• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

DPRD Sumbar Terapkan Prokes Covid-19 Secara Ketat

19 Oktober 2020
in Berita
Reading Time: 1min read
Views: 3,434

PADANG, forumsumbar — DPRD Sumbar menggelar sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar Raflis mengatakan, pihaknya telah memperketat penerapan protokol Covid-19 di lingkungan kantor DPRD Sumbar.

“Dimulai dari kabag, kasubag dan para staf, karyawan, pegawai outsourcing, cleaning service, pramusaji, tanpa terkecuali untuk patuh terhadap protokol Covid-19,” ujar Raflis, Senin (19/10).

Lihat Juga

Rajut Ulang Kesehatan Bangsa dan Jalin Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latbergab ke 2

Rajut Ulang Kesehatan Bangsa dan Jalin Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latbergab ke 2

10 Juni 2026
124
Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan Ingatkan Program MBG Jangan Sentralistik

Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan Ingatkan Program MBG Jangan Sentralistik

10 Juni 2026
7
KAI Divre II Sumbar Buka Peluang Investasi Melalui Space by KAI, Akses Mudah Berbagai Aset Strategis Secara Digital

KAI Divre II Sumbar Buka Peluang Investasi Melalui Space by KAI, Akses Mudah Berbagai Aset Strategis Secara Digital

9 Juni 2026
16

Menurut Raflis, penting sekali menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan tidak boleh bergerombolan di kantor termasuk di luar kantor dan kurangi berkumpul-kumpul.

“Kita tidak tahu, di antara teman kita itu merupakan orang tanpa gejala (OTG), dia berbicara tanpa masker tentu akan menularkan kawan- kawan sejawatnya,” ujar Raflis yang dikenal akrab dengan kalangan wartawan ini.

Lanjut Raflis, pihaknya mengajak seluruh orang di kantor DPRD Sumbar agar mengatur jarak, tetapi tetap produktif di dalam bekerja dan berkegiatan.

“Kita selaku sekwan, selalu memfasilitasi tiga fungsi DPRD, sesuai arahan gubernur. Kita akan mengatur kegiatan DPRD, separo masuk dan separo tidak masuk, maka kita mengatur secara baik, dimana seluruh kepala bagian untuk mengatur stafnya, namun tidak mengurangi kerja yang menunjang fungsi- fungsi DPRD,” ujarnya.

Adapun sanksi pidana Pasal 101 dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), bagi setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua haru atau denda paling banyak Rp250.000,-.

Tindak pidana yang dimaksud pada Ayat I hanya dapat dikarenakan apabila sanksi administratif yang dilakukan lebih dari satu kali.

(Rel/Nov)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi: Pidana Informasi Publik itu Delik Aduan

Next Post

Nevi Zuairina: Rakyat Miskin Bertambah, Pemerintah Harus Jadikan UMKM Prioritas

BeritaTerkait

Rajut Ulang Kesehatan Bangsa dan Jalin Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latbergab ke 2
Berita

Rajut Ulang Kesehatan Bangsa dan Jalin Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latbergab ke 2

10 Juni 2026
124
Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan Ingatkan Program MBG Jangan Sentralistik
Berita

Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan Ingatkan Program MBG Jangan Sentralistik

10 Juni 2026
7
KAI Divre II Sumbar Buka Peluang Investasi Melalui Space by KAI, Akses Mudah Berbagai Aset Strategis Secara Digital
Berita

KAI Divre II Sumbar Buka Peluang Investasi Melalui Space by KAI, Akses Mudah Berbagai Aset Strategis Secara Digital

9 Juni 2026
16
Teh Talua Centre Jo Boi 393 Bakal Gelar Lomba Bikin Teh Telur dengan Tajuk Teh Telur Kemerdekaan
Berita

Teh Talua Centre Jo Boi 393 Bakal Gelar Lomba Bikin Teh Telur dengan Tajuk Teh Telur Kemerdekaan

9 Juni 2026
26
Bupati JKA Perjuangkan Hibah Mobil Damkar dan Armada Sampah untuk Padang Pariaman ke Pemprov. DKI Jakarta
Berita

Bupati JKA Perjuangkan Hibah Mobil Damkar dan Armada Sampah untuk Padang Pariaman ke Pemprov. DKI Jakarta

9 Juni 2026
56
Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman, Wabup Rahmat Hidayat Sampaikan Nota Pertangungjawaban APBD TA 2025
Berita

Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman, Wabup Rahmat Hidayat Sampaikan Nota Pertangungjawaban APBD TA 2025

8 Juni 2026
39
Next Post
Nevi Zuairina: Rakyat Miskin Bertambah, Pemerintah Harus Jadikan UMKM Prioritas

Nevi Zuairina: Rakyat Miskin Bertambah, Pemerintah Harus Jadikan UMKM Prioritas

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,553)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,470)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,745)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,448)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,878)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,368)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,820)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,633)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,129)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,223)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
175
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
359
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
503
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
240
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
120
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
159
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
136
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
197
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
131

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In