PADANG, forumsumbar —Mendagri terbitkan Surat Edaran (SE) dan mengirimkan ke seluruh kepala daerah se-Indonesia. SE Mendagri terkait Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Tahun Anggaran 2020.
Pada SE tersebut Mendagri menekankan pengembangan akses informasi secara tranparan, cepat, tepat dan sederhana. Badan publik seluruh Indonesia wajib menyiapkan informasi publik akurat benar dan tidak menyesatkan, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi dengan cepat mudah dan wajar.
SE Mendagri juga menggariskan badan publik pemerintah provinsi, kota dan kabupaten membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi kecuali informasi dikecualikan. Dan PPID melakukan uji konsekuensi seksama dan penuh ketelitian sebelum memutuskan informasi tertentu dikecualikan.
SE Mendagri juga memohon kepada kepala daerah untuk mengarahkan pejabat membidangi pengaduan masyarakat dan pengelolaan informasi publik serta pejabat membidangi program dan anggaran untuk segera menindaklanjuti untuk diakomodir pada APBD daerah masing-masing.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana mengatakan, SE Mendagri langkah positif memperkuat keterbukaan informasi publik di jajaran Kemendagri dan pemerintah daerah. “Ini keputusan tepat dan bijak dari Pak Mendagri dalam menyikapi keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan. Pak Menteri menunjukan sikap tegasnya untuk memperkuat informasi publik termasuk ke pemerintahan provinsi, kota dan kabupaten,” ujar Narayana, Minggu (25/8) melalui pesan WA.
Sementara itu Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan, adanya SE Mendagri tidak ada alasan PPID mandul lagi. “SE memberikan penegasan terhadap Permendagri No. 3 Tahun 2017 terhadap eksistensi kerja PPID, baik di provinsi maupun di kota dan kabupaten,” ujar Adrian.
Komisioner KI Sumbar yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) Arif Yumardi menyebut, dengan adanya SE Mendagri, PPID harus membuktikan program dan kerjanya dalam melayani permohonan informasi publik. “PPID tidak perlu lagi mengeluh soal minimnya anggaran yang disediakan. Adanya SE tentu memberikan ruang bagi PPID memperkuat anggarannya,”ujar Arif.
SE Mendagri, lanjut Arif, membuktikan soal akurasi dan layanan informasi sangat dibutuhkan sekali. “PPID harus menjadi triger untuk memastikan kebenaran informasi dan menangkal informasi abal-abal atau hoaks yang sengaja di rekayasa sosial publis oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” tutup Arif. (Rel)























