
PADANG, forumsumbar — Bukan sekadar tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi, kekayaan budaya Padang Pariaman kini mendapat pengakuan di tingkat Nasional. Tiga warisan budaya tak benda yakni Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, dan Maniliak Bulan,serta Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional resmi menerima sertifikat pengakuan Pemerintah.
Sertifikat tersebut, diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kepada pemerintah daerah, dalam acara penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat Jl. Sudirman No. 51 Padang, Jumat (28/8/2026).
Untuk Kabupaten Padang Pariaman, sertifikat diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, mewakili Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Pengakuan ini menjadi momentum penting bagi daerah yang dikenal memiliki kekayaan tradisi, adat, sejarah, dan keislaman yang kuat. Sebab, penetapan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia dan Cagar Budaya Nasional bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi sekaligus menegaskan bahwa warisan tersebut memiliki nilai penting bagi kebudayaan Indonesia.
Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, dan Maniliak Bulan merupakan bagian dari kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Padang Pariaman. Ketiganya menyimpan nilai pengetahuan, adat, seni, serta kearifan lokal yang diwariskan lintas generasi.
Sementara itu, Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan memiliki arti yang jauh lebih luas dari sekadar situs makam. Keberadaan ulama besar tersebut, tidak dapat dipisahkan dari sejarah perkembangan Islam di Minangkabau. Karena itu, pengakuannya sebagai Cagar Budaya Nasional semakin memperkuat posisi Padang Pariaman sebagai salah satu kawasan penting dalam sejarah keislaman dan kebudayaan Sumatera Barat.
Dengan bertambahnya pengakuan nasional tersebut, Padang Pariaman kini memiliki modal budaya yang semakin kuat untuk dikembangkan. Tantangannya adalah memastikan penetapan itu tidak berhenti pada sertifikat, tetapi diterjemahkan menjadi gerakan nyata untuk menjaga keberlanjutan tradisi dan situs bersejarah.

Pemerintah Daerah bersama masyarakat, pelaku budaya, tokoh adat, tokoh agama, dan generasi muda memiliki peran penting dalam memastikan pengetahuan dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap hidup.
Terlebih, di tengah perkembangan zaman dan arus budaya global yang semakin kuat, keberadaan warisan budaya menjadi penanda identitas daerah. Tradisi yang dilestarikan hari ini adalah identitas yang akan diwariskan kepada generasi Padang Pariaman di masa depan.
Sumatera Barat sendiri, pada tahun 2025 mendapatkan pengakuan terhadap 37 Warisan Budaya Tak benda Indonesia. Sertifikat tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia kepada Gubernur Sumatera Barat pada 15 Desember 2025 di Gedung Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta.
Bagi Padang Pariaman, pengakuan terhadap empat warisan tersebut menjadi bukti bahwa kekayaan budaya daerah tidak hanya bernilai bagi masyarakat setempat, tetapi juga merupakan bagian dari identitas dan kekayaan kebudayaan nasional Indonesia.
(Kominfo/AS)























