
Oleh: Wiztian Yoetri
(Wartawan Senior)
ADA orang yang menjalani pengabdian, lalu selesai ketika masa jabatannya berakhir. Ada yang pula yang meninggalkan jejak, asehingga apa yang pernah dikerjakan tetap dapat dibaca, diperiksa, dan dipelajari setelah masa jabatan itu berlalu.
Dua bulan lalu, tepatnya 1 Agustus 2026, di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang, diluncurkan tujuh buku karya Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si, Datuk Batuah. Peluncuran tersebut dirangkai dengan peringatan hari ulang tahunnya yang ke-70 dan diskusi panel bertajuk Refleksi Pemikiran Politik dan Kenegaraan Guspardi Gaus.
Ketujuh buku itu menghimpun gagasan, pandangan politik, serta rekam kiprah Guspardi ketika menjalankan amanah sebagai wakil rakyat, baik di DPRD Sumatera Barat maupun DPR RI.
Bagi saya, penerbitan tujuh buku tersebut memiliki arti lebih jauh daripada sekadar peristiwa literasi. Buku-buku itu merupakan usaha seorang tokoh untuk menyelamatkan perjalanan pemikirannya dari kemungkinan hilang bersama pergantian waktu.
Politik memiliki masa jabatan. Kekuasaan memiliki batas waktu. Kursi parlemen pada akhirnya berganti penghuni. Akan tetapi, gagasan yang ditulis dapat hidup jauh lebih panjang.
Di sinilah letak pentingnya tujuh buku Guspardi Gaus.
Guspardi lahir di Bukittinggi pada 8 Juni 1956 dan tumbuh dengan akar keluarga serta kultural Guguak Randah, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.
Ia menempuh pendidikan dasar di Guguak Randah, kemudian Pendidikan Guru Agama di PGAI Padang dan pendidikan lanjutan di lingkungan IAIN Imam Bonjol Padang.
Pendidikan tinggi ditempuh di Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta hingga memperoleh gelar sarjana, kemudian melanjutkan pendidikan manajemen di Universitas Bung Hatta.
Latar pendidikan tersebut menarik karena sejak awal perjalanan hidupnya Guspardi berada pada persimpangan tiga dunia: pendidikan agama, dunia intelektual, dan dunia usaha.
Ia pernah menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan dosen PNS Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang. Pada saat yang sama, ia merintis usaha dari sebuah toko buku dan perlengkapan alat tulis yang kemudian berkembang menjadi Citra Swalayan.
Perjalanan menjadi pengusaha itu sendiri memperlihatkan sisi lain Guspardi. Ia memulai usaha secara sederhana, mengurus pembelian, penjualan, pelayanan, bahkan kebersihan toko.
Dari ruang usaha kecil itu kemudian lahir Citra Swalayan yang berkembang menjadi jaringan ritel. Kisah tersebut memperlihatkan bahwa sebelum duduk di kursi parlemen, ia sudah lebih dahulu berhadapan dengan persoalan nyata masyarakat: perdagangan, daya beli, tenaga kerja, persaingan usaha, dan bagaimana sebuah usaha lokal bertahan di tengah perubahan ekonomi.
Kemudian politik menjadi ruang pengabdiannya.
Guspardi memulai kiprah legislatif pada era Reformasi. Ia terpilih sebagai anggota DPRD Sumatera Barat pada periode 1999–2004 dan kembali pada periode 2004–2009. Setelah itu, ia kembali terpilih pada Pemilu 2014 untuk periode 2014–2019.
Pada periode terakhir tersebut, ia dipercaya menjadi salah seorang Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat. Pengangkatan itu tercatat secara resmi dalam dokumen DPRD Sumatera Barat dan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Tiga periode di DPRD Sumatera Barat memberi Guspardi pengalaman panjang membaca persoalan daerah dari dekat. Ia berhadapan dengan aspirasi masyarakat, pemerintahan daerah, kebijakan pembangunan, kepentingan politik, serta dinamika hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Pengalaman daerah itulah yang kemudian menjadi bekal ketika ia memasuki panggung politik nasional.
Pada Pemilu 2019, Guspardi terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat II melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Data KPU mencatat ia memperoleh 56.365 suara dan menjadi salah seorang dari enam anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Barat II.
Dapil yang diwakilinya mencakup Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kota Payakumbuh.
Dengan wilayah sebesar itu, mandat yang dibawanya ke Senayan sesungguhnya bukan mandat yang kecil. Ia membawa persoalan masyarakat perkotaan sekaligus pedesaan, kawasan pertanian sekaligus perdagangan, serta berbagai karakter sosial dan budaya masyarakat Sumatera Barat.
Di DPR RI, Guspardi ditempatkan di Komisi II, komisi yang memiliki lingkup kerja pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan, serta reforma agraria.
Posisi tersebut membuat isu pemerintahan daerah, demokrasi, pemilu, pertanahan, dan hubungan pusat-daerah menjadi bagian penting dari pekerjaan politiknya selama lima tahun.
Di sinilah rekam jejak Guspardi mulai bersentuhan langsung dengan persoalan kebangsaan yang lebih luas. Salah satu yang penting bagi Sumatera Barat adalah keterlibatannya dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
Guspardi secara terbuka menyatakan dirinya termasuk pihak yang aktif mengawal masuknya karakteristik adat dan budaya Minangkabau ke dalam undang-undang tersebut.
Dalam penjelasannya, ia menyoroti masuknya falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai bagian dari karakteristik masyarakat Sumatera Barat.
Perkara ini menarik karena mempertemukan dua dunia yang selama ini melekat dalam perjalanan hidup Guspardi: dunia keislaman dan dunia adat Minangkabau.
Pendidikan syariah, pengalaman sebagai akademisi, identitas sebagai Datuk, dan pengalaman politik daerah bertemu dalam pembahasan kebijakan nasional yang menyangkut Sumatera Barat.
Tentu saja, sebuah undang-undang selalu memiliki ruang tafsir dan perdebatan. Bahkan ketika muncul kelompok masyarakat yang menghendaki pengujian materi terhadap UU tersebut, Guspardi menyatakan bahwa judicial review merupakan hak konstitusional masyarakat dan dapat ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tersebut menunjukkan bahwa ia menempatkan perdebatan mengenai produk hukum dalam mekanisme konstitusional.
Kiprah Guspardi di Komisi II juga terlihat dalam isu kepemiluan. Menjelang Pilkada Serentak 2024, ia beberapa kali menyuarakan pentingnya profesionalitas dan integritas KPU di seluruh tingkatan serta meminta agar penyelenggara pemilu bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada Agustus 2024, ia bahkan memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Kalimantan Timur untuk mengevaluasi kesiapan Pemilu 2024 dan persiapan Pilkada Serentak.
Dalam isu pemilu pula, Guspardi beberapa kali menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme penyelesaian persoalan pemilu. Ketika muncul wacana penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, misalnya, ia berpendapat bahwa dugaan pelanggaran pemilu memiliki saluran hukum melalui Bawaslu, Gakkumdu, atau DKPP. Pandangan tersebut memperlihatkan perhatian Guspardi terhadap pembagian ranah politik dan mekanisme hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Selain kepemiluan, Komisi II juga berkaitan dengan persoalan pertanahan dan tata kelola pemerintahan. Dalam berbagai rapat dan kunjungan kerja, Guspardi membawa persoalan konkret masyarakat untuk dibicarakan dengan kementerian dan lembaga terkait. Karena itu, ketika ia menyebut dirinya sebagai problem solver, istilah tersebut sebenarnya memiliki konteks dalam pemikirannya tentang kepemimpinan.
Dalam sebuah ceramah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri pada 2022, ia mengatakan bahwa pemimpin harus mampu menjadi pemecah masalah dan melihat jabatan sebagai amanah pelayanan kepada masyarakat.
Ada pula satu hal yang menarik dari perjalanan politik Guspardi: ia bukan politisi yang lahir semata-mata dari struktur partai. Sebelum masuk politik nasional, ia telah melewati pengalaman sebagai akademisi, pengusaha, anggota DPRD, dan pimpinan DPRD.
Pengalaman berlapis itulah yang membentuk cara pandangnya terhadap politik. Dunia kampus memberinya tradisi berpikir; dunia usaha memberinya pengalaman menghadapi persoalan ekonomi; dunia adat memberinya akar kultural; sedangkan parlemen memberinya ruang untuk memperjuangkan gagasan melalui kebijakan.
Karena itu, menyebut Guspardi sekadar sebagai mantan anggota DPR RI rasanya terlalu pendek untuk menggambarkan perjalanan hidupnya. Ia adalah bagian dari generasi yang mengalami perubahan besar Indonesia: dari masa Orde Baru, Reformasi, konsolidasi demokrasi, hingga politik digital.
Ia memasuki dunia politik ketika Reformasi membuka ruang baru bagi partisipasi politik, kemudian bergerak dari DPRD Sumatera Barat ke DPR RI. Selama perjalanan itu, ia mengalami sendiri bagaimana politik lokal berhubungan dengan politik nasional.
Lalu apa yang membuat tujuh buku itu menjadi penting? Jawabannya sederhana: arsip. Dalam politik, arsip seringkali kalah cepat dibanding peristiwa. Pernyataan hari ini hilang oleh berita esok hari. Rapat parlemen tenggelam oleh agenda baru. Kunjungan kerja berlalu. Pernyataan politik berubah menjadi potongan berita. Dokumentasi yang tercecer akhirnya membuat perjalanan seorang tokoh sulit direkonstruksi secara utuh.
Guspardi mencoba melakukan hal sebaliknya. Ia mengumpulkan tulisan, pernyataan, dokumentasi, pemikiran, dan aktivitas yang selama bertahun-tahun tersimpan dalam berbagai bentuk.
Pada usia 70 tahun, bahan-bahan tersebut dihimpun menjadi tujuh buku. Guspardi sendiri menjelaskan bahwa kebiasaan mengarsipkan tulisan dan pemikiran sebagai seorang akademisi membuat dokumentasi itu kemudian dapat dihimpun menjadi karya yang lebih sistematis. Ia berharap buku tersebut dapat menjadi referensi dan inspirasi bagi masyarakat.
Di titik ini, tujuh buku Guspardi Gaus dapat dibaca sebagai arsip politik personal. Arsip personal semacam ini memiliki nilai penting bagi sejarah daerah. Sejarah politik Sumatera Barat tidak hanya dibangun dari keputusan pemerintah, hasil pemilu, atau dokumen resmi negara. Sejarah juga tersusun dari pengalaman orang-orang yang menjalankan proses tersebut. Apa yang mereka pikirkan, perjuangkan, perdebatkan, dan dokumentasikan menjadi bahan penting bagi generasi berikutnya untuk memahami sebuah zaman.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, dalam momentum peluncuran tujuh buku tersebut, juga menekankan pentingnya budaya menulis. Menurutnya, banyak tokoh Sumatera Barat memiliki kontribusi besar, tetapi pemikiran mereka belum selalu terdokumentasi dengan baik. Karena itu, buku dapat menjadi medium untuk menyimpan gagasan agar dapat dipelajari oleh generasi berikutnya.
Pesan tersebut sesungguhnya jauh lebih besar daripada Guspardi Gaus sendiri.Sumatera Barat memiliki tradisi intelektual yang panjang. Ranah Minang telah melahirkan banyak ulama, pendidik, sastrawan, wartawan, politisi, birokrat, dan pemikir yang memberi warna bagi Indonesia.
Namun, kebesaran tradisi itu akan kehilangan sebagian jejaknya jika generasi berikutnya hanya mengenal nama tanpa membaca gagasan dan pengalaman tokohnya.
Karena itu, menulis sejarah diri sendiri dalam bentuk buku tidak harus dibaca sebagai upaya membangun monumen pribadi. Ia dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban intelektual.
Guspardi sendiri pernah menyampaikan gagasan bahwa amanah untuk bersuara harus meninggalkan makna. Ketika suara itu kemudian dituliskan, ia dapat dibaca kembali dan ditempatkan dalam konteks sejarah.
Saya kira di sinilah makna paling penting dari tujuh buku tersebut. Seorang anggota parlemen memperoleh kesempatan berbicara atas nama rakyat. Akan tetapi, suara di ruang sidang memiliki umur yang pendek apabila tidak direkam.
Sebaliknya, gagasan yang ditulis dapat melewati pergantian pemerintahan, pergantian parlemen, bahkan pergantian generasi.
Jejak politik Guspardi juga memperlihatkan perjalanan yang cukup panjang: dari Guguak Randah, ruang kelas dan kampus, dunia usaha, DPRD Sumatera Barat, pimpinan DPRD Sumatera Barat, hingga Senayan.
Ia pernah berada di tingkat lokal dan nasional. Ia mengalami politik sebagai orang yang berbicara dari daerah sekaligus sebagai legislator yang bekerja di pusat. Pada akhirnya, yang tersisa dari perjalanan politik seseorang bukanlah kursi yang pernah diduduki. Kursi itu akan selalu berganti. Yang lebih penting adalah apa yang dikerjakan ketika seseorang memperoleh kursi tersebut, gagasan apa yang diperjuangkan, persoalan apa yang dibawa, dan apakah semua itu meninggalkan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks itulah Guspardi Gaus layak ditempatkan sebagai tokoh dengan jejak sejarah. Bukan karena seluruh perjalanan politiknya harus diterima tanpa kritik. Justru karena perjalanan tersebut telah meninggalkan cukup banyak bahan untuk dibaca, diperiksa, dikaji, dan diperdebatkan. Tujuh buku itu menyediakan bahan awal bagi siapa pun yang ingin melihat Guspardi bukan sekadar sebagai seorang politisi, melainkan sebagai bagian dari perjalanan sosial, intelektual, ekonomi, adat, dan politik Sumatera Barat dalam beberapa dekade terakhir.
Saya berharap langkah Guspardi menjadi pemantik bagi tokoh-tokoh Sumatera Barat lainnya. Para tokoh daerah, akademisi, ninik mamak, ulama, pengusaha, birokrat, politisi, wartawan, dan pemimpin masyarakat memiliki pengalaman masing-masing. Ada sejarah yang mereka alami sendiri, ada keputusan yang mereka buat, ada persoalan yang mereka selesaikan, ada pula perdebatan yang mungkin hanya diketahui oleh mereka yang berada di dalamnya.
Semua itu adalah bahan sejarah. Jangan biarkan pengalaman tersebut berhenti sebagai cerita dari mulut ke mulut. Jangan biarkan perjalanan pengabdian hilang bersama usia. Tulislah. Dokumentasikan. Terbitkan. Biarkan generasi berikutnya membaca bagaimana sebuah zaman dijalani oleh orang-orang yang hidup di dalamnya. Sebab sejarah bukan hanya tentang siapa yang pernah berkuasa. Sejarah juga tentang apa yang dikerjakan ketika amanah itu berada di tangan seseorang.
Gajah mati meninggalkan gading. Harimau mati meninggalkan belang. Manusia meninggalkan nama.
Tetapi bagi seorang tokoh yang hidup di tengah tradisi intelektual, adat, dan literasi seperti Minangkabau, ada satu tambahan yang jauh lebih penting: manusia boleh meninggalkan nama, tetapi gagasan meninggalkan jalan bagi generasi sesudahnya. Dan tujuh buku Guspardi Gaus adalah salah satu usaha untuk memastikan bahwa jejak perjalanan itu tetap terbaca. Salam.*)
























