JAKARTA, forumsumbar — Pasangan bakal calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar dari jalur perseorangan secara resmi mendaftarkan pengaduan proses pelaksanaan pilkada yang dilakukan KPU Sumbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan pengaduan tersebut didaftarkan langsung oleh bakal calon Wakil Gubernur Genius Umar yang didampingi tim kuasa hukum dan pengacara, Kamis (6/8), dengan pihak teradu yakni KPU Sumbar, atas tindakan dan kebijakan yang merugikan pasangan bacalon tersebut sewaktu mengikuti proses verifikasi faktual.
Genius beserta kuasa hukum dan pengacara langsung menyerahkan beberapa bukti terkait hal yang merugikan ia bersama bacalon Gubernur Sumbar Fakhrizal dan langsung diterima tim PPID DKPP dan menyerahkan beberapa berkas.
“Hari ini kita sampaikan gugatan ke DKPP RI atas verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu. Karena, sebelumnya para teradu dan terlapor tersebut menolak untuk menerima keberatan dan menolak laporan pelanggaran pemilihan,” jelas Genius di gedung DKPP RI.
Lebih lanjut disampaikan Genius, hal ini merupakan langkah upaya hukum yang harus kita tempuh demi mencari keadilan atas aspirasi dukungan masyarakat kepada kami yang diabaikan oleh pihak KPU.
“Adapun berkas sebagai bukti hukum yang kita serahkan ke DKPP RI adalah Form I dan Form II sebanyak 2 rangkap, berkas alat bukti Pa sampai Pg sebanyak 2 rangkap, identitas pengadu sebanyak 2 rangkap dan softfile formulir yang kita kirim ke email DKPP,” tutur Genius.
Disebutkan Genius Umar beberapa aspek kejadian pelanggaran yang ia sampaikan; yakni adanya formulir verfikasi dukungan calon mempergunakan form yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan (tidak punya dasar hukum) yaitu Form 5.1 KWK, Verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali, pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran tidak di verifikasi faktual.

Namun, sambung Genius, ini yang janggalnya, bahwa pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU.
“Juga, terdapat form yang tidak punya dasar hukum, mengada-ada, tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak berkepastian hukum yang kemudian juga tidak dilakukan pencegahannya oleh para Teradu dan atau Terlapor,” imbuh Genius.
Maka, sambung Genius lagi, kesemuanya itu merupakan bentuk para Teradu dan atau Terlapor dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan wewenang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sehingga, pihak Fakhrizal-Genius Umar merasa sangat dirugikan sebagai bakal pasangan calon perseorangan, serta terindikasi adanya upaya rekayasa secara sistematis untuk menggagalkan pihaknya sebagai bakal pasangan calon (Pengadu dan/atau Pelapor), dengan indikasi keberpihakan yang jelas-jelas merupakan pelanggaran atas asas-asas pemilihan, asas penyelenggara dan prinsip kode etik penyelenggara pemilu.
(Rel/Ad)
























