JAKARTA, forumsumbar —Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pastikan daerah harus sediakan anggaran untuk keterbukaan informasi publik (KIP), dan Komisi Informasi (KI) provinsi serta kabupaten / kota.
“Jangan tidak dianggarkan dan jangan beralasan tidak ada aturan. Di Permendagri 27/2021 itu sudah bisa jadi acuan mengakomodir anggaran untuk keterbukaan informasi publik dan Komisi Informasi sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008,” ujar Kapuspen Kemendagri Bennu Irwan, saat jadi narasumber mewakili Mendagri di National Assessment Forum di Pullman Hotel, Jumat 29/7-2022.
Benni berharap koleganya di pemerintahan daerah tidak beralasan lagi soal ketersediaan anggaran tentang KIP ini.
“Ya. kalau kolega saya di daerah masih nggak akomodatif terkait anggaran KIP, bisa saja Kemendagri memberikan punish terhadap itu, ” ujar Benni.
Tapi, bagi daerah yang memberikan ruang anggaran kepada KIP dan Komisi Informasi di daerah tentu Kemendagri akan memberikan reward.

“Bisa saja terkait evaluasi anggaran yang menjadi kewenangan Kemendagri, tidak ada alokasi buat KIP dan Komisi Informasi, APBD nya belum kita evaluasi, atau sebaliknya bagi daerah yang anggarankan reward,” ujad Benni.
Komisioner KI Pusat Gede Narayana sangat mengapresiasi punish dan reward diterapkan Kemendagri.
“Kita mendukung sekali reward dan punish Kemendagri pada daerah yang acuhkan anggaran untuk PPID maupun KI dalam mengelola dan mengawla keterbukaan informasi publik,” ujar Gede Narayarana.
Deputi VII Mekopolhukam mewakili Mahfud MD optimis IKIP terus meningkat di tahun mendatang,
“IKIP 2022 harus menjadi parameter bagi terselenggaranya tranparansi layanan informasi oleh badan publik,” ujar Mahfud MD diwakili deputinya.
(Rel/ki)























