PADANG, forumsumbar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang pemilihan dengan satu pasangan calon pemungutan, perhitungan suara serta rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2020 di, Jumat (4/12), di Hotel Pangeran Beach.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryarni didampingi moderator Jumiati mengatakan, dalam PKPU No 18 Tahun 2020 tentang atas perubahan atas PKPU No 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dan PKPU No 20 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU No 14 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
PKPU No 18 Tahun 2020 Pasal 7 Ayat 2 dan 3 dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 pemilih menyerahkan formulir model C pemberitahuan KWK dan menunjukkan KTP Elektronik atau surat keterangan kepada KPPS
Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir model C pemberitahuan KWK sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 pemilih wajib menunjukkan e-KTP atau surat keterangan
Kemudian PKPU No 18 Tahun 2020 perubahan Ayat 2 dan 5 keadaan tertentu pemilih menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas atau klinik yang mempunyai fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi.
Penyandang disabilitas berada di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba. “PPS atau KPU/KIP kabupaten/kota meneliti kebenaran identitas pemilih bersangkutan,” ujarnya
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan, jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara penyampaian hasil perhitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK dijadwalkan 9 Desember berakhir 11 Desember, rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK dijadwalkan 10-14 Desember 2020.
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan 10-20 Desember 2020.
Penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kita dijadwalkan 10-16 Desember 2020.
Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dijadwalkan 13 Desember 2020 berkahir 17 Desember 2020.
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada tempat pengumuman KPU provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 13-17 Desember 2020.
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada tempat pengumuman di KPU kabupaten/kota dan melalui laman KPU oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan 13-23 Desember 2020.
Penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 13-19 Desember 2020.
Rekapitulasi penetapan hasil perhitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 16-20 Desember 2020.
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tempat pengumuman di KPU provinsi melalui laman KPU oleh KPU dijadwalkan 16-26 Desember 2020.
“PKPU No 19 Tahun 2020 Pasal 15, PPK melaksanakan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara terhadap hasil perhitungan suara di seluruh TPS dalam 1 wilayah kecamatan,” ujarnya.
Menurut Gebril, pihaknya mendorong para saksi pasangan calon atau tim kampanye akan melakukan rekap diberbagai tahapan, agar melakukan
Rapit test.
“Saya beberapa kali, mengikuti Rapit test dalam beberapa sidang DKPP, ketika hasil reaktif, maka dilakukan dengan virtual, maka sebab itu, para saksi melakukan Rapid test,” ujar Gabriel.
Adapun peserta yang hadir, terlihat Bawaslu Provinsi Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Kapolda Sumbar, OPD Pemprov Sumbar, Danrem 032 Wirabraja, Danlantamal, Danlanud Sutan Syahrir, Kejati Sumbar, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua PTUN, LO paslon, bakal pasangan calon / tim kampanye pasangan calon, Kanwil Kementrian Pertanahan, Badan Intelejen Daerah, Kesbangpol Sumbar, Satpol PP Sumbar, Komisi Informasi Sumbar, Dinas Kesehatan Sumbar, BPBD Sumbar, KPID, media cetak, elektonik, online dan DLAJ Sumbar.
(Rel/Nov)