• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Pengujian UU Minerba, DPD RI Beri Keterangan ke MK

21 Oktober 2020
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,315

JAKARTA, forumsumbar —DPD RI memberikan keterangan secara virtual atas perkara Nomor 59, 60, dan 64/PUU-XVIII/2020 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut perihal permohonan pengujian UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap UUD 1945.

Pernyataan DPD RI secara kelembagaan ini dibacakan oleh Wakil Ketua Komite II Hasan Basri, dimana dikatakan permohonan pengujian yang diajukan oleh pemohon merupakan pengujian formil dan materiil atas Pasal 169A UU Minerba terhadap UUD 1945.

Lihat Juga

LKBH Unitas Padang Gelar Diklat Paralegal bagi Mahasiswa Fakultas Hukum se-Sumbar

LKBH Unitas Padang Gelar Diklat Paralegal bagi Mahasiswa Fakultas Hukum se-Sumbar

19 Juni 2026
63
Bupati Tanah Datar Eka Putra Tinjau Asrama Mahasiswa Yayasan Pagaruyung di Bandung

Bupati Tanah Datar Eka Putra Tinjau Asrama Mahasiswa Yayasan Pagaruyung di Bandung

18 Juni 2026
14
Semarak Tahun Baru Islam IKAPS Ditutup dengan Tabligh Akbar dan Penyerahan Hadiah Lomba Adzan

Semarak Tahun Baru Islam IKAPS Ditutup dengan Tabligh Akbar dan Penyerahan Hadiah Lomba Adzan

18 Juni 2026
91

Perkara No. 59 dan 60/PUU-XVIII/2020 membahas keterlibatan DPD RI dalam proses pembahasan revisi UU Minerba yang dilakukan sejak Desember 2019 – Mei 2020.

“DPD RI telah dilibatkan dalam tahapan perencanaan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hasan Basri.

Lebih lanjut, penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU Minerba dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua DPR No. LG/04430/DPR RI/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020 perihal Pembahasan RUU Minerba yang disampaikan kepada Pimpinan DPD RI. Surat tersebut disertai lampiran RUU dari DPR RI dalam bentuk matriks DIM.

Kemudian, pada tanggal 22 April 2020, Pimpinan DPR RI menyampaikan surat No. LG/05225/DPR RI/2020 perihal Undangan Rapat yang ditujukan kepada Pimpinan Komite II DPD RI dengan agenda pembahasan mendengarkan pandangan dan masukan DPD RI atas RUU Minerba.

“Berdasarkan undangan tersebut, Panja Minerba Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan Komite II DPD RI pada tanggal 27 April 2020 melaksanakan rapat secara virtual,” kata Hasan Basri.

Senator asal Kalimantan Utara itu menambahkan rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Pimpinan Komite II DPD. Oleh sebab itu, DPD RI berkesimpulan bahwa dalam tahapan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPD RI telah dilibatkan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan dan telah pandangan dan pendapat di rapat Panja DPR RI dalam tahapan pembahasan RUU Minerba.

Hasan Basri menjelaskan perkara No. 64/PUU-XVIII/2020 membahas pengujian Pasal 169A UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Minerba terhadap UUD 1945. Pasal 169A tidak mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal memberikan jaminan perpanjangan IUPK kepada pemegang KK atau PKP2B yang masa kontrak atau perjanjiannya telah berakhir.

“Hal ini berdasarkan atas pelaksanaan teknis dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba terkait perpanjangan IUPK tidak memberikan ketentuan kehadiran Pemerintah Daerah di dalam prosesnya, baik secara teknis maupun administratif. Sehingga, ketentuan yang diatur dalam Pasal 169A masih menggunakan konsep yang sama dengan aturan sebelumnya atau yang selama ini berjalan di bawah naungan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” kata Hasan Basri.

Wakil Ketua Komite II DPD RI ini mengatakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 169A juga tidak mengandung unsur diskriminasi antara Badan Usaha Swasta mana pun dalam hal memperoleh IUPK. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Minerba di mana badan usaha yang berhak memperoleh IUPK yaitu BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan jaminan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian selama badan usaha tersebut merupakan pemegang KK atau PKP2B.

“Keterlibatan badan usaha swasta dalam mengelola dan memanfaatkan daerah pertambangan masih diperkenankan dengan batasan-batasan tertentu yang diatur oleh Pemerintah dan bersifat sementara sebagaimana yang menjadi maksud dari Pasal 33 UUD 1945, di mana MK berpendapat bahwa ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara. Sehingga, DPD RI berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 169A tidak bertentangan dan masih sesuai dengan amanat Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945,” tutur Hasan Basri.

(Rel/DPD)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kelola Informasi Publik, BPK RI Perwakilan Sumbar Adopsi Kearifan Lokal

Next Post

Ketua IJTI Sumbar Jhon Nedy Kambang Terpapar Covid-19

BeritaTerkait

LKBH Unitas Padang Gelar Diklat Paralegal bagi Mahasiswa Fakultas Hukum se-Sumbar
Berita

LKBH Unitas Padang Gelar Diklat Paralegal bagi Mahasiswa Fakultas Hukum se-Sumbar

19 Juni 2026
63
Bupati Tanah Datar Eka Putra Tinjau Asrama Mahasiswa Yayasan Pagaruyung di Bandung
Berita

Bupati Tanah Datar Eka Putra Tinjau Asrama Mahasiswa Yayasan Pagaruyung di Bandung

18 Juni 2026
14
Semarak Tahun Baru Islam IKAPS Ditutup dengan Tabligh Akbar dan Penyerahan Hadiah Lomba Adzan
Berita

Semarak Tahun Baru Islam IKAPS Ditutup dengan Tabligh Akbar dan Penyerahan Hadiah Lomba Adzan

18 Juni 2026
91
JKA-Nita Azis, Kepemimpinan Empati dan Kolaboratif
Berita

JKA-Nita Azis, Kepemimpinan Empati dan Kolaboratif

18 Juni 2026
37
Perkuat Budaya Keselamatan, KAI Divre II Sumbar Lakukan Sosialisasi Intensif di Perlintasan Sebidang
Berita

Perkuat Budaya Keselamatan, KAI Divre II Sumbar Lakukan Sosialisasi Intensif di Perlintasan Sebidang

18 Juni 2026
15
Pengurus KSB Lubuk Alung Dikukuhkan, Bupati JKA Tegaskan Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat
Berita

Pengurus KSB Lubuk Alung Dikukuhkan, Bupati JKA Tegaskan Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat

18 Juni 2026
18
Next Post
Ketua IJTI Sumbar Jhon Nedy Kambang Terpapar Covid-19

Ketua IJTI Sumbar Jhon Nedy Kambang Terpapar Covid-19

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,588)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,514)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,789)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,489)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,924)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,403)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,866)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,834)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,168)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,269)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
176
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
361
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
242
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
159
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
136
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
197
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In