PADANG, forumsumbar —Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sesuai dengan tahapannya, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sudah masuk tahap kampanye oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Supardi meminta kepala daerah/wakil kepala daerah dan anggota DPRD untuk dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan KPU dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, kemudian diubah jadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
“Tidak bisa dipungkiri, ASN dan BUMD sering terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik terang-terangan maupun sembunyi- sembunyi,” ujar Supardi, Senin (5/10).
Dikatakan politisi Partai Gerindra ini, keterlibatan ASN dan BUMD dalam kegiatan kampanye jelas bertentangan dengan peraturan dan perundangan- undangan yang berlaku mengenai disiplin dan netralitas ASN dan BUMD.
“Kami berharap agar ASN dan BUMD dapat menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak, agar pilkada jujur, adil dan berkualitas dapat kita laksanakan untuk mendapatkan pimpinan daerah berkualitas pula,” ujar Supardi.
(Rel/Nov/FWP-SB)























