BUKITTINGGI, forumsumbar ––Persoalan Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) itu bukan kepentingan perorangan atau Komisi I DPRD Sumbar semata, tapi bagaimana Sumbar yang berprediket Provinsi Informatif, mampu mengerakkan partisipasi masyarakat Sumbar terhadap Keterbukakan Informasi Publik.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas saat membahas masalah anggaran KI dan KPID Sumbar dalam rapat kerja pembahasan RAPBD 2021 di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Sabtu (14/11).
Kemudian HM Nurnas menekankan bahwa itu karena ada kecenderungan di setiap tahun pembahasan anggaran dua lembaga bentukan UU di Sumbar ini muncul kesalahpahaman persepsi baik di OPD maupun di TAPD.
“Selalu heboh dan ribut kalau anggaran dua lembaga itu dibahas. Mestinya sudah jelas kebutuhan anggaran setiap tahun dari dua lembaga itu. KI itu kan sudah delapan tahun terbentuknya di Sumbar,” ujar Nurnas.
Dalam sesi penggalian pembahasan RAPBD 2021 itu, dikatakan Nurnas, ada yang beralasan soal tugas KI hanya menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Itu keliru, adanya Komisi Informasi Sumbar itu, harus memastikan keterbukaan informasi publik diurus oleh PPID berjalan sesuai UU KIP, Perki 1 Tahun 2010 dan Permendagri 3 Tahun 2017,” ujar politisi senior Partai Demokrat Sumbar ini.
Jika itu targetnya, Pemerintah Provinsi Sumbar memfasilitasi KI atas perintah UU 14 Tahun 2008 yakni fasilitasi anggaran dan administrasi, Nurnas pun heran.
“Jangan artikan KI tugasnya satu saja yaitu penyelesaian sengketa informasi publik. Harusnya, ada KI dengan tugas supervisi dan mendampingi badan publik kuatkan pengelolaan informasi publik, di Sumbar tidak ada sengketa harusnya,” kata Nurnas.
Tapi kalau banyak sengketa informasi publik setelah Komisi Informasi dianggarkan APBD, Nurnas sebut itu Komisi Informasi-nya bodoh.
“KI bodoh dan tidak bisa melakukan tugas sosialisasi, edukasi penguatan PPID mengelola dan melayani informasi publik. Mesti dan harusnya sengketa informasi publik di KI Sumbar itu nihil,” ujar Nurnas lagi.
Bahkan Nurnas di luar pembahasan Sabtu siang ini menegaskan soal fasilitasi anggaran dan administrasi KI di Kominfo Sumbar.
“Jangan dianggap KI itu bawahan Kominfo, kalau begitu anggapannya ini pelanggaran berat UU. Sifat memfasilitasi itu adalah memastikan realisasi program, kegiatan dan anggaran KI sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau program ada, kegiatannya ada dan anggarannya tersedia, tidak ada alasan untuk tidak diakomodir. Ada yang bilang KI kerjanya jalan-jalan saja, itukan kritikan selagi KI bisa mempertanggungjawabkan why not?” ujar HM Nurnas.
(Rel/Ad)






















