• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Gali Nilai Kawin Bajapuik, Antarkan Yenny Jadi Doktor Ilmu Hukum

5 Agustus 2020
in Berita
Reading Time: 8min read
Views: 8,020

PADANG, forumsumbar —Tradisi kawin bajapuik di Pariaman Sumatera Barat tidak pameo lagi, dia telah membudaya dan mengakar secara turun termurun, dimana hal ini seperti petuah adat “ndak lakang dek paneh indak lapuak karano hujan“.

Sangat banyak literasi terkait kawin bajapuik di Pariaman itu. Selalu ada celah bagi siapa saja peneliti untuk menggali sistem perkawinan yang unik dan menjadi plesetan. Orang Padang, ooo dibeli ya laki-lakinya.

Adalah Yenny Febrianty Lulusan Strata 3 Universitas Diponegoro Semarang mengangkat tradisi ini di disertasinya berjudul “Perlindungan Nilai Tradisi Perkawinan Bajapuik pada Masyarakat Pariaman di Sumatera Barat dalam Menghadapi Dampak Globalisasi’.

Lihat Juga

Padang Pariaman Mauluik Gadang Berakhir, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Berbagai Prosesi Adat

Padang Pariaman Mauluik Gadang Berakhir, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Berbagai Prosesi Adat

25 Agustus 2026
37
Bukan Sekadar Event Lari, Bela Negara Fun Run 2026 Lintasi Jejak Sejarah PDRI 1948

Bukan Sekadar Event Lari, Bela Negara Fun Run 2026 Lintasi Jejak Sejarah PDRI 1948

25 Agustus 2026
61
Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

24 Agustus 2026
83

 

Topik inilah yang mengantarkan Alumni SMA Negeri 2 Padang ini meraih jenjang tertinggi akademis yaitu Doktor, yang 20 Juni 2020 disetujui oleh Promotornya, Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, SH. Mhum dan Co-Promotor Dr Sukirno SH, Mhum.

Menurut Yenny, Rabu (5/8), di Padang, globaliasi di Indonesia sudah lama terjadi dengan misi penyebaran agama oleh bangsa di Asia dan juga misi perdagangan rempah-rempah bangsa Eropah yang akhirnya melakukan penjajahan di bumi nusantara ini,

Globalisasi tidak bisa ditahan dan tidak bisa dihindari. Teknologi komunikasi dan informasi mangkus memperpendek jarak dan mempercepat waktu, sehingga mengakibatkan perubahan yang sangat luar biasa.

“Media televisi dan handphone serta kini smartphone menyeruak sampai ke pelosok negeri, menjadikan orang mulai berpikir dan bertindak lebih rasional, efektif dan efesien, sehingga kalau tidak dilakukan secara bijaksana pada gilirannya akan menggerus orisinalitas budaya lokal,”ujar Yenny.

Maraknya globalisasi yang mampu menerobos ke ruang privat publik juga membuat kekhawatiran kalangan tua yang tetap kokoh mempertahankan orisinalitas budaya lokal mulai, kekinian perilaku generasi milenial sudah terpapar karena budaya barat yang mendompleng di kemajuan digatlisasi tersebut.

Kaum tua menilai budaya yang menumpang arus globalisasi itu menjadi ancaman bagi budaya lokal yang bermuatan nilai-nilai asli yang patut dilestarikan dan dipertahankan.

“Menengok sejarah globalisasi, nilai-nilai yang datang tidak akan begitu saja diterima tetapi selalu terkait dengan kekuasaan dan kekuatan, baik ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi dan politik. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih unggul, kekuatan ekonomi yang mapan, dan kekuasaan dan kekuatan yang dipunyai akan melancarkan penetrasi nilai-nilai pada masyarakat lain yang segala sesuatunya lebih lemah,” ujarnya.

Terkait itu kata Yenny Febrianty, entitas masyarakat lokal sebagai pendukung kebudayaan tidak akan mampu menahan nilai-nilai homogenitas dari globalisasi tanpa campur tangan dan fasilitasi dari pemerintah.

“Pemerintah mempunyai tugas untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UUD NRI 1945. Keragaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional,” ujarnya.

Di Sumatera Barat ada yang fenomenal hingga era digital sekarang masih bertahan yaitu adat istiadat tradisi kawin bajapuik. Keberadaan tradisi perkawinan ini, kata Yenny, sungguh sangat mengkhawatirkan, karena secara pelan namun pasti sudah mengalami pergeseran akibat pengaruh pola pikir masyarakat yang sudah tersentuh oleh modernisasi sebagai bagian dari globalisasi.

“Pergeseran nilai tradisi perkawinan bajapuik dampak struktur sosial dari extended family (keluarga besar/kerabat) menjadi nuclear family (keluarga batih-ayah, ibu dan anak-anak), sehingga peran mamak (kepala kaum) bergeser kepada ayah dari calon mempelai,” ujarnya.

Dulu perkawinan dengan sistem bajapuik di Padang Pariaman itu, semua urusannya ditangani mamak. Sekarang peran orang tua semakin meningkat. Dulu urusan perkawinan adalah tanggung jawab bersama keluarga besar, sehingga jika ada seorang gadis tidak segera kawin, menjadi aib keluarga besar.

“Termasuk soal ketakmampuan pihak perempuan membayar uang japuik (uang jemputan yang akan diberikan kepada keluarga pengantin laki-laki), maka itu menjadi tanggungan bersama keluarga besar, karib kerabat si perempuan tersebut, Demi menutup aib, menggadaikan tanah ulayat (tanah milik bersama keluarga besar/kaum) boleh dilakukan,” ujar Yenny.

Bahkan di Padang Pariaman-lah sebuah prosesi perkawinan ditata bisa dikatakan terpanjang di dunia. Sebut saja kata Yenny, mulai dari tando, baralek hingga manjalang mintuo dan semua itu membutuhkan biaya besar. Kini prosesi sakral pernikahan dan pesta perkawinan di Pariaman lebih sederhana.

“Pergeseran tanggungjawab dan prosesi perkawinan sebenarnya mengancam hilangnya nilai-nilai yang terkandung dalam perkawinan bajapuik. Pergeseran ini dalam antropologi disebut sebagai perubahan kebudayaan, yang salah satunya melalui akulturasi,” ujar Yenny.

Menyelamatan nilai budaya lokal dari pergeseran nilai tradisi di perkawinan bajapuik, kata Yenny Febriyanti di disertasinya itu menekankan peran pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman untuk mengambil kebijakan melindungi tradisi perkawinan bajapuik sehingga ia menjadi bagian kebudayaan, kekayaan dan identitas masyarakat Pariaman.

Yenny Febrianty sebutkan, melindungi nilai tradisi perkawinan bajapuik adalah urgen dilakukan demi menjaga pelestarian secara dinamis tradisi tersebut dalam rangka membentuk ketahanan budaya (daerah). Ketahanan budaya adalah suatu proses perwujudan kesadaran kolektif yang tersusun dalam masyarakat untuk meneguhkan, menyerap dan mengubah sesuai dengan berbagai pengaruh budaya lain melalui proses belajar kebudayaan lain, yaitu enkulturasi, sosialisasi, dan internalisasi yang disandarkan pada pengalaman sejarah yang sama.

“Untuk mewujudkan ketahanan budaya nilai tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman agar tidak tergerus dampak globalisasi, maka penelitian perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik ini penting dilakukan,” ucapnya.

Terkait problematika soal tergerusnya tradisi perkawinan bajapuik di Pariaman dan Padang Pariaman itu, Yenny menemukan permasalahan antara lain; satu mengapa dalam menghadapi dampak globalisasi, nilai tradisi perkawinan bajapuik perlu dilindungi. Kedua bagaimana konsep perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik di masa depan?

Karena ini disertasi terkait jenjang akademisi di ilmu hukum, sebut Yenny, tentu penelitian ini tok penelitian hukum yang berangkat dari permasalahan dan pertanyaan penelitian. Adapun hukum yang dikaji dalam penelitian yaitu ius constituendum.

“Dan penelitian ini memandang hukum tidak bisa dilepaskan dari keadaan sosial masyarakat serta perilaku manusia yang terkait dengan lembaga hukum yang dibuat dan diterapkan oleh manusia yang hidup dalam masyarakat,” ujarnya.

Pendekatan di penelitiannya, Yenny mengutamakan penghayatan dalam memahami dan menafsirkan persoalan sesuai dengan paradigma penelitian. Sehingga diharapkan sarat nilai guna memahami bahwa realitas diciptakan dan dimaknai. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah sosiolegal.

Pendekatan sosiolegal merupakan kajian yang menggunakan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Pendekatan sosiolegal digunakan agar penulisan ini mendapatkan data, baik dari aspek ilmu hukum maupun ilmu sosial (bersifat interdisipliner) sehingga dapat melakukan analisis terhadap membangun konsep perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik dalam kesepakatan masyarakat (Lembaga Adat) dengan sistem hukum Indonesia pada daerah Pariaman yang berbasis Pancasila, dengan maksud untuk menggambarkan realitas yang ada.

Yenny Febrianti menggunakan paradigma konstruktivisme, yaitu pradigma yang memiliki ontologi relativisme yakni realitas yang majemuk dan beragam, berdasarkan pengalaman individual, lokal dan spesifik. Manusia pada dasarnya aktif mengonstruksi dan memodifikasi konsep, patron dan pengetahuan. Secara ontologis diartikan bahwa setiap individu (masyarakat) memiliki pemahaman, pengalaman dan pendapat masing-masing (berbeda-beda) dalam hal menyingkapi upaya perlindungan dari nilai tradisi perkawinan bajapuik tersebut.

“Pemahaman tersebut dibentuk oleh ruang dan waktunya untuk mencapai suatu titik kesepakatan bagaimana upaya dalam melindungi nilai dari tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman,” imbuh Yenny.

Epistemologi paradigma konstruktivisme adalah transaksional subjektivis yaitu peneliti dan objek investigasi terkait secara interaktif. Hubungan antara peneliti dan objek yang diteliti sangatlah personal dan bersifat spesifik. Metodologi paradigma konstruktivisme adalah hermeneutik/dialektis yaitu konstruksi ditelusuri melalui interaksi antara peneliti dan objek investigasi dengan teknik hermeneutikal dan pertukaran dialektikal “konstruksi” diinterpretasi; tujuan; distilasi/konsensus/resultan.

“Metodologi yang sesuai dengan konstruktivisme adalah menyelidiki pikiran dan pembuatan makna serta proses pemahaman dari pihak yang terlibat di dalamnya,” ujar Yenny.

Dalam metode penelitian disertasi ini, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan. Adapun data sekundernya terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah indepth interview (wawancara mendalam) dan participant observation (observasi partisipasi). Observasi partisipasi adalah proses keterlibatan dalam aktivitas tertentu dengan tujuan melakukan pengamatan terhadap masyarakat dan situasinya.

Analisis data dilakukan melalui narasi studi kasus interpretif. Dengan lokasi penelitian Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat.

“Dua daerah penelitian ini, dipilih empat desa pokok yang menjadi patokan adat tradisi perkawinan bajapuik dengan memakai prinsip adat salingka nagari. Adapun lokasi penelitian di Kota Pariaman pada Desa IV Angkek Padusunan dan Desa Kurai Taji. Di Kabupaten Padang Pariaman dua nagari yang dipilih sebagai lokasi penelitian yaitu Nagari Gunung Padang Alai dan Nagari Kudu Gantiang,” ujarnya.

Lebi lanjut kata Yenny Febriyanti, dampak globalisasi, nilai tradisi perkawinan bajapuik perlu dilindungi dikarenakan nilai tradisi ini telah mengalami pergeseran. Pergeseran tradisi perkawinan bajapuik terjadi dalam tataran filosofi (penghormatan terhadap calon menantu laki-laki, atas dasar mufakat dan bersifat gotong royong) dan tata cara perkawinan.

“Sati dari banyak manfaat kawin bajapuik itu, untuk menghormati laki-laki dalam memilih menantu bagi keluarga perempuan yang berkarakter, akhlak dan keimanan yang baik serta dari keturunan baik-baik ini bergeser pada zaman sekarang yang melihat keutamaan status sosial dari laki-laki calon menantu tersebut. Demikian pula tata cara tradisi perkawinan bajapuik telah berubah menjadi lebih sederhana dan efisien sehingga dapat menghilangkan marwah dari tradisi perkawinan itu sendiri,” tukas Yenny.

Sehingganya dengan dasar hukum jelas untuk pelestarian budaya maka menurut Yenny perlindungan atas nilai tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman akibat dampak globalisasi ini menilik dari nilai-nilai luhur dari tradisi perkawinan bajapuik tersebut tetap dipertahankan.

“Mestinya dipertahankan, kalau unsur-unsur pelaksanaan tradisi perkawinan bajapuik tersebut bisa saja disesuaikan dengan zaman,” katanya.

Adat Minangkabau khususnya tidak lah menolak perkembangan globalisasi yang ada, adat Minangkabau bersifat elastistik, kemudian adat Minangkabau juga bersifat sesuatu hal yang bisa bertahan dan tidak tergerus oleh zaman, serta adat Minangkabau bersifat bisa belajar dari gejala alam, seperti tergambar dalam semboyan; alam takambang jadi guru dan semboyan sakali aie gadang sakali tapian barubah.

“Konsep perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik untuk masa yang akan datang dapat dilihat dari perlindungan nilai-nilai substansi tradisi perkawinan bajapuik dan penguatan dalam bentuk kongkrit dari perlindungan tradisi ini oleh masyarakat adat Pariaman serta Pemerintahan Daerah. Nilai-nilai substansi perlindungan tradisi perkawinan adat bajapuik pada masyarakat Pariaman harus berdasarkan aspek filosofis, sosiologis dan aspek yuridis,” ujarnya.

Ketiga aspek ini, kata Yenny, sangat mengutamakan atau mengedepankan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi perkawinan bajapuik tersebut seperti nilai gotong royong, nilai penghargaan terhadap laki-laki sebagai kepala keluarga serta nilai- nilai musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan antara kedua keluarga calon mempelai laki-laki dan perempuan.

Dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam tradisi perkawinan bajapuik ini, ungkap Yenny, masyarakat Pariaman tidaklah bersifat kaku atas perkembangan globalisasi sekarang ini. Masyarakat Pariaman tetap terbuka dengan kemajuan zaman dengan tetap mempertahankan unsur-unsur filosofis dari adat istiadat. Hal ini terbukti bahwa masyarakat Pariaman tetap melaksanakan kearifan lokal tradisi perkawinan bajapuik dengan kebesaran nilai-nilai luhurnya dengan menerima adanya perubahan bentuk-bentuk perubahan dalam prosesi tradisi ini.

“Seperti halnya prosesi dalam tradisi perkawinan bajapuik yang dulunya memakan waktu yang lama, sekarang tradisi perkawinan bajapuik tersebut dilakukan dengan pemangkasan waktu tanpa mengurangi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam tradisi tersebut,” ucapnya lagi.

Untuk mempertahankan keberlangsungan nilai tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman, penelitian disertasi ini ternyata peran serta masyarakat serta lembaga adat sangat mempengaruhi nilai dari tradisi perkawinan bajapuik tidak lakang di paneh indak lapuak dek hujan.

Masyarakat dan lembaga adat tersebut tertuang dalam kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan, Tali Tigo Sapilin yaitu ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai yang berlandasan pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Koordinasi dan interaksi antara ninik mamak, alim ulama serta cerdik pandai ini haruslah serasi dan satu suara dalam upaya perlindungan nilai tradisi budaya khususnya perkawinan pada masyarakat Pariaman. Ninik mamak sebagai sumber adat dan kebudayaan, harus selaras dengan alim ulama yang memberikan arahan adat supaya tidak bertentangan dengan agama (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah) serta cerdik pandai (pemerintahan) mengakomodasikan serta memberikan perlindungan dalam setiap kegiatan-kegiatan pemerintahan dan regulasi daerah,” ujarnya.

Selama ini, justru peran serta Tungku Tigo Sajarangan, Tali Tigo Sapilin terasa berkurang akibat perkembangan zaman yang lebih mendominasi perkembangan terhadap adat kebudayaan khususnya tradisi perkawinan bajapuik. Seperti halnya bergesernya peran ninik mamak dalam proses tradisi perkawinan bajapuik ini dikarenakan lebih dominannya peran ayah atau keluarga inti dalam menentukan proses dari perkawinan dalam suatu keluarga. Bentuk kongkrit dari perlindungan nilai tradisi perkawinan bajapuik yang dapat peneliti tawarkan dalam temuan penelitian disertasi ini adalah suatu Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan kebudayaan adat sebagai suatu kearifan lokal masyarakat Pariaman, yang salah satunya membahas tentang perlindungan terhadap nilai tradisi perkawinan bajapuik dalam menghadapi dampak globalisasi.

Dapat diartikan bahwa Perda merupakan pengkongkritan kesepakatan menuju konsep ideal dalam upaya perlindungan terhadap nilai tradisi perkawinan bajapuik pada masyarakat Pariaman. Karena, pada masyarakat Pariaman tradisi adat dan budaya sangat melekat pada kehidupan sehari-hari mereka. Maka dibutuhkan suatu pengakuan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan tradisi adat tersebut.

“Mengutik padangan David Easton, bahwa ketika pemerintah membuat kebijakan publik berupa aturan pemerintah, maka ketika itu pula pemerintah mengalokasikan nilai-nilai kepada masyarakat, karena setiap kebijakan mengandung seperangkat nilai di dalamnya. Bertolak dari pandangan itu, maka perumusan suatu kebijakan publik dapat terakomodasi juga dalam pembentukan Perda tentang perlindungan terhadap nilai tradisi perkawinan adat bajapuik pada masyarakat Pariaman. Dengan menitik beratkan pertama kali (input) tuntutan, dukungan dan bersumber dari kebiasaan adat perkawinan yang ada pada masyarakat Pariaman, sehingga menghasilkan (output) suatu kebijakan Publik berupa Perda sebagai upaya peranan pemerintahan daerah dalam melestarikan nilai budaya perkawinan adat bajapuik supaya tidak punah tertelan oleh dampak dari globalisasi,” sebutnya.

Materi dalam Perda tentang Perlindungan Kebudayaan tersebut haruslah berlandasan pada agama etika dan moral yang dianut oleh masyarakat Pariaman sebagai budaya Hukum masyarakat Pariaman. ‘Werner Menski’ dalam teori flying kites mengambarkan adanya interaksi antara dimensi seperti nilai-nilai etika, norma-norma sosial dan aturan-aturan hukum yang dibuat oleh negara adalah sebagai fakta dari kehidupan manusia dalam berkelakuan.

Buku karya Yenny Febrianty. (Foto : Dok)

Yenny Febrianty yang kini juga tengah memfinalisasi bukunya berjudul “Perkawinan Bajapuik, Tantangan Nilai Tradisi dalam Dinamika Hukum dan Globalisasi” juga merekomendasikan hal sebagai berikut; tokoh-tokoh masyarakat adat Pariaman hendaknya memberikan kontribusi serta arahan-arahan tentang nilai-nilai luhur yang terkandung, dan tata cara tradisi perkawinan bajapuik pada generasi muda untuk menjaga keberlangsungan tradisi bajapuik di tengah-tengah zaman globalisasi sekarang ini.

“Kedua Pemerintahan Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman perlu menerbitkan Perda tentang Perlindungan Kebudayaan atau Kearifan Lokal, yang di dalamnya memuat antara lain mengenai perlindungan nilai tradisi kawin bajapuik,”ujar Yenny.

(Rel/Ad)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Memaknai Rendang di Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Daftar ke Poros Baru, Dony Oskaria Bangkitkan Optimisme Sumbar di Era New Normal

BeritaTerkait

Padang Pariaman Mauluik Gadang Berakhir, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Berbagai Prosesi Adat
Berita

Padang Pariaman Mauluik Gadang Berakhir, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Berbagai Prosesi Adat

25 Agustus 2026
37
Bukan Sekadar Event Lari, Bela Negara Fun Run 2026 Lintasi Jejak Sejarah PDRI 1948
Berita

Bukan Sekadar Event Lari, Bela Negara Fun Run 2026 Lintasi Jejak Sejarah PDRI 1948

25 Agustus 2026
61
Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK
Berita

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

24 Agustus 2026
83
Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia’s Horse Racing Merdeka Cup 2026
Berita

Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia’s Horse Racing Merdeka Cup 2026

25 Agustus 2026
120
Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta
Berita

Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

22 Agustus 2026
14
Perkuat Langkah Pembentukan BUMD, Bupati JKA Konsultasi ke Kemendagri
Berita

Perkuat Langkah Pembentukan BUMD, Bupati JKA Konsultasi ke Kemendagri

22 Agustus 2026
117
Next Post
Daftar ke Poros Baru, Dony Oskaria Bangkitkan Optimisme Sumbar di Era New Normal

Daftar ke Poros Baru, Dony Oskaria Bangkitkan Optimisme Sumbar di Era New Normal

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,867)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,792)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,075)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,759)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,226)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,685)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,552)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,162)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,453)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,540)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
195
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
394
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
508
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
255
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
132
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
173
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
141
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
146

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In