• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal

26 Februari 2023
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 493
Polres Pasaman Barat sedang press conference. (Foto : gmz)

PASAMAN BARAT, forumsumbar — Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin inisial DS di Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat.

“Pelaku kita tangkap pada Selasa (21/2/2023) di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Jumat (24/2/2023)

Ia mengatakan DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan ekskavator untuk menambang emas di daerah Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Lihat Juga

Dorong Percepatan Pembangunan Embarkasi Haji di Batang Anai, Bupati JKA Temui Menteri Haji dan Umrah

Dorong Percepatan Pembangunan Embarkasi Haji di Batang Anai, Bupati JKA Temui Menteri Haji dan Umrah

30 Juni 2026
32
PKM Jurusan Bahasa Inggris PNP Latih Remaja Masjid Al Mujahidin Komplek Pemda Aru Lubeg Public Speaking

PKM Jurusan Bahasa Inggris PNP Latih Remaja Masjid Al Mujahidin Komplek Pemda Aru Lubeg Public Speaking

29 Juni 2026
26
Tim PKM Jurusan Bahasa Inggris PNP Beri Pendampingan Peningkatan Kemampuan Impromptu Speech pada Karang Taruna Linggarjati Lubeg

Tim PKM Jurusan Bahasa Inggris PNP Beri Pendampingan Peningkatan Kemampuan Impromptu Speech pada Karang Taruna Linggarjati Lubeg

28 Juni 2026
17

Menurutnya, penangkapan tersangka DS merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada 13 Oktober 2022 lalu.

“Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat ekskavator,” katanya.

Ke enam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS.

Selanjutnya atas bukti yang cukup terhadap tersangka DS dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP/ A/255 /X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal 13 Oktober 2022.

Berdasarkan itulah pada Selasa (21/2/2023) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris berhasil menangkap tersangka di rumahnya Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.

Kapolres mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

“Apabila masih kami temukan maka akan kami tindak secara tegas dan di proses secara ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penambangan emas tanpa izin.

Ia menyebutkan tim khusus itu bertugas sebagai tim pencegahan untuk melakukan upaya preventif dengan cara memasang spanduk atau imbauan. Kemudian ada juga tim sosialisasi atau edukasi.

Lalu ada juga tim deteksi atau pemetaan terhadap kegiatan penambangan liar tanpa izin sehingga didapat informasi tentang siapa pelaku dan dimana kegiatan dilakukan.

“Selain itu juga jenis alat apa yang digunakan dan informasi lainnya. Ada tim penegakan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan,” jelasnya.

Enam orang tersangka yang sebelumnya ditangkap bersama tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit 4 Ditkrimsus Kompol Firdaus adalah inisial S (30), AFR (22) berperan sebagai operator, APP (22), RP (24), FM (23) dan FP (24) berperan sebagai pekerja tambang.

Adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis ekskavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas.

(gmz)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Tutup Festival Lansek Manih V, Wabup Iraddatillah: Pariwisata Sijunjung Berkembang, Ekonomi Pulih

Next Post

Setahun Gempa Menimpa Nagari Kajai

BeritaTerkait

Dorong Percepatan Pembangunan Embarkasi Haji di Batang Anai, Bupati JKA Temui Menteri Haji dan Umrah
Berita

Dorong Percepatan Pembangunan Embarkasi Haji di Batang Anai, Bupati JKA Temui Menteri Haji dan Umrah

30 Juni 2026
32
PKM Jurusan Bahasa Inggris PNP Latih Remaja Masjid Al Mujahidin Komplek Pemda Aru Lubeg Public Speaking
Berita

PKM Jurusan Bahasa Inggris PNP Latih Remaja Masjid Al Mujahidin Komplek Pemda Aru Lubeg Public Speaking

29 Juni 2026
26
Tim PKM Jurusan Bahasa Inggris PNP Beri Pendampingan Peningkatan Kemampuan Impromptu Speech pada Karang Taruna Linggarjati Lubeg
Berita

Tim PKM Jurusan Bahasa Inggris PNP Beri Pendampingan Peningkatan Kemampuan Impromptu Speech pada Karang Taruna Linggarjati Lubeg

28 Juni 2026
17
Wabup Agam Iqbal: Profesionalisme dan Integritas Merupakan Fondasi Utama Media
Berita

Wabup Agam Iqbal: Profesionalisme dan Integritas Merupakan Fondasi Utama Media

27 Juni 2026
11
Tanah Datar Berduka, Mantan Wakil Bupati Aulizul Syuib Tutup Usia
Berita

Tanah Datar Berduka, Mantan Wakil Bupati Aulizul Syuib Tutup Usia

27 Juni 2026
17
Hari ini, 73 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Gelar Pilwana Serentak
Berita

Hari ini, 73 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Gelar Pilwana Serentak

27 Juni 2026
72
Next Post
Setahun Gempa Menimpa Nagari Kajai

Setahun Gempa Menimpa Nagari Kajai

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,642)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,567)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,858)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,537)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,980)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,448)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,346)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,924)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,221)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,321)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
179
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
365
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
243
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
122
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
161
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
137
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
199
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In