• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Prof Djohermansyah: Minta Maaf Tak Cukup, Bupati Purwakarta Layak Dinonaktifkan Sementara

8 Juli 2026
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 39
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014, Prof Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar —– Polemik lagu “Lalaki Langit” berbahasa Sunda yang diciptakan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, terus bergulir. Lagu yang dinilai mengandung muatan pelecehan terhadap perempuan itu kini berbuntut pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014, Prof Djohermansyah Djohan, menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Bupati Purwakarta tidak cukup untuk mengakhiri persoalan.

“Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam memimpin pemerintahan. Kalau kewajiban itu dilanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas,” kata Prof Djohermansyah, kepada media, Rabu (8/7/2026).

Lihat Juga

Gelar Rapat Safety Committee, KAI Divre II Sumbar Perkuat Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Gelar Rapat Safety Committee, KAI Divre II Sumbar Perkuat Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

8 Juli 2026
11
Bupati JKA Ajak Orang Tua Jaga Keutuhan Keluarga, Lindungi Anak Demi Masa Depan Bangsa

Bupati JKA Ajak Orang Tua Jaga Keutuhan Keluarga, Lindungi Anak Demi Masa Depan Bangsa

6 Juli 2026
22
Jangan Biarkan Kepala Daerah Bergaji UMR, Pakar: Sistem Insentif Harus Dibangun Secara Rasional

Jangan Biarkan Kepala Daerah Bergaji UMR, Pakar: Sistem Insentif Harus Dibangun Secara Rasional

6 Juli 2026
20

Menurut Prof Djohermansyah, kepala daerah bukan hanya pejabat administratif, tetapi juga figur publik yang menjadi teladan masyarakat.

“Seorang bupati adalah primus inter pares, orang yang paling utama. Perkataan, tindakan, bahkan unggahannya di media sosial akan menjadi perhatian publik. Karena itu ia harus menjaga kelakuan dan martabat jabatannya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan kepala daerah menjaga etika dan norma dalam menjalankan pemerintahan.

“Lagu yang dibuat dan disebarluaskan itu menurut saya jelas melanggar kewajiban tersebut. Isinya vulgar dan dapat dipahami sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan,” katanya.

Sanksi Harus Memberi Efek Jera

Prof Djohermansyah mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara disertai pembinaan khusus.

“Kalau saya diminta memberi saran, cukup diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama itu yang bersangkutan dibina langsung oleh Kemendagri mengenai etika penyelenggaraan pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender,” ujarnya.

Menurut dia, selama masa pembinaan kepala daerah tidak menjalankan tugas, tidak menggunakan fasilitas jabatan, sementara roda pemerintahan dijalankan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas.

“Tujuannya bukan menghukum semata, tetapi memperbaiki perilaku agar tidak mengulanginya lagi,” kata Prof Djohermansyah.

Namun, ia menegaskan bahwa bila ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana di luar aspek administratif, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Retret Dinilai Belum Efektif

Kasus Purwakarta, menurut Prof Djohermansyah, menunjukkan pembinaan kepala daerah selama ini belum efektif.

“Retret ternyata belum cukup. Korupsi masih terjadi, sekarang muncul lagi persoalan etika seperti ini. Artinya pembinaan kepemimpinan kepala daerah perlu diperkuat,” katanya.

Ia menilai pendidikan etika pemerintahan semestinya menjadi bagian penting dalam pembinaan kepala daerah, bukan sekadar pembekalan administratif.

“Pemimpin daerah harus memahami bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab moral yang jauh lebih besar dibanding warga biasa,” katanya.

Berkaca dari Kasus Aceng Fikri

Prof Djohermansyah mengingatkan bahwa pemerintah pusat pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri ketika ia masih menjabat Dirjen Otonomi Daerah.

“Waktu itu Bupati Garut diberhentikan karena terbukti melanggar undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pelanggaran terhadap undang-undang berarti melanggar sumpah jabatan,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran etika kepala daerah terbukti.

“Kalau pembinaan hanya berhenti pada permintaan maaf, kepala daerah lain bisa menganggap persoalan seperti ini tidak serius,” katanya.

Peringatan bagi Seluruh Kepala Daerah

Di akhir keterangnnya, Prof Djohermansyah mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak mengejar popularitas melalui media sosial dengan mengabaikan etika publik.

“Jangan hanya mengejar viral. Yang harus dipikirkan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan etika, norma, dan martabat jabatan,” ujar Prof Djohermansyah.

Ia juga meminta birokrasi di daerah, terutama sekretaris daerah, tidak bersikap pasif ketika melihat kepala daerah akan mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan polemik.

“Sekda dan jajaran birokrasi harus berani mengingatkan kepala daerah. Kepemimpinan yang sehat membutuhkan mekanisme saling mengingatkan.”

Bagi Djohermansyah, kasus Purwakarta harus menjadi pelajaran nasional bahwa jabatan kepala pemerintahan bukan sekadar posisi politik, melainkan amanah publik yang menuntut tak saja kompetensi, tapi juga integritas, etika, dan keteladanan setiap saat hingga akhir jabatan.

(R/Wiztian Yoetri)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Gelar Rapat Safety Committee, KAI Divre II Sumbar Perkuat Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

BeritaTerkait

Gelar Rapat Safety Committee, KAI Divre II Sumbar Perkuat Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berita

Gelar Rapat Safety Committee, KAI Divre II Sumbar Perkuat Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

8 Juli 2026
11
Bupati JKA Ajak Orang Tua Jaga Keutuhan Keluarga, Lindungi Anak Demi Masa Depan Bangsa
Berita

Bupati JKA Ajak Orang Tua Jaga Keutuhan Keluarga, Lindungi Anak Demi Masa Depan Bangsa

6 Juli 2026
22
Jangan Biarkan Kepala Daerah Bergaji UMR, Pakar: Sistem Insentif Harus Dibangun Secara Rasional
Berita

Jangan Biarkan Kepala Daerah Bergaji UMR, Pakar: Sistem Insentif Harus Dibangun Secara Rasional

6 Juli 2026
20
Bupati Tanah Datar Salurkan Bansos Rp245,3 Juta untuk 47 Pasien Rumah Sakit
Berita

Bupati Tanah Datar Salurkan Bansos Rp245,3 Juta untuk 47 Pasien Rumah Sakit

4 Juli 2026
23
KAI Divre II Sumbar dan Yayasan Abulyatama Indonesia Cabang Padang Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim dalam Muharam Fest
Berita

KAI Divre II Sumbar dan Yayasan Abulyatama Indonesia Cabang Padang Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim dalam Muharam Fest

4 Juli 2026
31
Gotong Royong Hadirkan Harapan Baru, Ibnu Siswa SLB Kembali Bisa Mendengar
Berita

Gotong Royong Hadirkan Harapan Baru, Ibnu Siswa SLB Kembali Bisa Mendengar

4 Juli 2026
46
Please login to join discussion

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,676)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,603)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,886)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,578)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,012)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,485)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,663)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,960)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,253)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,357)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
180
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
368
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
505
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
243
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
122
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
161
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
138
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
202
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In