YOGYAKARTA, forumsumbar —Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mendesak agar disegerakan pengesahan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang merupakan perda inisiatif DPRD Sumbar.
“Tidak tepat kalau Sumbar tak punya Perda KIP dalam Penyelenggaran Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar, sementara Banten dan Yogyakarta saja sudah,” ujar Irsyad Syafar pada studi komparatif Ranperda KIP ke Pemprov Yogyakarta, Kamis (20/1), di Aula Krisna, Kominfo Yogyakarta.
Irsyad menegaskan semangat Ranperda KIP dalam Penyelenggaran Pemprov Sumbar dalam rangka penguatan keterbukaan informasi publik dalam menjalan pemerintahan, baik program dan anggaran yang sasarannya mudah diakses masyarakat.
“Target Ranperda KIP dalam Penyelengaraan Pemprov Sumbar memberikan ruang bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di jajaran Pemprov Sumbar untuk membuka akses informasi publik secara, cepat murah dan sederhana. Jika ada Perda KIP great Sumbar naik menjadi informatif oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, itu bentuk apresiasi atas kerja,” ujar Irsyad Syafar.
Studi komparatif DPRD ke Pemprov DIY dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri, Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris HM Nurnas, Anggota Komisi I ; Zafri Deson, Iqbal, Jempol, Bakri Bakar, dan dari Pemprov Sumbar, Asisten I Devi Kurnia, Kadis Kominfotik Jasman, Kabiro Administrasi Pembangunan Lubur Budianda.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri lebih tegas lagi yakni Ranperda KIP Inisiatif DPRD adalah sebuah karya fenomenal.
“Ranperda ini sah maka ini menjadi karya fenomenal yakni keterbukaan pengelolaan informasi di Pemprov Sumbar tidak lips service, tapi menjadi budaya kerja baru untuk good, clear and clean governance,” ujar Syamsul Bahri.
Kabid IKP Kominfo Yogyakarta Rahmad berasma Komisioner KI DIY Sri Surani memberikan pemahaman tentang Perda KIP DIY yang kuat kepada pengaturan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, HM Nurnas menegaskan dua Pergub tentang pengelolaan informasi publik di Pemprov DIY lalu diprakarsai Ranperda KIP yang sudah sah dan berlaku.
“Perda KIP DIY mengatur badan publik daerah wajib memuat laporan pelayanan informasi publik, ini tegas dan sama dengan aturan lain yang mengacu kepada UU 14 Tahun 2008. Dan laporan pengelolaan informasi itu wajib tersedia setiap saat, tapi sanksinya saya lihat di Perda tidak ada,” ujar Nurnas.
Pasal 31 Perda KIP DIY mengatur tentang monitoring dan pasal 32 tentang evaluasi.
“Terhadap ini diatur melaporkan ke Gubernur dan DPRD adalah PPID Utama dan KI, KI saya nggak ambil pusing, tapi PPID ini apa sudah dijalankan kah atau gimana, Sumbat buat Ranperda KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Provinsi Sumbar,” ujar HM Nurnas.
Menurut Rahmad Perda dibuat untuk mengatur yang belum detil dan tegas diatur oleh UU 14 Tahun 2008. “Dan Pergub lebih mendetilkan lagi berdasarkan Perda KIP,” ujar Rahmad.
(Rel/ki)






















