SIJUNJUNG, forumsumbar —Lagi, Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sijunjung, kembali melakukan sosialisasi pemberantasan pungutan liar (pungli).
Setelah di Kecamatan Kamang Baru, Tanjung Gadang dan Sijunjung (tiga kecamatan ;red), kali ini sosialisasi dilaksanakan di UDKP Kecamatan Kupitan, Senin (3/8).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung Kompol Andi Sentosa, SH, dan Tim UPP Saber Pungli itu terdiri dari Kadis Kominfo Sijunjung Rizal Effendi, Wakil Ketua UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah Welfiadril, Ap, SSos, MPd, Kajari Sijunjung diwakili Kasubsi Ideologi Politik Sosial Budaya Pertahanan dan Keamanan dan Kemasyarakatan Febri Harianto, SH, Kasat Bimas Polres Sijunjung Iptu Syafril dan Camat Kupitan Adri S.Pt,
Sosialisasi dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para walinagari Kupitan.
“Semua unsur punya peran, baik pemuda, tokoh masyarakat dan walinagari. Ayo kita bersama-sama mencegah pungli,” ucap Wakapolres Sijunjung ini.
“Apapun bentuknya pungutan liar, dengan tegas Tim Saber Pungli tak mengizinkan,” kata Kompol Andi Sentosa.
Dikatakan Ketua UPP Saber Pungli Sjunjung, dengan pertimbangan bahwa praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

“Satgas Saber Pungli berkedudukan di kabupaten / kota dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini,” terang Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung itu.
Menurut Wakil Ketua Tim UPP Saber Pungli, Welfiadril, Ap, SSos, MPd, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
“Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. Kemudian melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, serta mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.
Termasuk melakukan operasi tangkap tangan, dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seterusnya, memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik.
“Diharapkan agar praktik-praktik pungli tak ada terjadi di Kupitan,” tambahnya lagi.
Sementara Kasat Bimas Polres Sijunjung, Iptu Syafril dalam arahannya jangan ada niat untuk melakukan Pungli. “Pungli itu terjadi karena ada niat. Untuk itu jangan ada niat-niat untuk berbuat yang tidak baik itu. Katakan tidak untuk pungli,” tambah Syafril.
(Novfiandry/Ius)
























