JAKARTA, forumsumbar —Pada 15 Maret 2020 lalu, Presiden Jokowi sudah menetapkan bahwa wabah virus vorona (Covid-19) sebagai “bencana nasional”, dimana wewenang penanggulangannya menjadi tanggung-jawab pemerintah pusat yang dipimpin Presiden. Gagal atau berhasilnya penanggulangan bencana ada di pundak Presiden.
Tapi menurut pakar otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan, bukankah dalam sistem otda ada yang namanya urusan pemerintahan konkuren alias berbagi urusan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota agar urusan pemerintahan itu bisa lebih efisien dan efektif?
“Gubernur berwenang mengurus penanggulangan bencana provinsi, dan bupati / walikota berwenang mengurus penanggulangan bencana kabupaten / kota sesuai dengan UU Pemda No 23 Tahun 2014,” ujar guru besar IPDN itu, Selasa (17/3), melalui pesan Whats App.
Lebih lanjut disampaikan Prof Djo, demikian mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu akrab dipanggil, karena wabah Covid-19 adalah “bencana nasional”, maka gubernur, bupati / walikota tidak berwenang mengambil keputusan dalam penanggulangannya, seperti melakukan lockdown lokal, kecuali kalau itu bencana lokal.
“Posisi kepala daerah hanya memberikan masukan dan saran kepada Presiden melalui Kepala BNPB yang telah ditetapkan sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan Keppres No 7 Tahun 2020,” imbuhnya.
Guna menghindari simpang siur decision making, baiknya menurut Prof Djo, Presiden segera mengadakan rapat via tele-conference dengan para gubernur.
(Ika)























