• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Merasa Tertipu, Anggota DPD RI Jihan Nurlela Kecewa Disahkannya UU Cipta Kerja

8 Oktober 2020
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 4,013

LAMPUNG, forumsumbar – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung yang duduk di Komite III DPD RI, dr Jihan Nurlela mengaku kecewa setelah disahkan RUU Cipta Kerja.

Pasalnya, kluster pendidikan dalam UU yang disahkan ini tetap ada, padahal sebelumnya ada kesepakatan antara Panja RUU Cipta Kerja dan pemerintah kluster pendidikan dicabut dari RUU Cipta Kerja. Namun kenyataannya setelah disahkan, kluster pendidikan tetap ada dalam UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

“Tanggal 24 September ada kesepakatan RUU Cipta Kerja dan pemerintah bahwa kluster pendidikan dicabut dari RUU Cipta Kerja. Seperti tertipu, ternyata kluster tersebut tetap ada setelah disahkan,” kata dr Jihan Nurlela di Bandar Lampung, Kamis (8/10).

Lihat Juga

Ketua PW IPNU Sumbar Berikan Seminar Kemerdekaan di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Tandikek

Ketua PW IPNU Sumbar Berikan Seminar Kemerdekaan di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Tandikek

16 Agustus 2026
5
Satu Bulan Jelang Musda LKAAM Kota Padang, Panitia Terima Masukan Ketua KAN dan LKAAM Kecamatan.

Satu Bulan Jelang Musda LKAAM Kota Padang, Panitia Terima Masukan Ketua KAN dan LKAAM Kecamatan.

16 Agustus 2026
31
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai Sampaikan Duka atas Musibah Gempa di Nusa Tenggara Timur

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai Sampaikan Duka atas Musibah Gempa di Nusa Tenggara Timur

15 Agustus 2026
18

Menurut dia, adanya kluster pendidikan dalam UU ini berbahaya karena bisa menjadikan komersialsiasi pendidikan lebih dalam. “Ini berbahaya, walaupun secara normatif pasal tersebut seperti memberikan pilihan peluang sektor pendidikan dapat diperoleh melalui izin berusaha. Hal ini seperti menempatkan pendidikan jadi lahan bisnis baru atau komersialisasi pendidikan yang dampaknya bisa saja pendidikan di sekolah menjadi lebih mahal,” jelasnya.

UU Cipta Kerja, menurut dr Jihan, menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan. Hal itu jelas tampak dalam pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha, kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

“Kemudian ayat duanya mengatakan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya,” tandasnya.

Berikut petikan Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja;
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ditanya mengenai langkah lebih lanjut pasca-disahkan UU ini, dr Jihan mengatakan membuka peluang pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggandeng pegiat pendidikan.

“Karena UU ini telah disahkan, maka bisa saja nanti kita bersama pegiat pendidikan melakukan judicial review ke MK, karena dari awal pasal ini sudah menjadi polemik,” ujarnya.

Diungkapkan dokter Jihan, di Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan juga sudah berulang kali dibahas mengenai kluster pendidikan ini. Penghapusan pasal kluster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja, sebelumnya sudah sesuai dengan aspirasi daerah yang selama ini disuarakan DPD dalam rapat-rapat kerja penyusunan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR.

(Rel/DPD)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar Rusuh, Kepolisian Ambil Tindakan

Next Post

PPID Utama Bukittinggi Siap Jadi “Jam Gadang” Keterbukaan Informasi Publik

BeritaTerkait

Ketua PW IPNU Sumbar Berikan Seminar Kemerdekaan di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Tandikek
Berita

Ketua PW IPNU Sumbar Berikan Seminar Kemerdekaan di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Tandikek

16 Agustus 2026
5
Satu Bulan Jelang Musda LKAAM Kota Padang, Panitia Terima Masukan Ketua KAN dan LKAAM Kecamatan.
Berita

Satu Bulan Jelang Musda LKAAM Kota Padang, Panitia Terima Masukan Ketua KAN dan LKAAM Kecamatan.

16 Agustus 2026
31
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai Sampaikan Duka atas Musibah Gempa di Nusa Tenggara Timur
Berita

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai Sampaikan Duka atas Musibah Gempa di Nusa Tenggara Timur

15 Agustus 2026
18
Bundo Kanduang Agam Perkuat Peran Perempuan dalam Adat, Budaya dan Nilai Agama
Berita

Bundo Kanduang Agam Perkuat Peran Perempuan dalam Adat, Budaya dan Nilai Agama

15 Agustus 2026
18
Bupati Tanah Datar Eka Putra Makan Malam Bersama 2.327 Praja IPDN di Jatinangor
Berita

Bupati Tanah Datar Eka Putra Makan Malam Bersama 2.327 Praja IPDN di Jatinangor

15 Agustus 2026
18
Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Wartawan, PWI Sumbar Gelar OKK Angkatan I Tahun 2026
Berita

Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Wartawan, PWI Sumbar Gelar OKK Angkatan I Tahun 2026

15 Agustus 2026
24
Next Post
PPID Utama Bukittinggi Siap Jadi “Jam Gadang” Keterbukaan Informasi Publik

PPID Utama Bukittinggi Siap Jadi "Jam Gadang" Keterbukaan Informasi Publik

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,831)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,754)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,044)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,716)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,186)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,640)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,359)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,118)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,412)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,506)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
190
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
390
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
252
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
130
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
171
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
140
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
145

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In