
KABUPATEN SOLOK, forumsumbar— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Solok. Laporan terkait dugaan rasuah tersebut sudah diterima KPK.
“Iya (laporan) sudah diterima KPK beberapa waktu lalu,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra, Minggu (13/11/2022).
Dodi mengatakan dugaan korupsi melibatkan pimpinan daerah, dan ada empat dugaan dengan total kerugian negara sebanyak Rp18,1 miliar.
Kasus dugaan korupsi pertama terkait dugaan pelanggaran reklamasi Danau Singkarak dengan kerugian Rp3,3 miliar yang diketahui berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Kemudian kasus dugaan korupsi kedua terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek dengan kerugian negara mencapai Rp13,1 miliar.
Selanjutnya, terkait dugaan korupsi operasional rapat-rapat SKPD Pemkab Solok yang diduga merugikan negara Rp1,2 miliar.
Terakhir, kasus dugaan rasuah mengenai pengangkatan pensiunan PNS menjadi pejabat struktural di Pemkab Solok, dimana kegiatan tersebut telah merugikan negara Rp500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan.
“Jadi, kami mewakili masyarakat Kabupaten Solok memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dugaan tindakan rasuah di lingkungan Pemkab Solok. Laporan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.
“Benar, ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, saat pelaporan tersebut di bulan Juni 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah menerima berkas yang dibawa Dodi dalam laporan itu. Lembaga Antikorupsi segera mempelajari laporan itu.
(Rel/Zul)























