SIJUNJUNG, forumsumbar —Sebelum diterapkannya pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Provinsi Sumbar menurunkan tim untuk melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 6 – 9 Oktober 2020 yang dibagi atas 6 tim untuk melaksanakan sosialisasi ke kabupaten/kota yang ada di Sumbar.

Di Kabupaten Sijunjung sendiri, untuk hari pertama, Rabu (7/10), sosialisasi dilaksanakan di Pasar Gambok Kecamatan Sijunjung dan Pasar Lubuak Tarok Kecamatan Lubuk Tarok.
Sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat serta mendisiplinkan masyarakat dalam upaya mewujudkan kesadaran bersama terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ketua Tim II Kapolda Sumatera Barat yang diwakili Kasubbid Bankum Kompol Elvira, SH, serta didampingi OPD terkait dari Provinsi Sumbar, OPD terkait dari Pemkab Sijunjung, TNI, Polri, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh masyarakat untuk mematuhi Perda AKB.
“Untuk menerapkan ini kita perlu dukungan dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Nagari serta seluruh masyarakat, niniak mamak, alim ulama, tokoh masyarakat, serta bundo kanduang,” harapnya.
Selain sosialisasi, lanjutnya, juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat.

Sementara itu terpisah, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, hadirnya Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bertujuan melindungi masyarakat.
Hal ini merupakan solusi untuk menekan terjadinya dampak langsung pandemi Covid-19, dimana dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 AKB tersebut juga diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan.
“Dengan adanya sanksi tegas yang diatur perda tersebut masyarakat diharap bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin,” kata gubernur, seperti dilansir langgam.id.
(Novfiandry)























