PADANG, forumsumbar — DPRD Sumbar menggelar sidang Paripurna 2 Ranperda dan mendengar jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap mars Provinsi Sumbar.
Adapun 2 ranperda tersebut yakni Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari, juga Penyelenggaran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Paripurna DPRD Sumbar tersebut dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy, juga kepala-kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, OKP, ormas, juga Forkompimda, serta lembaga lainnya di Sumbar.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, ranperda tentang penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan wujud dari pemenuhan hak konstitusional perempuan dan anak mendapatkan penghidupan yang layak.
Sedangkan ranperda pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari, memiliki sasaran menjadikan nagari sebagai basis pembangunan.
“Pada prinsipnya kedua ranperda tersebut telah dirampungkan pembahasannya pada tahap pembicaraan tingkat 1 oleh Komisi I dan V, yang merupakan komisi terkait akan tetapi belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan karena menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri,” terang Supardi, Selasa (14/9).
Ditambahkan Supardi, dengan keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri terhadap 2 ranperda tersebut, sebagaimana termuat dalam surat Dirjen Otda No : 188.34/5148/OTDA, tertanggal 5 Agustus 2021, dan No : 188.34/5148/OTDA, tertanggal 6 Agustus 2021, maka dilanjutkan pembicaraan pada tahap 2 yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Adanya pengambilan keputusan saat ini, karena telah disempurnakan oleh DPRD bersama pemerintah daerah, sehubungan dengan hal tersebut, Komisi I dan V sebagai komisi terkait bersama OPD mitra kerja, melakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri,” tambah Supardi lagi.
Sekaitan dengan Mars Sumbar, Supardi mengatakan, dalam pandangan umum fraksi-fraksi banyak memberikan pertanyaan dan masukan, termasuk sejauh mana bisa memberikan daya dorong dan menumbuhkan rasa cinta masyarakat terhadap daerahnya, untuk itu perlu masukan berbagai lapisan masyarakat agar dapat diterima baik.
“Setelah mendengar jawaban gubernur terhadap Mars Sumbar, menurut hemat kami telah terjawab, jika nanti masih ada kekurangan dari jawaban gubernur, nanti akan kita dalami dalam proses pembahasan yang dilakukan bersama-sama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ulas Supardi.
Usai penerapan 2 ranperda menjadi perda, dan mendengar jawaban gubernur tentang Mars Sumbar, ketua DPRD Sumbar sebagai pimpinan sidang, meminta pada komisi V agar segera merencanakan agenda pembahasan sesuai dengan jadwal badan musyawarah.
Sekaitan dengan penetapan ranperda menjadi perda, khususnya pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari, Sekretaris Fraksi Demokrat yang juga Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar HM Nurnas mengatakan, agar perda tersebut segera disosialisasikan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita minta OPD terkait dan Pemprov Sumbar bisa menjalankannya dengan sepenuh hati, sehingga terasa manfaatnya bagi masyarakat banyak,” tegas Nurnas.
Paripurna DPRD Sumbar berjalan sejuk, dengan tetap mempergunakan prokes, tetap menjaga jarak, memakai masker, serta pembatasan yang hadir.
(Rel/Cok)
























