• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Ketua BK Leonardy Harmainy: Tatib DPD RI Perlu Penyempurnaan

18 Oktober 2019
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,786

JAKARTA, forumsumbar —Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada Rapat Pleno ke 2 menyetujui melakukan penyempurnaan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI Nomor 2 Tahun 2019. Ketua BK Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, Jumat (18/10), menyatakan bahwa penyempurnaan tersebut dikarenakan masih banyak terdapat ketentuan di dalam Tatib DPD RI No. 2 Tahun 2019 yang mengalami ketidakjelasan tujuan, ketidakjelasan rumusan, tidak dapat dilaksanakan, sehingga terdapat pasal yang tidak dapat diimplementasikan pada awal masa persidangan DPD RI periode 2019-2024.

“Maka sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan DPD RI tentang Tatib,” ucapnya.

Leonardy menambahkan, dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yang meliputi asas: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan. Oleh karena itu asas-asas tersebut harusnya digunakan sebagai dasar dalam pembentukan Tatib di DPD RI.

Lihat Juga

Sekda Agam Lepas 8 Orang Jamaah Haji Asal Agam Barat

Sekda Agam Lepas 8 Orang Jamaah Haji Asal Agam Barat

8 Mei 2026
5
“Craftive Tanah Datar” Digelar, Puluhan Brand Lokal Ikut Ramaikan

“Craftive Tanah Datar” Digelar, Puluhan Brand Lokal Ikut Ramaikan

8 Mei 2026
6
Tabligh Akbar Bersama UAS Bakal Meriahkan Rangkaian HUT ke-24 Kota Pariaman

Tabligh Akbar Bersama UAS Bakal Meriahkan Rangkaian HUT ke-24 Kota Pariaman

8 Mei 2026
5

Senator dari Provinsi Sumatera Barat ini mencatat terdapat lima hal yang menjadi alasan diperlukannya penyempurnaan atas Tatib DPD RI No. 2 Tahun 2019. Pertama, pada bagian pemilihan Alat Kelengkapan DPD RI yang menggunakan sub wilayah berdasarkan persyaratan batasan dukungan yang mengalami kebuntuan seperti pada pemilihan Pimpinan Komite (Pasal 75), PPUU (Pasal 87), PURT (pasal 96), BAP (Pasal 117), BKSP (Pasal 127), BULD (Pasal 137), Panitia Khusus (Pasal 147).

Yang kedua, menurutnya tata cara pemilihan Pimpinan BK, dapat menggunakan sistem gugus atau sistem keterwakilan sub wilayah. Tetapi ketika menggunakan sistem keterwakilan sub wilayah mengalami kebuntuan karena bertentangan dengan norma sebelumnya yaitu Pasal 105 ayat (5) dan juga terdapat persyaratan batasan dukungan (Pasal 107) sehingga yang digunakan adalah sistem gugus.

Sedangkan yang ketiga, Alat Kelengkapan khususnya Kelompok DPD RI di MPR RI yang dimaknai sebagai Alkel di DPD RI. Dimaksudkan untuk pembagian Anggota yang masuk sebagai Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR RI, yang bukan dimaknai sebagai Alkel yang berdiri sendiri di DPD RI, melainkan Alkel yang ada di MPR RI. Sehingga menimbulkan interpretasi bahwa apakah kelompok DPD di MPR menjadi Alat Kelengkapan di DPD RI, seperti di Pasal 38 ayat (11). Sehingga perlu penegasan bahwa Kelompok DPD RI di MPR RI merupakan Alkel yang berada di MPR.

Ke-empat lanjut Leonardy, penyesuaian nama alat Kelengkapan MPR RI yang sebelumnya menyebutkan Lembaga Kajian menjadi Komisi Kajian Ketatanegaraan. Dalam Tata Tertib DPD RI saat ini menyebutkan Lembaga Kajian.

Sementara itu yang kelima, terdapat perbedaan ketentuan dalam kode etik dan Tatib DPD RI No 2 Tahun 2019 mengenai tata cara berpakaian anggota DPD RI saat sidang paripurna DPD RI. Dimana dalam kode etik tahun 2018, dalam hal anggota menghadiri sidang paripurna wajib menggunakan pakaian sipil lengkap dan/atau batik/tenun/pakaian berciri khas daerah. Sedangkan di Tatib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 menjelaskan dalam hal anggota menghadiri sidang paripurna menggunakan pakaian sipil lengkap.

Oleh karena itu, Leonardy beranggapan saat ini perlu kiranya untuk mempelajari Tatib DPD RI untuk diidentifikasi pasal-pasal yang dianggap tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau bagian mana dalam Peraturan Tatib DPD RI yang tidak dapat diimplementasikan atau tidak dapat dilaksanakan yang selanjutnya untuk dilakukan revisi.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 271 Jo. Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPD RI Pasal 111. “Dimana dalam tugas Badan Kehormatan melakukan Evaluasi dan Penyempurnaan Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI,” jelas Leonardy.

Menurut Leonardy, penyempurnaan Tatib DPD RI tersebut merupakan salah satu tugas dari BK DPD RI yang berfungsi menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI, baik Anggota maupun kelembagaan. (Rel)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Dorong Pembangunan Bengkulu Lebih Cepat

Next Post

KATUA 89er’s Back to Campus

BeritaTerkait

Sekda Agam Lepas 8 Orang Jamaah Haji Asal Agam Barat
Berita

Sekda Agam Lepas 8 Orang Jamaah Haji Asal Agam Barat

8 Mei 2026
5
“Craftive Tanah Datar” Digelar, Puluhan Brand Lokal Ikut Ramaikan
Berita

“Craftive Tanah Datar” Digelar, Puluhan Brand Lokal Ikut Ramaikan

8 Mei 2026
6
Tabligh Akbar Bersama UAS Bakal Meriahkan Rangkaian HUT ke-24 Kota Pariaman
Berita

Tabligh Akbar Bersama UAS Bakal Meriahkan Rangkaian HUT ke-24 Kota Pariaman

8 Mei 2026
5
Wakil Walikota Pariaman  Mulyadi Ikuti Rapat RUPS PT Balairung Jakarta
Berita

Wakil Walikota Pariaman  Mulyadi Ikuti Rapat RUPS PT Balairung Jakarta

8 Mei 2026
19
Kasatpol PP Padang: Dubalang Jadi Role Model Bagi Daerah Lain
Berita

Kasatpol PP Padang: Dubalang Jadi Role Model Bagi Daerah Lain

8 Mei 2026
16
Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Kembali Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Berita

Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Kembali Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman

7 Mei 2026
42
Next Post
KATUA 89er’s Back to Campus

KATUA 89er's Back to Campus

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,323)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (36,237)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,554)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,686)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,640)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,571)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (31,143)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (30,072)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,052)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (26,815)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
168
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
344
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
494
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
233
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
149
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
130
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
127

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In