ribu, satu buah kantong plastik klip warna bening di dalamnya terdapat 14 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klips warna bening paket Rp300 ribu, satu buah kantong plastik klip warna bening di dalamnya terdapat 7 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klips warna bening paket Rp200 ribu, satu paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.
“Selain itu, satu buah kotak merek wincheez yang di dalamnya terdapat dua pak plastik klip warna bening, satu buah amplop warna coklat di dalamnya terdapat satu pak plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Nokia warna biru, satu buah mancis, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah botol mineral dan uang tunai senilai Rp450.000,- yang diduga hasil dari jual beli sabu,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Dari perbuatan, kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gmz)























