• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Tak Taat Hukum, Fauzan Haviz Bakal Laporkan KPU Bukittinggi ke Bawaslu

7 September 2020
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 5,943

BUKITTINGGI, forumsumbar —Dengan tetap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota / Wakil Walikota Bukittinggi dari pengurus DPD PAN Bukittinggi yang tidak sah sesuai dengan putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, dimana MA memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah DPD PAN Bukittinggi, rencananya Fauzan Haviz akan melaporkan KPU Bukittinggi ke Bawaslu.

Melalui pesan WhatsApp-nya kepada media, Senin (7/9), Fauzan menilai sikap KPU Bukittinggi yang tidak menjalankan putusan MA itu tidak patuh terhadap hukum dan terindikasi telah melecehkan lembaga peradilan di negeri ini.

Fauzan akan segera melaporkan kebijakan KPU Bukittinggi ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dulu, sesudah itu baru ke Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP), ke Komnas HAM Divisi Pemantau Pemilu, serta tak tertutup kemungkinan ke Polda Sumbar.

Lihat Juga

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

24 Agustus 2026
60
Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026

Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026

24 Agustus 2026
30
Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

22 Agustus 2026
14

Menurut Fauzan, KPU Bukittinggi yang telah memulai sebuah peristiwa hukum dimana tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019, terkesan ingin lari dari apa yang mereka perbuat.

Tidak kah KPU menyadari bahwa sewaktu Pileg 2019, jelas KPU menyerahkan formulir pendaftaran caleg dan password Silon, kepada kubu Rahmi Brisma, yang SK-nya sudah dicabut DPW PAN Sumbar.

BERSAMA WARTAWAN –Fauzan Haviz menyampaikan permasalahan DPD PAN Bukittinggi kepada wartawan. (Foto : Dok)

“Seharusnya, pada formulir pendaftaran pileg, sejatinya diserahkan kepada saya, yang secara hukum sah sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi,” ungkap Fauzan.

Dikatakan Fauzan lagi, atas keteledoran dari KPU Bukittinggi, sengaja atau tidak sengaja, bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 421 KUHP.

Dalam pasal 421 KUHP berbunyi, sebut Fauzan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tindak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sekarang ini, kata Fauzan, ketika meminta KPU untuk menjalankan putusan MA dan putusan PN Kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, malah KPU menyatakan tidak ada hubungan KPU di dalamnya, melainkan permasalahan tersebut merupakan masalah internal PAN.

Padahal persoalan muncul sampai ke ranah hukum berawal dari KPU yang tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz . Diperkuat lagi putusan DKPP bahwa KPU dan Bawaslu Bukittinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, sampai pada pemberhentian Beny Azis sebagai Ketua KPU.

“Tidak kah itu semua merupakan fakta yang tidak bisa dielakkan KPU dari keterlibatanya. Dapat disangkakan, salinan putusan MA dan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, pihak KPU gagal paham,” ungkap Fauzan mempertanyakan, apakah gagal memahami putusan itu terindikasi sebuah skenario yang sengaja dibuat KPU agar tidak menjalankan putusan MA dan PN.

Terlepas alibi apakah yang mungkin sedang dibangun KPU, tutur Fauzan, pihaknya telah memasukkan surat peringatan ketiga, setelah surat pertama dan kedua tidak diindahkan KPU.

SURAT –Fauzan Haviz memasukkan surat peringatan ketiga ke KPU Bukittinggi sehubungan dengan pengurus DPD PAN Bukittinggi. (Foto : Dok)

“Ya, surat peringatan ketiga kita antar pada Sabtu (5/9) malam, yang intinya masih sama meminta KPU untuk menjalankan putusan MA dan PN Kelas 1A Padang, agar KPU untuk tidak menerima SK lain selain atas nama ketuanya Fauzan Haviz,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pascakeluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke DKPP karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi, tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019, dan keputusan DKPP menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu Bukittinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, hingga berakhir pemberhentian Beny Azis sebagai Ketua KPU.

Sementara itu, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kota Bukittinggi Haldo Aura, bahwa persoalan Fauzan Haviz tersebut, merupakan masalah internal partai. Tidak ada kaitannya dengan KPU.

“Masalah internal partai selesaikanlah di partai. KPU hanya menjalankan apa aturan sekarang, itu yang dijalankan,” tegasnya.

“Artinya, apa yang diturunkan KPU RI itu yang dijalankan. Nantikan ada link KPU, namanya Sipol. Seluruh SK pengurus partai terbaru di pilkada ada di situ. SK terbaru yang dikirim ke KPU RI itu, diturunkan ke KPU kota dan bisa kita lihat. Jika di SK nama Fauzan Haviz, kita jalankan,” terangnya.

(Ika)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Cuma Satu Bapaslon, Amnasmen: KPU Pasaman Perpanjang Pendaftaran

Next Post

Mudahkan Bayar Zakat, Baznas Padang Pariaman Launching Website

BeritaTerkait

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK
Berita

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

24 Agustus 2026
60
Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026
Berita

Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026

24 Agustus 2026
30
Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta
Berita

Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

22 Agustus 2026
14
Perkuat Langkah Pembentukan BUMD, Bupati JKA Konsultasi ke Kemendagri
Berita

Perkuat Langkah Pembentukan BUMD, Bupati JKA Konsultasi ke Kemendagri

22 Agustus 2026
91
Inovasi Digital Pemkab Dharmasraya SIDIK TERNAK, Percepat dan Akuratkan Data Peternakan
Berita

Inovasi Digital Pemkab Dharmasraya SIDIK TERNAK, Percepat dan Akuratkan Data Peternakan

22 Agustus 2026
27
BPK Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan PAD, Sekda Kepulauan Mentawai Minta OPD Kooperatif
Berita

BPK Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan PAD, Sekda Kepulauan Mentawai Minta OPD Kooperatif

21 Agustus 2026
86
Next Post
Mudahkan Bayar Zakat, Baznas Padang Pariaman Launching Website

Mudahkan Bayar Zakat, Baznas Padang Pariaman Launching Website

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,864)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,787)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,073)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,755)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,222)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,681)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,536)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,152)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,449)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,537)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
195
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
394
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
255
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
132
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
173
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
141
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
146

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In