• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

KI Pusat Tanggapi UU Cipta Kerja, Gede Narayana: Akses Informasi Publik Wajib Dibuka

13 Oktober 2020
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,334

JAKARTA, forumsumbar —Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR-RI telah menimbulkan dinamika, polemik bahkan gelombang disinformasi di masyarakat.

Kondisi ini sangat kontraproduktif terhadap penuntasan berbagai masalah mendesak bangsa, seperti pengendalian Covid-19, penanganan masalah sosial ikutan dan pemulihan ekonomi yang melambat akibat pandemi Covid-19.

Bahwa penyusunan legislasi nasional wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta menjaga ruang partisipasi publik dalam proses pembuatannya, itu sudah semestinya.

Lihat Juga

Lantik Hendra Aswara Jadi Pj Sekdakab Padang Pariaman, Bupati JKA: Sekda Harus Jadi Motor Penggerak Birokrasi

Lantik Hendra Aswara Jadi Pj Sekdakab Padang Pariaman, Bupati JKA: Sekda Harus Jadi Motor Penggerak Birokrasi

22 April 2026
55
Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kinerja, Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor dan Raker Sekaligus

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kinerja, Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor dan Raker Sekaligus

21 April 2026
15
Prof Djohermansyah Djohan Menilai Keliru Ada yang Menyebut Adminduk Indonesia Tertinggal dari Malaysia

Prof Djohermansyah Djohan Menilai Keliru Ada yang Menyebut Adminduk Indonesia Tertinggal dari Malaysia

21 April 2026
26

Termasuk penyusunan UU Cipta Kerja yang luas mengatur sektor publik, mulai dari perijinan, tenaga kerja, lingkungan hingga investasi.

“Badan Publik penyusun UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR, wajib menjamin pemenuhan hak publik atas akses informasi yang sudah dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, Selasa (13/10).

Menurut lembaga pengawal keterbukaan informasi publik di Republik ini, pada Pasal 28 f UUDNRI 1945 mengamanatkan bahwa : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

“UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di pasal 14 ayat (1) juga menegaskan : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya,” terang Gede Narayana.

Demikian pula, kata Gede, pada Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan : “Setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”

“Kewajiban membuka dan memudahkan hak akses informasi publik ini secara tegas dan rinci telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pasal 7 tentang Kewajiban Badan Publik,” imbuhnya.

Inti dari UU 14 Tahun 2008 itu, yakni :

(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya ke Pemohon Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

(3) Untuk melaksanakan kewajiban itu, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Adapun informasi terkait regulasi dan/atau pembuatan regulasi dijelaskan secara lebih rinci dalam Pasal 11 Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala. Pada huruf f dinyatakan : Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas :

1. daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
2. daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.

Mengingat hal-hal tersebut, KI Pusat, sebut Gede, memandang perlu menyampaikan tanggapan dan pandangan terkait UU Cipta Kerja untuk memberikan kepastian transparansi dan pemenuhan hak publik atas informasi, sebagai berikut :

1. Meminta DPR RI dan Pemerintah dalam setiap pembuatan legislasi dan kebijakan publik wajib membuka akses informasi publik untuk menjamin transparansi, partisipasi dan peran aktif masyarakat agar terwujud akuntabilitas proses dan produk legislasi serta kebijakan.

2. KI Pusat mendorong agar DPR membuka dan mempermudah akses informasi publik dengan menambah akses (diluar yang sudah tersedia) untuk mengoptimalkan hak publik atas informasi terhadap proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan draf RUU Cipta Kerja.

3. KI Pusat mendorong Presiden/ Pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat pasca pengesahan RUU Cipta Kerja di DPR dengan membuka dan mempermudah akses masukan dari masyarakat pada kanal-kanal layanan informasi publik yang tersedia.

4. Pemerintah wajib menyosialisasikan draft final UU Cipta Kerja secara benar, tepat dan tidak menyesatkan melalui kanal layanan maupun saluran informasi yang tersedia.

5. Mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi dari sumber-sumber resmi yang kredibel dan akurat dalam mendapatkan informasi terkait UU Cipta Kerja.

6. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap isi UU Cipta Kerja agar menyampaikannya secara bertanggungjawab melalui akses publik yang tersedia.

7. Bahwa ruang partisipasi publik masih tetap terbuka dan tidak tertutup pasca-disahkannya UU Cipta Kerja baik melalui proses legal konstitusi maupun perbaikan kebijakan publik.

(Rel/KIPusat)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Polisi Selidiki Pencurian Onderdil Mobil Dinas Mewah di Kantor Bupati Solsel

Next Post

Pantau Implementasi Perpres 80 Tahun 2019, LaNyalla Kunjungi Nganjuk

BeritaTerkait

Lantik Hendra Aswara Jadi Pj Sekdakab Padang Pariaman, Bupati JKA: Sekda Harus Jadi Motor Penggerak Birokrasi
Berita

Lantik Hendra Aswara Jadi Pj Sekdakab Padang Pariaman, Bupati JKA: Sekda Harus Jadi Motor Penggerak Birokrasi

22 April 2026
55
Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kinerja, Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor dan Raker Sekaligus
Berita

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kinerja, Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor dan Raker Sekaligus

21 April 2026
15
Prof Djohermansyah Djohan Menilai Keliru Ada yang Menyebut Adminduk Indonesia Tertinggal dari Malaysia
Berita

Prof Djohermansyah Djohan Menilai Keliru Ada yang Menyebut Adminduk Indonesia Tertinggal dari Malaysia

21 April 2026
26
Ketua DPD RI Sultan Resmikan Ndalem Widya Asih dan Diskusi Sama Mahasiswa Fisipol UGM
Berita

Ketua DPD RI Sultan Resmikan Ndalem Widya Asih dan Diskusi Sama Mahasiswa Fisipol UGM

21 April 2026
18
Sapa Kartini, KAI Divre II Sumbar Beri Apresiasi kepada Penumpang Perempuan
Berita

Sapa Kartini, KAI Divre II Sumbar Beri Apresiasi kepada Penumpang Perempuan

21 April 2026
35
Hebat! Universitas Adzkia Padang Ikuti Pengabdian Nasional di Desa Kasomalang Subang Jabar yang Diikuti 173 Dosen dari 64 Kampus se-Indonesia
Berita

Hebat! Universitas Adzkia Padang Ikuti Pengabdian Nasional di Desa Kasomalang Subang Jabar yang Diikuti 173 Dosen dari 64 Kampus se-Indonesia

21 April 2026
50
Next Post
Pantau Implementasi Perpres 80 Tahun 2019, LaNyalla Kunjungi Nganjuk

Pantau Implementasi Perpres 80 Tahun 2019, LaNyalla Kunjungi Nganjuk

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,260)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,464)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,599)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (33,602)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,545)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,089)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,972)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (28,516)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (27,436)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (24,177)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
157
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
335
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
490
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
228
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
114
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
147
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
127
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
189
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
125

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In