PADANG, forumsumbar — DPRD Sumbar menggelar sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar Raflis mengatakan, pihaknya telah memperketat penerapan protokol Covid-19 di lingkungan kantor DPRD Sumbar.
“Dimulai dari kabag, kasubag dan para staf, karyawan, pegawai outsourcing, cleaning service, pramusaji, tanpa terkecuali untuk patuh terhadap protokol Covid-19,” ujar Raflis, Senin (19/10).
Menurut Raflis, penting sekali menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan tidak boleh bergerombolan di kantor termasuk di luar kantor dan kurangi berkumpul-kumpul.
“Kita tidak tahu, di antara teman kita itu merupakan orang tanpa gejala (OTG), dia berbicara tanpa masker tentu akan menularkan kawan- kawan sejawatnya,” ujar Raflis yang dikenal akrab dengan kalangan wartawan ini.
Lanjut Raflis, pihaknya mengajak seluruh orang di kantor DPRD Sumbar agar mengatur jarak, tetapi tetap produktif di dalam bekerja dan berkegiatan.
“Kita selaku sekwan, selalu memfasilitasi tiga fungsi DPRD, sesuai arahan gubernur. Kita akan mengatur kegiatan DPRD, separo masuk dan separo tidak masuk, maka kita mengatur secara baik, dimana seluruh kepala bagian untuk mengatur stafnya, namun tidak mengurangi kerja yang menunjang fungsi- fungsi DPRD,” ujarnya.
Adapun sanksi pidana Pasal 101 dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), bagi setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua haru atau denda paling banyak Rp250.000,-.
Tindak pidana yang dimaksud pada Ayat I hanya dapat dikarenakan apabila sanksi administratif yang dilakukan lebih dari satu kali.
(Rel/Nov)























