PESISIR SELATAN, forumsumbar — Untuk lebih mengenalkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke sekolah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) membuat program yang diberi nama “PPID Goes To School“.
Acara sosialisasi KIP tersebut perdana diadakan di SMKN 1 Painan dengan narasumber Kepala Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi, SKom, ME selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Utama Kabupaten Pessel, dan didampingi Hasrul Sani, ST, MSi (Sekretaris Dinas), Mustikawati (Kabid IKP dan Tim Pengelola PPID) serta Pejabat Fungsional Kehumasan.
“PPID Goes To School adalah sebuah program inovasi yang dirancang oleh Diskominfo Kabupaten Pessel untuk memperkenalkan kepada siswa di sekolah tentang kewajiban dan hak untuk mendapatkan informasi publik, sebagaimana amanah Undang Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Junaidi, melalui keterangan persnya, Senin (10/10/2022).
Melalui Undang-Undang KIP tersebut, kata Junaidi, pemerintah diwajibkan untuk memberikan informasi secara rutin kepada warganya sehingga mereka dapat mengetahui hal apa saja yang telah, sedang dan akan dilakukan pemerintah.
“Implementasi Undang Undang KIP di Kabupaten Pessel belum sepenuhnya berjalan optimal dan efektif. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara kontinu,”ujarnya.
Melalui sosialiasi PPID Goes to School ini, pihaknya berharap dapat memperkenalkan KIP secara masif kepada generasi muda, khususnya siswa sekolah di Pessel.
Lebih lanjut, Junaidi yang pernah dianugerahi Acievement Motivation Person KIP Tahun 2021 oleh KI Sumbar tersebut memotivasi pihak sekolah; guru dan siswa agar dapat memahami Undang-Undang KIP sehingga bisa mengimplentasikannya secara optimal.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Painan, Syamsul Mardan, SPd, MM, menyambut baik dan berterima kasih kepada Diskominfo, khususnya PPID Kabupaten atas pelaksanaan PPID Goes To School di sekolahnya. Sekali merangkuh dayung, pihaknya juga berharap bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah khususnya Diskominfo dalam meningkatkan kapasitas dan tranfer teknologi informasi digital di sekolah.
“Memang, secara kewenangan SMA/SMK merupakan urusan pemerintah provinsi, tetapi adanya di kabupaten. Karena itu, tetap kami harapkan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten,”ujarnya.
Syamsul Mardan lebih lanjut menjelaskan, selaku pimpinan di sekolah ia berharap sokongan dari semua pihak, terutama guru dan siswa agar membantu mewujudkan cita-citanya selama ini yakni membuat sistem layanan informasi dan dokumentasi dengan memanfaatkan teknologi digital; beralih dari konvensional ke digital dan paperless. Tujuannya supaya data informasi sekolah dapat terdokumentasi secara digital dan dapat diakses dengan mudah oleh siswa dan pihak yang membutuhkan serta layanan informasi lebih cepat dan efisien.
“Paperless adalah upaya untuk mengurangi pemakaian kertas bukan berarti meniadakan pemakaian kertas sama sekali,” jelasnya.
(Rel/ki)























