• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Banyak Perda Bermasalah, DPD RI Gelar Rapat dengan DPRD dan Pemprov se-Indonesia

13 November 2019
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,413

JAKARTA, forumsumbar —Peraturan Daerah (Perda) selama ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) di atasnya. Untuk itu, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda-perda yang dianggap bertabrakan dengan UU di atasnya agar tidak ada implikasi di tengah-tengah masyarakat.

“Selama ini Perda sering bertentangan dengan UU di atasnya atau hierarki perundang-undangan. Apa pun produk hukum tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada di atasnya,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat Rapat Konsultasi BULD DPD RI dengan Bapemperda DPRD Provinsi dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi se-Indonesia di Ruang GBHN Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).

Mahyudin menceritakan bahwa pada konteks tersebut pada beberapa lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sempat membatalkan Perda yang bertentangan. Namun Mendagri tidak mempunyai kewenangan dalam membatalkan Perda.

Lihat Juga

Pemkab Tanah Datar Susun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk Lima Tahun ke Depan

Pemkab Tanah Datar Susun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk Lima Tahun ke Depan

12 Oktober 2026
17
Meningkat dari Sirtu ke Aspal, Jalan Lagan Jaya-Sipangkur Terlihat Mulus

Meningkat dari Sirtu ke Aspal, Jalan Lagan Jaya-Sipangkur Terlihat Mulus

12 Oktober 2026
18
Bupati Benni Warlis Ikut Jalan Santai Sahabat Haji Kabupaten Agam

Bupati Benni Warlis Ikut Jalan Santai Sahabat Haji Kabupaten Agam

12 Oktober 2026
11

“Perda yang bertentang itu harus di uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini DPD RI melakukan singkronisasi agar tidak ada Perda-perda yang bertabrakan kepentingan dalam produk UU,” kata Mahyudin.

Mahyudin menambahkan DPD RI telah melakukan supervisi, pengawasan, singkronisasi, dan evaluasi terhadap Perda di daerah yang selama ini bertentangan dengan UU di atasnya. Dengan ada acaranya ini, maka singkronisasi ke depan tidak ada lagi Perda-perda yang bertentangan atau bertabrakan dengan UU di atasnya. “Pada kapasitasnya, DPD RI tidak mempunyai kewenangan membataskan atau membatalkan suatu Perda. DPD RI hanya sebatas melakukan pengawasan dan evaluasi,” jelasnya.

Suasana Rapat Konsultasi BULD DPD RI dengan Bapemperda DPRD Provinsi dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi se-Indonesia. (Foto : Dok)

Senator asal Kalimantan Timur itu menjelaskan bahwa kewenangan DPD RI yang baru ini telah di atur dalam UU MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD (MD3). Untuk itu DPD RI mengsingkronisasi sebelum kejadian, sedia payung sebelum hujan, dari pada repot-repot ke MK akan makan waktu dan biaya. “Maka DPD RI selalu berperan aktif dalam koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah,” cetusnya.

Senada dengan Mahyudin, Ketua BULD Marthin Billa mengatakan salah satu permasalahan terkait pembentukan legislasi saat ini menjadi perhatian publik seperti banyaknya Perda yang bermasalah. Perda-perda bermasalah tersebut umumnya dinilai karena bertentangan dengan perundangan di atasnya. “Pada umumnya berimplikasi terhadap timbulnya hambatan-hambatan investasi di daerah atau menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas,” tuturnya.

Menurut Marthin keberadan sebuah Perda memiliki lebih dari sekedar sebuah pertauran perundangan di tingkat daerah. maknanya Perda merupakan bentuk peraturan yang secara riil menyentuh bidang-bidang kehidupan masyarakat di daerah. “Kita tahu DPRD, pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri masih memiliki celah lolosnya Perda bermasalah,” tegasnya.

Selain oleh pemerintah pusat dan provinsi, lanjutnya, pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda juga dilakukan oleh DPD RI. Hal ini merupakan kewenangan baru DPD RI sebagat amanat UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3. “Untuk melaksanakan tugas itu, DPD RI telah membentuk satu alat kelengkapan baru yaitu Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD),” kata Marthin. (Rel)

ShareTweetSendShare
Previous Post

DPD RI: Hilangkan Ego Sektoral dalam Urusan Kehutanan

Next Post

BKSP DPD RI Dorong Daerah Maju Melalui Industri Digital

BeritaTerkait

Pemkab Tanah Datar Susun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk Lima Tahun ke Depan
Berita

Pemkab Tanah Datar Susun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk Lima Tahun ke Depan

12 Oktober 2026
17
Meningkat dari Sirtu ke Aspal, Jalan Lagan Jaya-Sipangkur Terlihat Mulus
Berita

Meningkat dari Sirtu ke Aspal, Jalan Lagan Jaya-Sipangkur Terlihat Mulus

12 Oktober 2026
18
Bupati Benni Warlis Ikut Jalan Santai Sahabat Haji Kabupaten Agam
Berita

Bupati Benni Warlis Ikut Jalan Santai Sahabat Haji Kabupaten Agam

12 Oktober 2026
11
Gelar Bazar Murah di CFD Katapiang, Pemkab Padang Pariaman Perkuat Pengendalian Inflasi Pangan
Berita

Gelar Bazar Murah di CFD Katapiang, Pemkab Padang Pariaman Perkuat Pengendalian Inflasi Pangan

12 Oktober 2026
39
Tanah Datar Mantapkan Eksistensi Sebagai Kabupaten Tahfizh
Berita

Tanah Datar Mantapkan Eksistensi Sebagai Kabupaten Tahfizh

11 Oktober 2026
8
Bupati Benni Warlis Suntik Semangat Atlet Tarung Derajat Agam, 4 Medali Emas dan 1 Perak Berhasil Diraih
Berita

Bupati Benni Warlis Suntik Semangat Atlet Tarung Derajat Agam, 4 Medali Emas dan 1 Perak Berhasil Diraih

11 Oktober 2026
7
Next Post
BKSP DPD RI Dorong Daerah Maju Melalui Industri Digital

BKSP DPD RI Dorong Daerah Maju Melalui Industri Digital

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,109)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (37,014)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,327)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (36,023)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,476)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,438)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,945)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,427)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,697)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,773)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
210
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
438
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
528
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
265
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
145
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
185
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
157
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
226
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
163

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In