BANGKA BELITUNG, forumsumbar —Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Arif Yumardi dipercaya memimpin sidang kelompok penegakan hukum (Gakkum) di Rapat Kerja Nasional (Rakornas) 10 KI se-Indonesia, Kamis (26/9) di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.
Arif memimpin kelompok Gakkum dengan anggota Komisioner KI se-Indonedia. “Topik yang dibahas sangat krusial dan menjadi tugas utama KI Provinsi yaitu penyelesaian sengketa dan penegakan putusan majelis komisioner KI,” ujar Arif usai sidang kelompok Gakkum.
Pembahasan cukup alot, tapi Arif mampu menjadi akomodator dan katalisator sehingga kelompok ini mampu merumuskan beberapa poin yang dibawa ke Pleno Rakornas KI. “Kita berupaya menyinergikan dengan RPJM Nasional tentang kepastian hukum dan keterbukaan informasi, dimana KI dalam kewenangannya ingin masuk ke soal keterbukaan informasi tersebut,” ujar Arif.
Arif pastikan konten KI jelas mengawal keterbukaan informasi dan memutuskan sengketa informasi publik dengan badan publik. “Dan kewenangan ini sangat terukur dalam setiap penegakkan hukum tentang sengketa informasi publik.” ujar Arif Yumardi.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi berdiskusi dengan Ketua KI Sumut Robinson, Ketua KI Riau Zufra, Komisioner KI Sumsel Zaki dan Lampung Baim serta KI Sumut Edi Sormin mengakui soal PSI, majelis komisioner cukup punya panduan yaitu Perki 1 tahun 2013 yaitu Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. “Yang diperkuat itu soal pascaputusan majelis komisioner KI yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Adrian.
Rakornas 10 KI se-Indonesia dijadwalkan berakhir Jumat (27/9), dan ada empat kelompok pembahasan selain Gakkum, yakni kelompok kesekretariatan, partisipatisi politik serta pemberdayaan ekonomi. (Rel)























