PADANG, forumsumbar — Dua komisioner perempuan Bawaslu Sumbar Elly Yanti dan Nurhaida Yetti menekankan arti penting keterbukaan informasi publik (KIP) pada proses pemilu.
“Tidak sekadar reward, tapi Monev Komisi Informasi (KI) Sumbar sarat sebagai potret keterbukaan dan hasilnya menjadi evaluasi bagi badan publik dalam menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Elly Yanti saat menerima Tim Monev KI Sumbar 2022, dalam rangka verifikasi faktual badan publik, Jumat (16/9/2022).
Tim Monev KI Sumbar dipimpin Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi dengan dua verifikator Reza dan Tiwi.
Nurhaida Yetti juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu adalah penguatan pengawasan pemilu berbasiskan masyarakat.
“Bawaslu bersama rakyat awasi pemilu semakin diperkuat ketika Bawaslu itu terbuka informasi publik atas pelelaksanaan kerja dan wewenang Bawaslu,” ujar Nurhaida.
Pada Monev di Bawaslu Sumbar, Adrian Tuswandi melakukan uji akses dengan mengajukan permohonan informasi ke petugas PPID Bawaslu.
“Pelayanan cepat dan terukur itu saya dapatkan tadi saat mengajukan permohonan informasi publik di ruang PPID Bawaslu Sumbar,” ujar Adrian.
Petugas PPID Bawaslu Junaidi Hendri mengatakan saat ini Bawaslu RI tengah mempersiapkan launching pelayanan informasi publik terintegrasi nasional pada Oktober 2022 di Bali.
“Pelayanan ini berbasis pelayanan online via WhatsApp, dimana terlebih dulu pemohon informasi diregister dengan identitas diri, lalu petugas PPID meregister permohonan dan menginformasikan ke pemohon tentang informasi dan dokumen publik yang diminta pemohon informasi,” ujar Junedi.
Setelah dianalisa, PPID Bawaslu akan memberi informasi diminta secara tertulis via online
“Jika tidak masuk kategori informasi dikecualikan menurut UU KIP dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 mengganti Perbawaslu 10 tahun 2019” ujar petugas layanan informasi Junaidi
Seperti catatan Bawaslu Sumbar saat Monev 2021 meraih predikat Informatif, sebagai nilai tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
Bawaslu dalam Monev KI Sumbar masuk katergori Instansi Vertikal, daei laporoan sementara untuk penilaian di instansi vertikal terjadi persaingan ketat di Monev.
“Pengumumannya resminya masih menunggu tuntas verifikasi faktual dan disampaikan nanti saat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022, sekitar Oktober atau November tahun ini,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Tim Monev KI Sumbar melanjutkan ke ITP diterima Rektor ITP untuk verifikasi faktual di PPID ITP tersebut.
Kondisi PTS di Sumbar yang bersaing tidak antar PTS saja tapi sudah dengan PTN dalam merebut mahasiswa baru.
“ITP tidak menangis di masa penerimaan mahasiswa baru sekarang ini, tapi sabak (sedih sedikit) itu andilnya termasuk karena ITP menerapkan keterbukaan informasi publik menurut UU 14 Tahun 2008,” ujar Rektor ITP Hendri Nofrianto dihadapan Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
(Rel/ki)






















