• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Sengketa Informasi Syarif Isran dan Setdakab Agam Berujung Mediasi

22 April 2021
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,157

PADANG, forumsumbar ––Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Syarif Isran, dengan Termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Agam kembali bergulir di ruang sidang kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar, Kamis (22/4).

Sidang dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar, Noval Wiska, Arif Yumardi, Tanti Endang Lestari, dan Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, dengan agenda pemeriksaan awal antara Pemohon dengan Termohon.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini sendiri telah dilaksanakan Kamis (15/4) lalu, namun tak dapat dilanjutkan.

Lihat Juga

Perhatian Besar Andre Rosiade untuk Kota Pariaman

Perhatian Besar Andre Rosiade untuk Kota Pariaman

29 Agustus 2026
8
Pererat Silaturahmi dengan Perantau, Bupati Agam Bertemu LUAS di Sawahlunto

Pererat Silaturahmi dengan Perantau, Bupati Agam Bertemu LUAS di Sawahlunto

29 Agustus 2026
10
Irfendi Arbi: Alumni Ikut Berbahagia dengan Pernikahan Anak Sekjend DPP IKA Unand Gusti Candra

Irfendi Arbi: Alumni Ikut Berbahagia dengan Pernikahan Anak Sekjend DPP IKA Unand Gusti Candra

29 Agustus 2026
78

Pasalnya, majelis yang menyidangkan sengketa informasi dengan register 02/I/KISB-PS/2021 itu, mendapati staf atau orang yang diutus Termohon yakni Kabag Hukum Setkab Agam, Desmawati, untuk sidang sengketa hari itu tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai kuasa dari Termohon karena tidak miliki surat kuasa untuk sidang.

Dikatakan, Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, pemeriksaan awal legal standing kedua belah pihak, surat kuasa dari Termohon sudah ada, maka legal standing-nya sudah terpenuhi. Dalam sidang kali ini lebih pada mencari apakah alasan permohonan informasi dan apa alasan dari Termohon membalas surat itu tidak dikuasainya.

“Hari ini, yang diutus dari Termohon yakni Ardianti, MM, Kabid Koperasi, Perindagkop UKM. Kabupaten Agam. Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Syarif Isra adalah identitas anggota Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam,” katanya kepada media usai sidang.

Alasan pengajuan permohonan informasi, katanya, Pemohon ingin melakukan musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termohon, Ardianti, memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan informasi Pemohon melalui surat resmi menyebutkan data identitas anggota koperasi yang dimaksud tidak ada di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.

“Dan Termohon menyarankan untuk menghubungi pengurus koperasi yang bersangkutan,” katanya lagi.

Hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. “Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan dari Termohon, lanjutnya, Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam ini tidak pernah menerima bantuan dari APBD sepersen pun, maka bisa dikatakan koperasi ini bukan bagian dari badan publik, tidak masuk dalam UU No 14 tahun 2008.

Sementara, Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi, mengatakan, ada beberapa pertimbangan dari KI Sumbar sekaitan dengan sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon itu. Seperti, permohonan informasi yang diajukan Pemohon telah kedaluwarsa, permohonan dari Pemohon terkesan sedikit mengada ada, tidak jelas kegunaannya, dan faktanya, informasi yang diminta kepada Termohon sama sekali tidak dikuasai oleh Termohon, dan Dinas Koperasi, Perindag-Kop UKM Kabupaten Agam tidak memiliki PPID.

“Dalam persidangan ini, kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Sidang ini dilanjutkan mediasi oleh mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati,” katanya.

Disampaikannya, proses persidangan di KI terdapat pemeriksaan awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi. “Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi,” tuturnya.

(Rel/FJKIP/Mel)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Leonardy Temukan Dua Irigasi di Lurah Ampalu Rusak, 325 Hektar Sawah Tak Tergarap

Next Post

Merugikan Petambak, Fraksi PKS Desak Pemerintah Tunda Impor Garam

BeritaTerkait

Perhatian Besar Andre Rosiade untuk Kota Pariaman
Berita

Perhatian Besar Andre Rosiade untuk Kota Pariaman

29 Agustus 2026
8
Pererat Silaturahmi dengan Perantau, Bupati Agam Bertemu LUAS di Sawahlunto
Berita

Pererat Silaturahmi dengan Perantau, Bupati Agam Bertemu LUAS di Sawahlunto

29 Agustus 2026
10
Irfendi Arbi: Alumni Ikut Berbahagia dengan Pernikahan Anak Sekjend DPP IKA Unand Gusti Candra
Berita

Irfendi Arbi: Alumni Ikut Berbahagia dengan Pernikahan Anak Sekjend DPP IKA Unand Gusti Candra

29 Agustus 2026
78
Dirut Bank Nagari Gusti Candra Baralek Gadang, Benny Utama dan Mahyeldi Beri Sambutan
Berita

Dirut Bank Nagari Gusti Candra Baralek Gadang, Benny Utama dan Mahyeldi Beri Sambutan

29 Agustus 2026
75
Pemkab Tanah Datar dan Padang Pariaman Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Sektor Pertanian hingga UMKM
Berita

Pemkab Tanah Datar dan Padang Pariaman Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Sektor Pertanian hingga UMKM

28 Agustus 2026
11
Tiga Warisan Tak Benda dan Satu Cagar Budaya Padang Pariaman Peroleh Pengakuan Pemerintah Pusat
Berita

Tiga Warisan Tak Benda dan Satu Cagar Budaya Padang Pariaman Peroleh Pengakuan Pemerintah Pusat

28 Agustus 2026
45
Next Post
Merugikan Petambak, Fraksi PKS Desak Pemerintah Tunda Impor Garam

Merugikan Petambak, Fraksi PKS Desak Pemerintah Tunda Impor Garam

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,892)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,808)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,094)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,783)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,249)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,710)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,632)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,190)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,483)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,563)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
196
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
396
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
512
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
256
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
132
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
173
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
142
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
146

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In