PADANG, forumsumbar —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Sumbar dipimpin Komisioner Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti dan Alni sambangi Kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (30/3).
Nurhaida mengatakan, pihaknya datang ke KI dalam rangka menjalankan perintah UU 14 Tahun 2008 dan Perbawaslu tentang Pengelolaan Informasi Publik.
“Sengaja ramai sebagai bukti Bawaslu komit dan konsisten terhadap keterbukaan informasi publik yang diatur Undang-Undang dan Perbawaslu RI,” ujar Nurhaida.
Kemudian, Alni juga menegaskan bahwa Bawaslu berkewajiban, menurut regulasi, menyerahkan laporan pengelolaan informasi publik ke Komisi Informasi dan ke Bawaslu RI.
“Sejak dua tahun belakangan pengelolaan informasi publik di Bawaslu sudah terintegrasi nasional dan memiliki e-PPID,” ujar Nurhaida Yetti.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama komisioner yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Adrian Tuswandi terkejut dengan kehadiran lembaga yang mengawasi pemilu di Sumbar.
“Pertama, ini suprise bagi Komisi Informasi bahwa ada satu badan publik yaitu Bawaslu yang menyerahkan serentak laporan pengelolaan informasi publik 2020. Dan kedua, ini yang pertama sejak KI Sumbar ada di tahun 2014, dan momen penyerahannya pas satu hari sebelum batas waktu diberikan UU yaitu 31 Maret,” ujar Nofal.
Adrian Tuswandi mengapresiasi cara penyampaian dilakukan Bawaslu Sumbar seperti siang tadi itu.
“Ini sangat membantu booming-kan keterbukaan informasi publik di Sumbar, karena lembaga sekelas Bawaslu taat pada UU 14 Tahun 2008,” ujar Toaik biasa Adrian disapa koleganya di Padang.
Toaik juga mengatakan soal keterbukaan informasi publik sangat sinergis dengan tagline Bawaslu ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu’.
“Sebab bersama rakyat awasi pemilu tanpa berbasiskan keterbukaan jadi percuma pengawasan itu. Dan Jajaran Bawaslu Sumbar dari catatan KI sukses melaksanakan tugas pengawasannya serta dalam potret KI Sumbar, Bawaslu Sumbar dan Bawaslu Solok tahun 2020 juga sukses mendapatkan Prediket Informatif,” ujar Toaik.
(Rel/ppid-kisb)























