PADANG PANJANG, forumsumbar— Ketua Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar Gusriyono mengatakan jurnalis adalah triger memasifkan keterbukaan informasi publik (KIP) di badan publik dan masyarakat.
“Adanya UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dobel tameng bagi wartawan selain UU Pers, UU KIP ini menambah kekuatan jurnalis dalam menjalankan profesinya,” ujar Gusriyono saat menjadi narasumber saat diskusi sebelum pelantikan FJKIP Kota Padang Panjang, Kamis (31/3), di Mifan Padang Panjang.
FJKIP Sumbar dibentuk 2019 dan menjadi forum jurnalis KIP pertama di Indonesia. “Dan hari ini FJKIP Padang Panjang adalah yang ketiga di Sumbar, setelah Pessel dan Bukittinggi. Dalam waktu dekat juga siap dibentuk FJKIP di Pasaman, Pariaman dan Padang Pariaman. Target di tahun 2022 ini ada 15 kabupaten kota di Sumbar berdirinya FJKIP,” ujar Gusriyono.
Kaitan FJKIP dengan KI Sumbar, kata Yono, adalah sebagai suppor system. “KI dan FJKIP itu seperti tabing dan aua yang saling mendukung serta memberi penguatan terhadap keterbukaan informasi publik di Sumbar. Adanya kesamaan visi itu beberapa jurnalis membentuk FJKIP,” ujar Yono.
Adrian Tuswandi, Komisioner KI Sumbar, yang hadir di diskusi juga mengatakan FJKIP itu adalah forum guyub untuk bersama, membuat nyata keterbukaan informasi publik tidak terbuka di atas kertas saja.
“Pers adalah kekuatan penting menjadikan era tertutup sebelum UU 14 Tahun 2008 disahkan menjadi terbuka Komisi Informasi oleh UU diberi kewenangan menjaga keterbukaan informasi di badan publik sebagai hak kita untuk tahu,” ujar Adrian di luar diskusi, jelang Kamis siang.
(Rel/ki)






















