PADANG, forumsumbar —Laporan Pengelolaan Informasi Publik (LPIP) tahunan menjadi kewajiban badan publik dalam mentatati UU Keterbukaan Informasi Publik dan PP 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan UU KIP.
Badan publik harus menyerahkan LPIP itu paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. BPK RI Perwakilan Sumbar, sebagai badan publik instansi vertikal, telah menyerahkan LPIP 2020 pada Jumat (5/3) kemarin.
“Saya mengaparesiasi BPK RI Perwakilan Sumbar yeng telah menyerahkan LPIP tahun 2020 pada Jumat lalu. Makin membanggakan karena penilaian Monev KI 2020, BPK menjadi badan publik informatif dua tahun berturut-turut, telah menunjukkan komitmennya,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska, saat mengikuti diskusi nasional tentang Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang digelar KI Jawa Barat, Senin (8/3), di Bandung.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar Tanti Endang Lestari berharap badan publik di Sumbar meniru BPK RI Perwakilan Sumbar atas taat asasnya lembaga pemeriksa keuangan itu terhadap regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik.
“Kalau BPK sendiri sudah menyerahkan, tentu badan publik lain harus mencontohnya, dan kami di Komisi Informasi menunggu penyerahan LPIP 2020 badan publik, bisa lewat email maupun langsung ke Komisi Informasi Sumbar,” ujar Tanti.
Sampai Senin ini baru empat badan publik yang menyerahkan LPIP 2020, yaitu; BPK RI Perwakilan Sumbar, UNP, KPU Sawahlunto
dan Pemkab Pasaman Barat
Menurut Tanti, penyerahan LPIP 2020 menjadi penilaian pra monev badan publik tahun anggaran 2021, terhadap ketaatannya mematuhi UU 14 Tahun 2008.
“Ayo, sampai 31 Maret 2021 kami tunggu, komitmen dan konsistensi badan publik lainnya,” ujar Tanti.
Menurut Tanti, untuk pengisian laporan sangat mudah, karena hampir semua aturan internal badan publik tentang pelayanan informasi publik menyediakan form laporan tahun pengelolaan informasi publik itu.
“Tinggal isi dan serahkan ke atasan PPID dan ke Komisi Informasi,” ujar Tanti.
(Rel/kisb)






















