• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Bawaslu Sumbar Putuskan Tolak Seluruh Permohonan Fakhrizal-Genius Umar

17 Agustus 2020
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,545

PADANG, forumsumbar — Kandas sudah harapan untuk maju melalui jalur perseorangan (independen), karena permohonan gugatan sengketa Pilkada Sumbar 2020 yang diajukan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Fakhrizal – Genius Umar (FaGe) dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Majelis Musyawarah terbuka Bawaslu Sumbar, Minggu (16/8).

Putusan penolakan itu dibacakan Ketua Majelis Musyawarah, Surya Efitrimen setelah majelis melakukan kajian dan pertimbangan atas pokok permohonan serta bukti-bukti termasuk kesimpulan yang diberikan Pemohon.

Serta mendengarkan juga penjelasan dan kesimpulan KPU Sumbar selalu Termohon, yang disampaikan pada musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka.

Lihat Juga

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

24 Agustus 2026
76
Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026

Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026

24 Agustus 2026
95
Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

22 Agustus 2026
14

“Meski Pemohon punya legal standing dalam perkara sengketa pilkada ini, namun pemohonan yang diajukan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Maka majelis memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Surya Efitrimen saat membacakan putusan majelis.

Kemudian dia melanjutkan kepada pihak yang merasa dirugikan atas putusan penyelesaian sengketa pilkada dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pengajuan ke PTUN itu dapat diajukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan Bawaslu Sumbar dibacakan,” kata Surya Efitrimen didampingi anggota majelis masing-masing Alni, Elly Yanti, Vifner dan Nurhaida Yetty.

Sedangkan kuasa hukum Pemohon, Vizra Benzani mengaku kecewa karena ditolaknya semua pemohonan kliennya oleh majelis.

Menurut dia, sesuai pasal 154 UU No.10/2016 tentang pilkada dan pasal 93 PKPU No.1/2020 tentang proses penyelesaian sengketa, itu ada namanya proses untuk bisa diajukan sengketa peradilan Tata Usaha Negara ke PTUN yang ada di Medan.

“Kalau kami tahu proses yang terjadi di Bawaslu ini adalah proses penyelesaian secara administratif, bukan proses penyelesaian secara peradilan. Yang peradilan itu ada di PTUN Medan,” kata Virza pada wartawan usai pembacaan putusan.

Untuk mengajukan proses PTUN, sebut Virza, bisa saja dilakukan setelah dia bicarakan atau konsultasikan kepada kliennya.

Yang jelas, sambung dia, pengajuan sengketa ke PTUN itu merupakan ruang hukum yang bisa digunakan apabila kliennya merasa dirugikan atas putusan majelis musyawarah terbuka tentang penyelesaian sengketa pilkada di Bawaslu Sumbar.

“Untuk bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pilkada ke PTUN bisa dilakukan dalam tiga hari kerja terhitung sejak putusan Bawaslu itu keluar. Atau paling lambat Kamis (21/8) mengingat Senin (17/8) merupakan libur nasional, HUT RI,” tukas Virza.

Dia mengaku, rasa kecewanya atas putusan Bawaslu yang menolak seluruh gugatan kliennya yakni salah satu menyangkut verifikasi faktual pendukung FaGe yang berdomisili pada nagari pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman.

Menurutnya, saksi yang dibawa KPU kabupaten dalam sidang itu menerangkan memang ada pemekaran nagari di kabupaten itu yang terjadi di tahun 2018.

Yang sebelumnya ada 16 nagari, kemudian setelah dimekarkan menjadi 43 nagari. Dari 43 nagari itu, mereka (KPU, red) hanya mengacu pada 16 nagari induk saja untuk verfak dan itu diakui mereka.

“Saat kami tanya dalam sidang sengketa bagaimana pendukung klien kami yang tinggal di nagari pemekaran, mereka menyebutkan tidak diverfak. Alasannya para pendukung FaGe di nagari pemekaran itu datanya tercatat di nagari induk,” jelas Virza.

Tapi, imbuh Virza, saat dalam persidangan mereka mengaku telah mengupayakan mendatangkan pendukung FaGe dari nagari pemekaran untuk bisa dilakukan verfak.

“Artinya ada suatu persoalan yang tidak tuntas dikerjakan, sehingga jelas merugikan bapaslon yang menjadi klien saya. Sebab di nagari pemekaran itu ada ribuan pendukung FaGe yang tidak dilakukan verfak,” tandas Virza Benzani.

Di sisi lain, Anggota KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani yang hadir dalam sidang putusan itu mengaku menerima putusan yang disampaikan majelis musyawarah terbuka itu.

“Tentu secara institusi, KPU Sumbar menerima putusan majelis itu. Alhamdulillah putusannya sesuai yang dibacakan dalam sidang musyawarah tadi dimana permohonan Pemohon tidak dikabulkan seluruhnya,” jelas Yanuk.

Dia menyebutkan seluruh permohonan Pemohon dijawab pihaknya pada sidang musyawarah sebelumnya. Baik itu terkait boleh tidaknya RT/RW memberikan dukungan, kemudian terkait formulir BA 5.1 KWK, tentang KPU hanya melakukan verfak para pendukung satu kali dan beberapa hal lainnya.

Di singgung adanya pengaduan bapaslon FaGe ke DKPP terhadap KPU Sumbar, Yanuk menjawab sampai hari ini pihaknya belum menerima pemberitahuannya dari DKPP.

“Memang menurut informasi yang kami dengar tim bapaslon melaporkan kami ke DKPP, cuma sekali lagi hingga hari ini (Minggu ; red) kami belum menerima pemberitahuan dari pihak DKPP,” terang Yanuk.

Ditanya kalau didapat pemberitahuan itu, Yanuk menyebutkan pihaknya siap menghadapi sidang di DKPP tersebut.

“Kami dari KPU, ya sebagai penyelenggara tentu sesuai azas akuntabel, maka pekerjaan yang kami lakukan itu bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yanuk Sri Mulyani.

Sementara itu, sidang putusan musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Sumbar itu mendapat kawalan dari sejumlah pihak kepolisian dari Polres Kota Padang dan juga Polda Sumbar.

(Rel/Nov)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Hilangkan Keraguan Tes Swab, Ketua DPRD Sumbar Minta Dinkes Harus Keluarkan Edaran

Next Post

Anggota DPR RI Nevi Zuairina: Merdekalah Negeriku, Merdeka yang Hakiki

BeritaTerkait

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK
Berita

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

24 Agustus 2026
76
Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026
Berita

Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026

24 Agustus 2026
95
Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta
Berita

Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

22 Agustus 2026
14
Perkuat Langkah Pembentukan BUMD, Bupati JKA Konsultasi ke Kemendagri
Berita

Perkuat Langkah Pembentukan BUMD, Bupati JKA Konsultasi ke Kemendagri

22 Agustus 2026
94
Inovasi Digital Pemkab Dharmasraya SIDIK TERNAK, Percepat dan Akuratkan Data Peternakan
Berita

Inovasi Digital Pemkab Dharmasraya SIDIK TERNAK, Percepat dan Akuratkan Data Peternakan

22 Agustus 2026
29
BPK Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan PAD, Sekda Kepulauan Mentawai Minta OPD Kooperatif
Berita

BPK Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan PAD, Sekda Kepulauan Mentawai Minta OPD Kooperatif

21 Agustus 2026
87
Next Post
Anggota DPR RI Nevi Zuairina: Merdekalah Negeriku, Merdeka yang Hakiki

Anggota DPR RI Nevi Zuairina: Merdekalah Negeriku, Merdeka yang Hakiki

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,866)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,789)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,075)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,757)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,225)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,683)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,544)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,156)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,451)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,539)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
195
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
394
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
508
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
255
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
132
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
173
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
141
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
146

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In