PADANG, forumsumbar — Dalam rangka menyempurnakan kembali peraturan daerah (perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar, sebanyak 15 orang anggota Pansus DPRD Sumbar dibantu 3 orang pegawai sekretariat, melakukan studi ke Provinsi Riau dan Jambi selama 6 hari.
Pansus RPJPD dengan penanggungjawab Ketua DPRD Sumbar Supardi dan dipimpin Arkadius Dt Intan Bano, dengan anggota di antaranya HM Nurnas, Syamsul Bahri, Bakri Bakar dan Dody Delvi, Sekwan Rafli, Plt Kabag Hukum dan Persidangan Lazwardi, bertujuan menyempurnakan Perda No 7 Tahun 2008, tentang RPJPD Tahun 2008-2025.
Adanya perubahan menuju penyempurnaan tersebut, dikarenakan beberapa sebab, di antaranya pandemi, serta kendala lainnya, sehingga ada beberapa rencana yang harus disesuaikan ke depannya.
HM Nurnas, salah seorang anggota pansus yang dihubungi media, Senin (8/2), mengatakan perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan dalam RPJPD tersebut, makanya perlu ada perubahan peraturan daerah, dimana pada perda baru, di dalamnya tertuang rencana pembangunan jangka panjang Sumbar.
“RPJPD Sumbar perlu disempurnakan, sehingga gubernur mendatang bisa menjalankannya dengan baik, untuk kepentingan pembangunan darah ini, sehingga bisa dirasakan masyarakat secara keseluruhan,” ulas Nurnas.
Ditambahkannya, penyempurnaan dan perbaikan Perda No 7 Tahun 2008 harus dilakukan karena ada beberapa hal yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Kunjungan kerja dalam rangka studi banding tersebut mendapat respon positif dari pemerintah daerah Jambi dan Riau. Dimana selain memberi masukan yang ada pada daerah tersebut, juga menerima masukan dari rombongan Provinsi Sumbar.
Ranperda perubahan Perda No 7 Tahun 2008, rencananya akan diusahakan penetapannya dalam tahun 2021 ini, sehingga Gubernur Sumbar mendatang sudah memiliki acuan dalam melaksanakan pembangunan daerah ini.
“Kita akan berusaha maksimal melakukan penyempurnaan perubahan perda ini, sehingga dalam tahun sekarang bisa disahkan menjadi Perda RPJPD pengganti Perda No 7 Tahun 2008,” tegas Nurnas mengakhiri.
(Rel/Nov/fwp-sb)






















