YOGYAKARTA, forumsumbar—Menko Polhukam Mahfud MD sampaikan Keynote Speech pada Forum Komunikasi dan Konsultasi (FKK) IKIP, di Yogyakarta, Rabu (8/9/2022).
Mahfud menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan komponen penting terhadap kualitas demokrasi, apalagi Indonesia adalah negara demokrasi ketiga terbesar di dunia yang mampu melaksanakan pesta demokrasi secara berkala sekali lima tahun.
KIP tidak sekadar jargon tapi sudah menjadi regulasi sehingga itu, sebut Mahfud, Kemenko Polhukam RI bertanggungjawab untuk mengajak seluruh badan publik agar terbuka informasi.
“Apalagi sejak 2021 KI Pusat di-backup Kemenko Polhukam sudah menggelar Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), dan berlanjut 2022 ini. Saya meyakini IKIP ini akan memantik semua penyelengaraan badan publik untuk memastikan IKIP,” ujar Mahfud.
Lanjutnya, Kemenko Polhukam RI memberikan porsi besar untuk terwujudnya KIP di seluruh badan publik dan menggelar pelaksanaannya di seluruh badan publik.
“Ada layanan informasi, belum cukup, harus dipastikan kualitasnya bagaimana? Masyarakat puaskah terhadap layanan aksesnya,” ujar Mahfud yang membuka FKK IKIP dengan tema Peningkatan Kualitas Demokrasi Melalui IKIP.
Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyuda memastikan negara demokrasi harus terbuka informasi publik, dan pada Rabu, 8 September 2022 akan lahir Deklarasi Yogja yang disepakati oleh seluruh daerah yang difasilitasi Menko Polhukam RI.
“Eksepsionalisme demokrasi ala Pancasila dan NKRI tidak seperti demokrasi seperti negara lain, dan dari Deklarasi Jogja menjadi pembeda kualitas demokrasi tinggi karena ada KIP,” ujar Arya.
Agenda KIP ada empat skenerio kombinasi otoritatif dengan potensi lain di luar pemerintahan.
“Juga mengkombinasikan kekuatan masyarakat sipil (di luar pemerintahan) yang prinsipnya tergantung selera masyarakat terbanyak, artinya dinamis dan diyakini kualitas demokrasi di Indonesia selanjutnya,” ujar Arya.
Plt Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemprov DIY Suharsono mengatakan kebebasan informasi harus menjadi spirit terhadap kualitas demokrasi.
“Kuncinya adalah keterbukaan informasi publik, patuh pada UU 14 Tahun 2008 maka kualitas demokrasi, clear and clean governance akan terwujud,” ujar Suharsono mewakili Gubernur DIY.

Sementara di sela FKK di Yogya itu mengatakan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar mengatakan salah besar pesta demokrasi itu harus dirahasiakan, justru demokrasi hebat itu adalah terbuka.
“Keterbukaan informasi publik yang dileges oleh UU 14 Tahun 2008 dan adanya Perki 1 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Informasi dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dikeluarkan KI Pusat menjadi penanda kalau kualias demokrasi terjadi jika semua elemen terlibat berprinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi, Rabu (8/9/2022), di Royal Ambarrukmo Yogja.
Adrian ditugaskan oleh KI Sumbar bersama Komisioner membidangi Kelembagaan KI Sumbar Tanti Endang Lestari pada Forum Koordinasi dan Konsultasi Peningkatan Kualitas Demokrasi melalui Keterbukaan Informasi Publik Nasional yang digelar Kemenko Polhukam RI.
Deklarasi Jogja ditadatangani oleh peserta dari 34 provinsi disaksikan Rospita Vici Paulin, Gede Narayana dan Arya Sadhiyuda.
Sementara pada sesi dialog dengan narasumber I Dewa Putu Sunartha, Benn Irwan, Amri Rakhman Riena Rosarita Niken, Widiastuti dan Vici Pauline serta YosepAdi Prasetyo.
(Rel/ki)
























