
DHARMASRAYA, forumsumbar — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pemangku kepentingan sepakat meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Dharmasraya menjadi Siaga Darurat atau Siaga 1 dari tanggal 10 sampai 24 September 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif dan preventif menghadapi potensi peningkatan Karhutla. Meskipun jumlah hotspot di Dharmasraya saat ini masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah kabupaten/kota di provinsi Riau dan Jambi yang terdampak parah, dengan tercatat sebanyak 64 titik sejak periode Agustus sampai 9 September titik hotspot di Dharmasraya, pemerintah daerah menilai diperlukan langkah yang lebih serius dan terkoordinasi.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan, antara lain prediksi fenomena El Niño yang masih berlangsung hingga Oktober, luasnya kawasan hutan dan perkebunan di Dharmasraya, serta posisi geografis Dharmasraya yang berbatasan langsung dengan wilayah di Provinsi Riau dan Jambi yang saat ini juga menghadapi ancaman parah Karhutla. Selain itu, kualitas udara di Dharmasraya dalam tiga hari terakhir kembali menunjukkan penurunan hingga berada pada kategori tidak sehat.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Karena itu, status Siaga Darurat ini adalah bentuk kesiapsiagaan kita untuk mencegah kebakaran meluas, melindungi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh unsur bergerak bersama,” tegas Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Kamis (10/9/2026).
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya dan dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kajari Dharmasraya Indra Gunawan, Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, Sekda Dharmasraya Medison beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, serta Plt. Kepala UPTD KPHP Dharmasraya Unit IX Habibullah.
Dalam rapat tersebut, Forkopimda juga menyepakati Maklumat Forkopimda Kabupaten Dharmasraya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Maklumat tersebut selanjutnya akan diperkuat melalui SOP lintas sektoral agar seluruh langkah pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan dapat dilaksanakan secara terpadu.
1. Memperkuat Pencegahan dan Deteksi Dini
Sebagai langkah pertama, Pemkab Dharmasraya akan memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini Karhutla.
Melalui SK Bupati Dharmasraya, telah dibentuk Satgas Karhutla, termasuk 52 Satgas Karhutla tingkat nagari. Satgas tersebut akan melakukan patroli secara rutin, khususnya pada malam hari dan waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya kebakaran.
Hasil patroli dan perkembangan hotspot akan dilaporkan setiap hari kepada Bupati dan Forkopimda. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap potensi kebakaran dapat diketahui sedini mungkin, sekaligus mencegah adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Dari sisi perlindungan kesehatan masyarakat, Dinas Pendidikan juga kembali menyesuaikan kegiatan pembelajaran secara luring menjadi daring bagi jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP hingga 10-11 September, menyusul kembali memburuknya kualitas udara. Untuk jenjang SMA yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Pemkab Dharmasraya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi. Situasi ini akan dipantau pada minggu 13 September 2026 apakah Pembelajaran daring akan terus dilanjutkan.
ASN yang sedang hamil juga diimbau untuk bekerja dari rumah sebagai bagian dari langkah perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan akan kembali memperluas distribusi masker dengan target mencapai 100.000 masker. Setelah dimulai sejak 23 Agustus lalu, Kamis 10 September 2026, para bidan bersama kader kesehatan Kembali akan melakukan pemantauan dan deteksi dini ke rumah-rumah masyarakat untuk mengantisipasi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Kominfo juga akan memperkuat penyebarluasan informasi mengenai kondisi kualitas udara setiap hari. Masyarakat akan terus diimbau untuk menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk, serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Untuk memperkuat respons di lapangan, Pemkab Dharmasraya juga akan menambah peralatan penanganan Karhutla, khususnya motor trail, selang, alat semprot, dan peralatan pendukung lainnya yang dapat digunakan untuk menjangkau lokasi-lokasi yang sulit diakses kendaraan pemadam.

2. Percepatan Pemadaman dan Penegakan Hukum
Dengan diperkuatnya peralatan, sistem pelaporan, serta keberadaan Satgas Karhutla di 52 nagari, setiap munculnya hotspot diharapkan dapat segera diverifikasi dan ditangani.
Apabila ditemukan titik api, tim pemadam dari Damkar akan bergerak bersama unsur Forkopimda dan Satgas Karhutla untuk melakukan pemadaman sedini mungkin sehingga api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Berdasarkan pemantauan terhadap sejumlah kejadian yang telah terjadi, terdapat dugaan bahwa sebagian kebakaran dipicu oleh bara api yang berasal dari wilayah kabupaten/kota tetangga maupun faktor kelalaian, seperti membuang puntung rokok sembarangan.
Namun demikian, kelalaian bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban hukum.
Pemkab Dharmasraya bersama Kapolres Dharmasraya dan seluruh unsur Forkopimda menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya, penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pihak yang dengan sengaja membuka lahan melalui pembakaran. Apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan kebakaran, termasuk membuang puntung rokok yang kemudian memicu kebakaran, hal tersebut juga dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai hal ini diatur sesuai Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Satgas Karhutla juga akan membantu melakukan patroli, mengamankan lokasi, serta mengidentifikasi berbagai temuan yang dapat menjadi bahan penyelidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
3. Restorasi dan Pemulihan Kawasan Hutan
Penanganan Karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkam.
Sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang terbakar, Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda juga menyepakati langkah restorasi dan rehabilitasi kawasan hutan pascakebakaran.
Pada kawasan hutan yang terbakar akan dilakukan penanaman kembali dengan bibit tanaman hutan guna memulihkan fungsi kawasan dan mencegah terjadinya perubahan peruntukan lahan setelah kebakaran.
Pemerintah juga akan memasang tanda batas, police line, serta papan larangan pada kawasan hutan yang telah terbakar untuk mencegah adanya aktivitas pemanfaatan atau pembukaan perkebunan baru, termasuk penanaman kelapa sawit, di atas lahan bekas terbakar.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, penanganan Karhutla di Dharmasraya tidak hanya berorientasi pada memadamkan api, tetapi juga memastikan api tidak kembali muncul, pelakunya dapat dipertanggungjawabkan, dan kawasan yang rusak dapat dipulihkan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda dan seluruh masyarakat akan bergerak bersama mencegah sebelum terbakar, memadamkan sebelum meluas, menindak setiap pelanggaran, dan memulihkan kembali hutan yang terdampak.
Ini maklumat yang ditandatangani;

























