• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Investasi Butuh Lahan, PPUU DPD RI Bedah Kedudukan Tanah Adat

25 Januari 2021
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,368

JAKARTA, forumsumbar —Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita BR Sitepu menilai, kedudukan tanah adat pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perlu dibedah mengingat masih sangat jarang diulas dan dibahas pihak-pihak yang berkepentingan. Padahal dalam investasi yang akan muncul ke depannya membutuhkan adanya lahan.

“Selama ini banyak orang yang berpikir bahwa Undang-Undang Cipta Kerja hanya membahas tentang ketenagakerjaan saja. Padahal, jika ditilik lebih lanjut, suatu investasi yang akan ditanam, tentu saja umumnya akan membutuhkan adanya lahan. Sehingga perlu dibedah UU No 11/2020 demi mendorong iklim investasi,” ungkap Badikenita di depan forum Webinar PPUU yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia baru-baru ini.

Lebih lanjut Badikenita mengatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk kemajuan masyarakat Indonesia yang lebih baik. Senator asal Sumatera Utara ini juga menegaskan bahwa UU ini penting sekali, agar nanti tidak ada kekhawatiran di dalam masyarakat, seperti adanya mafia tanah. Lalu bagaimana pengertian tentang bank tanah seperti apa, banyak yang belum paham.

Lihat Juga

Bupati Eka Putra Pastikan Progres Pembangunan Sabo Dam Sungai Jambu Berjalan Sesuai Target

Bupati Eka Putra Pastikan Progres Pembangunan Sabo Dam Sungai Jambu Berjalan Sesuai Target

26 Mei 2026
15
Tanggap Darurat Bencana Habis, Tanah Datar Masuki Masa Transisi Pemulihan

Tanggap Darurat Bencana Habis, Tanah Datar Masuki Masa Transisi Pemulihan

26 Mei 2026
11
Pemkab Agam Gelar Pengajian Rutin Sebagai Wadah Pembinaan Spriritual

Pemkab Agam Gelar Pengajian Rutin Sebagai Wadah Pembinaan Spriritual

26 Mei 2026
13

“Ini penting dibahas, keterkaitan UU No 11/2020 dengan UU Cipta Kerja. Hadirnya UU Cipta Kerja agar peraturan menjadi lebih sederhana, menciptakan kemudahan berinvestasi, perizinan berusaha, dan kata kuncinya adalah NSPK yaitu Norma Standar Prosedur Kriteria,” papar Badikenita lagi.

WEBINAR –Suasana webinar PPUU DPD RI dengan Fakuktas Hukum UKI Jakarta. (Foto : DPD)

Sementara itu di forum yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, mengatakan permasalahan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum disebabkan karena dokumen perencanaan tidak didukung dengan data dan anggaran yang akurat.

Hal ini berakibat terjadinya revisi/adendum karena tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan serta mengakibatkan penambahan anggaran UGR.

“Permasalahan juga terjadi seperti penetapan lokasi yang diterbitkan gubernur belum sesuai dengan tata ruang serta tidak didukung dengan data awal dan persetujuan pihak yang berhak, sehingga terjadi penolakan dalam pelaksanaan. Izin pelepasan objek pengadaan tanah yang masuk dalam lokasi kawasan hutan, tanah wakaf, tanah kas desa, aset instansi BMN/BUMN pelepasannya memerlukan waktu yang cukup lama,” terang Himawan.

Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang menyiapkan enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tata Ruang dan Pengadaan Tanah yaitu RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar dan RPP tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Sedangkan Dosen Fakultas Hukum UKI Diana RW Napitupulu memberikan pandangan bahwa tanah masyarakat adat harus dijaga sesuai dengan HBI dan HMN. Jika mau dilaksanakan PT, masyarakat adat itu harus membentuk Badan Hukum, seperti Perkumpulan atau Yayasan.

Pemda setempat bisa sebagai Pemegang HPL bekerjasama dengan masyarakat, sehingga dapat melestarikan tanah-tanah komunal atau hak ulayat. Pertumbuhan Investasi harus menjaga kearifan lokal yang bersifat UGAHARI.

Webinar berjudul Kedudukan Tanah Adat Pasca UU Cipta Kerja dihadiri 516 peserta mahasiswa kelas karyawan UKI, pengacara, notaris, staf BPN, dan masyarakat pemerhati pertanahan dari Aceh sampai Papua, telah dilaksanakan Rabu tanggal 20 Januari 2020.

(Rel/DPD)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI Apresiasi Kerja Cepat TNI AL Bawa Baju APD ke Mamuju

Next Post

Sekjen DPD RI Rahman Hadi Lantik 5 Pejabat Fungsional

BeritaTerkait

Bupati Eka Putra Pastikan Progres Pembangunan Sabo Dam Sungai Jambu Berjalan Sesuai Target
Berita

Bupati Eka Putra Pastikan Progres Pembangunan Sabo Dam Sungai Jambu Berjalan Sesuai Target

26 Mei 2026
15
Tanggap Darurat Bencana Habis, Tanah Datar Masuki Masa Transisi Pemulihan
Berita

Tanggap Darurat Bencana Habis, Tanah Datar Masuki Masa Transisi Pemulihan

26 Mei 2026
11
Pemkab Agam Gelar Pengajian Rutin Sebagai Wadah Pembinaan Spriritual
Berita

Pemkab Agam Gelar Pengajian Rutin Sebagai Wadah Pembinaan Spriritual

26 Mei 2026
13
Buka Rakor Karang Taruna, Bupati JKA: Karang Taruna Harus Jadi Motor Perubahan Sosial dan Pemberdayaan Generasi Muda
Berita

Buka Rakor Karang Taruna, Bupati JKA: Karang Taruna Harus Jadi Motor Perubahan Sosial dan Pemberdayaan Generasi Muda

26 Mei 2026
11
Bupati Tanah Datar Eka Putra Tinjau Jembatan Titian Putiah yang Rusak Akibat Banjir
Berita

Bupati Tanah Datar Eka Putra Tinjau Jembatan Titian Putiah yang Rusak Akibat Banjir

25 Mei 2026
16
Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Lomba Olahraga Tradisional Tingkat Sumbar
Berita

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Lomba Olahraga Tradisional Tingkat Sumbar

25 Mei 2026
14
Next Post
Sekjen DPD RI Rahman Hadi Lantik 5 Pejabat Fungsional

Sekjen DPD RI Rahman Hadi Lantik 5 Pejabat Fungsional

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (39,357)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,409)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,656)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,792)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (34,262)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (33,179)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,734)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,217)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (29,937)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,144)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
172
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
351
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
497
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
237
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
119
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
152
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
133
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
193
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
128

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In