• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Gagasan Donny Moenek Tentang Tanah Ulayat Dapat Respons Anggota DPR RI

30 Oktober 2019
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,444

PADANG, forumsumbar —Gagasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Reydonnyzar Moenek terkait pemanfaatan tanah ulayat dalam penyertaan modal investasi yang masuk ke daerah tanpa dipindahtangankan dan diperjualbelikan, direspons positif anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Politisi PAN itu menjelaskan, tanah ulayat merupakan sesuatu yang spesifik bagi masyarakat Sumbar, berbeda dengan daerah lainnya berkaitan dengan status kepemilikannya.

Selama ini, bagi investor dianggap sulit mereka menanamkan modal karena komplitnya persoalan tanah ulayat. Padahal, kata dia, permasalahan eksistensi tanah di Sumbar bukan sesuatu penghalang bagi investor untuk menanamkan modal atau mengembangkan usaha.

Lihat Juga

Sehari Jelang Musda, Irwan Basir Dt Rajo Alam dan Hendri Yazid Dt Rajo Diguci Dipastikan Maju Sebagai Calon Ketua LKAAM Kota Padang

Sehari Jelang Musda, Irwan Basir Dt Rajo Alam dan Hendri Yazid Dt Rajo Diguci Dipastikan Maju Sebagai Calon Ketua LKAAM Kota Padang

21 September 2026
45
Dinilai Mulai Kondusif, Tanah Datar Kembali Lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Dinilai Mulai Kondusif, Tanah Datar Kembali Lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

20 September 2026
11
Bupati Agam Benni Warlis Beri Ceramah Agama di Forum Dakwah Yasin Tingkat Sumbar

Bupati Agam Benni Warlis Beri Ceramah Agama di Forum Dakwah Yasin Tingkat Sumbar

20 September 2026
9

“Kenapa bukan menjadi penghalang? Karena ini malah merupakan sesuatu yang memudahkan peluang investor untuk berinvestasi kalau seandainya dilakukan dengan itikad baik, win win solution, saling menguntungkan antara pemilik modal dengan pemilik lahan,” kata legislator yang membidangi pemerintah daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemilikan serta pertanahan dan reforma agraria ini.

Selama ini, lanjutnya, masyarakat sering dipaksa untuk menandatangani surat, tanah berubah status menjadi hak guna usaha (HGU) atau menjadi hak milik. Padahal, kalau ada itikad baik investor untuk menanamkan sahamnya di Sumbar, sebetulnya bisa mengajak para ninik mamak sebagai pemangku ahli waris untuk bekerja sama. Salah satunya dengan penyertaan modal dan memasukkan perwakilan ninik mamak sebagai pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Syaratnya, tanah tidak dipindahnamakan, tidak diperjualbelikan, dan tidak diubah kepemilikannya. Apakah itu menjadi hak guna bangunan atau hak guna milik dan sebagainya. Kalau itu dilakukan, masalah hak ulayat akan hilang. Makanya, ketika ada Undang-Undang Agraria, berubah status tanah kalau sudah 25 tahun dipakai menjadi hak guna bangunan, inilah yang ditentang oleh masyarakat Sumbar. Hal inilah yang kurang disosialisasikan dan perlu dijelaskan kepada investor ketika ingin berinvestasi di Sumbar,” jelasnya.

Apabila tanah ulayat dijadikan sebagai investasi dan penyertaan modal, kata Guspardi, itu saling menguntungkan. “Tanah tetap dimiliki ulayat dan masyarakat ulayat menikmati hasilnya selama investasi itu ada. Tanah tidak berubah status kepemilikan, hak ulayat tidak hilang, dan investor bisa menanamkan modalnya di Sumbar. ,” tambah salah seorang tokoh Muhammadiyah Sumbar ini.

Artinya saling bersinergi dan saling menguntungkan. Kalau itu dilakukan, Guspardi yakin masyarakat Sumbar akan merespons dengan baik gagasan itu karena saling menguntungkan dan tidak menimbulkan kemudaratan antar-kedua belah pihak.

Meski demikian, Guspardi mengingatkan agar semua itu dilakukan secara transparan dan disosialisasikan dengan terbuka kepada seluruh pemangku adat dan anak kemenakan. “Sosialisasi bahwa dalam pemanfaatannya, tanah ulayat tersebut tidak akan berubah status, tanah tidak menjadi hak guna bangunan apalagi hak milik. Namun memaksimalkan pemanfaatan tanah yang menganggur tersebut menjadi produktif untuk kepentingan pemilik ulayat dan dampak jangka panjangnya sangat besar bagi terbukanya lapangan usaha dan ekonomi suatu nagari dan daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar M Sayuti Dt. Rajo Pangulu menyebutkan sejauh ini sudah ada muncul gagasan seperti itu, namun tidak pernah diaplikasikan. Apalagi saat ini, katanya sudah puluhan, bahkan ratusan ribu hektare tanah ulayat yang digadaikan kepada orang atau di-HGU-kan. “Kalau akan merealisasikan gagasan itu, mesti dibatalkan atau revisi dulu aturan berkaitan dengan investasi di negara ini. Jika tidak, maka tidak akan bisa gagasan itu dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek memiliki gagasan mengubah aset daerah yang selama ini tidak diberdayakan (idle asset) menjadi sesuatu yang memiliki nilai investasi tinggi. Salah satunya pemanfaatan hak ulayat atas tanah yang selama ini sering dilihat sebagai penghambat investasi menjadi kekuatan dan peluang. Aset ulayat yang dimiliki secara turun-temurun berupa hak ulayat adat atas tanah dan lainnya, bisa dikonversikan dalam bentuk penyertaan modal atau inbreng.

“Kita harus mengubah hambatan investasi ini menjadi sebuah peluang. Bagaimana pemberdayaan desa atau nagari itu menjadi sebuah keniscayaan, dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi maupun pertumbuhan desa atau nagari,” kata Reydonnyzar Moenek.

Gagasan tersebut disampaikan Reydonnyzar Moenek dalam Seminar Nasional 2019 Sustainable Multidiciplinary Academic Research (SMAR) yang diadakan Fakultas Ekonomi Universitas Tamansiswa Padang bertema ”Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Kemandirian Desa di Era Revolusi Industri 4.0” di Grand Inna Hotel Padang, Senin (28/10).

Pamong senior yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Sumbar itu lebih lanjut menjelaskan, hak ulayat atas tanah tersebut dibuat menjadi memiliki nilai ekonomis, tetapi tidak boleh diperjualbelikan ataupun dibaliknamakan. Hanya boleh dimanfaatkan bagi kerapatan adat nagari. Caranya, menurut Donny Moenek, melalui penyertaan modal atau inbreng yang dimanfaatkan secara bersama-sama dengan masuknya investor ke Sumbar.

“Hak ulayat bagian yang tidak terpisahkan dari keberpihakan kita, untuk melindungi asset yang dimiliki masyarakat adat yang turun termurun tidak boleh diperjualbelikan. Dihitung melalui metode kuantifikasi asset. Yakni, dihitung berapa nilai rekapitulasi asset yang ada, untuk disertakan sebagai penyertaan modal. Dalam penyertaan modal itu dihitung secara bersama masuk dalam neraca, dan dilakukan dalam usaha bersama,” terang pakar fiskal yang pernah jadi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini.

Dalam mengelola hak ulayat, ada prinsip co-sharing dan co-financing oleh masyarakat adat, kerapatan adat nagari, wali nagari dan seterusnya. Investor memperoleh jaminan kepastian sejumlah penyertaan modal. “Belanja terbesar dari investasi adalah berkaitan dengan pengadaan tanah. Karena tanah merupakan biaya produksi yang cukup tinggi. Kenapa tidak ubah saja hak ulayat itu menjadi kekuatan ekonomi yang kemudian dibuatkan perdanya. Yakni Perda tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyertaan Modal Daerah kepada Investasi Swasta yang masuk ke Sumbar,” jelas pejabat asal Sumbar itu.
Lahirnya perda tersebut dapat memberikan kepastian dan kesungguhan bagi pemda untuk memfasilitasi dalam proses investasi dan investor merasa terbantu. (Rel)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Komite I DPD RI: Pelaksanaan Politik Desentralisasi Masih Terbatas

Next Post

Kebencanaan, Yuliandre Darwis: Media Harus Memiliki Rasa Empati

BeritaTerkait

Sehari Jelang Musda, Irwan Basir Dt Rajo Alam dan Hendri Yazid Dt Rajo Diguci Dipastikan Maju Sebagai Calon Ketua LKAAM Kota Padang
Berita

Sehari Jelang Musda, Irwan Basir Dt Rajo Alam dan Hendri Yazid Dt Rajo Diguci Dipastikan Maju Sebagai Calon Ketua LKAAM Kota Padang

21 September 2026
45
Dinilai Mulai Kondusif, Tanah Datar Kembali Lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Berita

Dinilai Mulai Kondusif, Tanah Datar Kembali Lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

20 September 2026
11
Bupati Agam Benni Warlis Beri Ceramah Agama di Forum Dakwah Yasin Tingkat Sumbar
Berita

Bupati Agam Benni Warlis Beri Ceramah Agama di Forum Dakwah Yasin Tingkat Sumbar

20 September 2026
9
35 Tahun Berlalu, IKASMANLI ’91 Kembali Bersatu dalam Kenangan
Berita

35 Tahun Berlalu, IKASMANLI ’91 Kembali Bersatu dalam Kenangan

20 September 2026
36
Milad I PKDP Banten, Bupati JKA Tekankan Kekompakan dan Jaga Silaturahmi
Berita

Milad I PKDP Banten, Bupati JKA Tekankan Kekompakan dan Jaga Silaturahmi

19 September 2026
46
Bupati Tanah Datar Eka Putra Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey Tanjung Anau
Berita

Bupati Tanah Datar Eka Putra Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey Tanjung Anau

18 September 2026
16
Next Post
Kebencanaan, Yuliandre Darwis: Media Harus Memiliki Rasa Empati

Kebencanaan, Yuliandre Darwis: Media Harus Memiliki Rasa Empati

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,001)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,915)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,208)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,884)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,364)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,059)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,829)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,296)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,589)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,669)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
201
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
417
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
521
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
263
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
141
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
180
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
157
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
218
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
156

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In