PADANG, forumsumbar—Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar tak sesuai Permendagri 86/2017 tentang Tata Cara Perencana Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Copy paste dengan RPJMD Kota Padang, geli saya menyigi RPJMD Sumbar Madani yang disusun oleh orang hebat, yang saya kenal selama ini. Sumbar disebut delapan dari provinsi angka di RPJMD pun copas RPJMD Kota Padang,” ujar Anggota DPRD HM Nurnas yang masuk Pansus RPJMD Sumbar, Senin (19/7).
RPJMD provinsi itu mempedomani Permendagri, fakta dari dokumen RPJMD itu bab per-bab tidak sinkron.
“Saya minta ke Pansus supaya melakukan tugas pengkajian terhadap RPJMD tidak menjadi editor terhadap naskah ini,” ujar Nurnas.
RPJMD itu terdiri 9 bab, Bab IV topik masalah dan isu, terungkap antar bab sebelumnya berlawanan.
“Pembangunan bagus potret daerah di Bab IV, contoh soal Bina Marga saja sudah tidak singkron lagi, menyebutkan permasalahan soal infrastruktur,” ujar Nurnas.
Bahkan tim gubernur juga lupa, kemampuan riil keuangan daerah kisarannya Rp1,2 triliun. Total penerimaan menjadi APBD Rp7,9 triliun, di 2026 pas dikuliti Pansus soal ini, jangankan bertambah, malahan menjadi turun menjadi Rp7,8 triliun.
“Biasanya jika diminta kaji pasti estimasi APBD di tahun akhir jabatan bertambah,” ujar Nurnas.
Nurnas mengatakan RPJMD, hampir 419 halaman setelah dibaca halaman per- halaman ternyata isinya copy paste dengan RPJMD Kota Padang.
“Padahal penyusunnya, saya tahu pasti orang ber-qualified semua,” ujar Nurnas.
Antara Bab 2 dan Bab 4, kata Nurnas, dokumen RPJMD tidak menyambung.
“Bab 2 disebut air Maninjau rusak tercemar, ee… pas di Bab 4 kok nggak dipermasalahkan, aneh nggak tuh, silahkan copas tapi ubah bahasa-lah, karena jika nyontek habis jika dibawa ke Sumbar maka makna dan implementasinya berbeda,” ujar Nurnas.
Sekaitan dengan adanya copy paste RPJMD Sumbar dari RPJMD Kota Padang, ketua LSM MAMAK Yal Aziz, mengatakan ini sebuah pelanggaran, karena dalam membuat dokumen memakai uang negara, maka harus dibuat dengan kerja benar.
“Kalau ini copy paste berarti ada pemborosan dan pembohongan di dalamnya, maka merupakan pelanggaran dan bisa menjadi temuan hukum, karena dalam membuat dokumen perencanaan jangan pernah anggap remeh,” ulas Yal Aziz.
Dia juga menambahkan, kalau masih juga seperti ini, maka LSM MAMAK akan melaporkan temuan ini pada Kejaksaan atau pihak hukum lainnya.
(Rel/fwp-sb)