• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, September 10, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

10 September 2026
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 37
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN / Pakar Otonomi Daerah. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan

MASA jabatan habis, mestinya seorang pemimpin bersiap meninggalkan jabatan dengan kepala tegak. Namun sejumlah kepala desa yang tergabung dalam kelompok akhir masa jabatan (AMJ) justru mendatangi DPR dan meminta tetap diberi kesempatan berkuasa sebagai penjabat atau Pj kepala desa.

Alasannya efisiensi anggaran. Tidak perlu segera menggelar Pilkades. Tidak perlu mengeluarkan biaya pemilihan. Biarkan kepala desa lama melanjutkan jabatan sebagai Pj.

Lihat Juga

Ahmad Syaukani, Putra Ulama Chairuman Isa jadi Camat Pariaman Timur

Ahmad Syaukani, Putra Ulama Chairuman Isa jadi Camat Pariaman Timur

10 September 2026
10
Evaluasi MBG: dari Sentralisasi ke Desentralisasi

Evaluasi MBG: dari Sentralisasi ke Desentralisasi

9 September 2026
15
Uneg-Uneg Kepala Daerah

Uneg-Uneg Kepala Daerah

9 September 2026
13

Sekilas terdengar praktis. Tetapi jika logika ini diterima, kita sedang membuka pintu belakang bagi kekuasaan yang secara hukum telah berakhir.

Jabatan publik bukan milik pribadi. Bukan warisan keluarga. Bukan pula sesuatu yang dapat terus dipegang karena pemilik jabatan merasa paling berpengalaman.

Demokrasi dibangun justru atas prinsip pembatasan kekuasaan.

Lord Acton telah lama mengingatkan, power tends to corrupt. Kekuasaan cenderung menyimpang. Karena itu demokrasi mengenal pemilihan berkala dan pembatasan masa jabatan.

Pj Bukan Perpanjangan Kekuasaan

Undang-Undang Desa telah mengatur masa jabatan dan pembatasan periode kepala desa. Artinya, pembentuk undang-undang sudah menetapkan batas kekuasaan.

Karena itu, jangan sampai istilah Pj dijadikan jalan belakang untuk memperpanjang jabatan yang sebenarnya telah berakhir.

Kalau setiap pejabat yang habis masa jabatannya kemudian dapat menjadi Pj, untuk apa kita membuat pembatasan masa jabatan?

Pj dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan ketika terjadi kekosongan jabatan. Pj bukan penerus otomatis pejabat lama.

Prinsipnya sederhana: roda pemerintahan harus tetap berjalan, tetapi kekuasaan orang yang masa jabatannya telah berakhir harus berhenti.

Saya sendiri pernah menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Riau pada 2013–2014. Pj memang diperlukan dalam masa transisi. Namun Pj tidak dimaksudkan sebagai perpanjangan kekuasaan pejabat sebelumnya.

Pertanyaannya, mengapa harus orang yang sama?

Apakah hanya kepala desa lama yang mampu memimpin desa? Apakah tidak ada ASN yang kompeten? Apakah tidak ada warga desa lain yang lebih inovatif dan layak tampil sebagai pemimpin baru?

Kalau jawabannya selalu kepala desa lama, kita sedang membangun kerajaan kecil di desa.

Efisiensi Bukan Alasan Menunda Demokrasi

Alasan efisiensi anggaran juga tidak tepat.

Kalau biaya Pilkades dianggap mahal, solusinya bukan memperpanjang kekuasaan kepala desa lama. Solusinya adalah memperbaiki sistem pemilihan.

Pilkades dapat dilaksanakan serentak. Pembiayaan dapat dikelola bersama oleh pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa. Masa kampanye dapat dibatasi.

Demokrasi tetap berjalan, anggaran pun dapat dihemat.

Jangan mempertentangkan demokrasi dengan efisiensi.

Kalau alasan biaya dapat digunakan untuk menunda Pilkades, mengapa tidak sekalian Pilkada dan Pemilu ditunda? Semuanya juga membutuhkan anggaran.

Demokrasi memang membutuhkan biaya. Tetapi biaya demokrasi jauh lebih murah daripada biaya kekuasaan yang terlalu lama dan sulit dikendalikan.

Kalau tidak mau membayar ongkos demokrasi, pilihannya memang lebih murah: otoritarianisme. Tetapi tentu itu bukan jalan Indonesia.

Desa Membutuhkan Regenerasi

Pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pembatasan juga membuka ruang bagi pemimpin baru.

Desa membutuhkan regenerasi. Membutuhkan anak muda berprestasi, gagasan baru, dan energi baru.

Jangan sampai muncul keyakinan bahwa hanya satu orang atau satu keluarga yang mampu memimpin desa. Hari ini bapaknya menjadi kepala desa, besok anaknya, kemudian istrinya atau kerabatnya.

Di situlah politik dinasti bermula.

Jabatan publik tidak boleh diwariskan karena darah. Jabatan harus diperoleh melalui kemampuan, integritas, dan kepercayaan rakyat.

Kepala desa yang telah berhasil memimpin selama bertahun-tahun seharusnya meninggalkan legasi. Tidak semua pengabdian harus berakhir di kursi yang sama.

Masih banyak jalan pengabdian. Bisa maju ke jenjang kepemimpinan lain atau mengabdi di tengah masyarakat.

Tetapi jangan terus-menerus mempertahankan kursi yang sama.

Demokrasi bukan hanya soal bagaimana memperoleh kekuasaan. Demokrasi juga mengajarkan kesediaan menyerahkan kekuasaan.

DPR Jangan Menggadaikan Prinsip

Memang ada persoalan transisi setelah perubahan Undang-Undang Desa. Ada kepala desa yang merasa diperlakukan tidak sama karena masa jabatan berakhir pada waktu berbeda. Ada pula persoalan moratorium Pilkades.

Semua itu harus diselesaikan secara adil dan berdasarkan hukum.

Kalau ada aturan yang dianggap tidak adil atau bertentangan dengan konstitusi, tersedia mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Tetapi persoalan transisi tidak boleh dijadikan alasan untuk membongkar prinsip pembatasan kekuasaan.

Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri tentu harus mendengar aspirasi para kepala desa. Namun mendengar tidak berarti mengabulkan semua tuntutan.

DPR jangan tergoda lobi kekuasaan.

Jangan sampai muncul transaksi politik: dukungan politik ditukar dengan perpanjangan jabatan.

Demokrasi desa terlalu penting untuk dijadikan barang tawar-menawar.

Indonesia memiliki puluhan ribu desa. Desa adalah fondasi demokrasi. Kalau demokrasi di desa rusak, demokrasi nasional pun akan kehilangan akarnya.

Karena itu, kekuasaan harus berputar. Pemimpin harus berganti. Regenerasi harus berjalan.

Kepada kepala desa yang masa jabatannya telah selesai, tinggalkanlah jabatan dengan legasi, bukan dengan tuntutan memperpanjang kekuasaan.

Dan kepada DPR, pesannya sederhana: dengarkan aspirasi, tetapi jangan menggadaikan prinsip.

Jangan karena ingin menghemat biaya Pilkades, kita justru membayar harga yang jauh lebih mahal: lahirnya kerajaan-kerajaan kecil di desa.

Jabatan boleh berakhir. Pengabdian tidak harus berhenti. Tetapi jangan mencari pintu belakang untuk memperpanjang kekuasaan. *)

Penulis adalah Guru Besar IPDN / Pakar Otonomi Daerah.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Dharmasraya Annisa Terima Audiensi Balai Pelestarian Kebudayaan, Bahas Pengembangan Kawasan Percandian

BeritaTerkait

Ahmad Syaukani, Putra Ulama Chairuman Isa jadi Camat Pariaman Timur
Opini

Ahmad Syaukani, Putra Ulama Chairuman Isa jadi Camat Pariaman Timur

10 September 2026
10
Evaluasi MBG: dari Sentralisasi ke Desentralisasi
Opini

Evaluasi MBG: dari Sentralisasi ke Desentralisasi

9 September 2026
15
Uneg-Uneg Kepala Daerah
Opini

Uneg-Uneg Kepala Daerah

9 September 2026
13
Kepala Daerah Jangan Jadi Penonton Demo
Opini

Kepala Daerah Jangan Jadi Penonton Demo

3 September 2026
19
Berita Gembira untuk Warga Padang Pariaman
Opini

Berita Gembira untuk Warga Padang Pariaman

3 September 2026
101
Daerah Kaya Tinggal Cerita
Opini

Daerah Kaya Tinggal Cerita

30 Agustus 2026
13
Please login to join discussion

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,944)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,853)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,147)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,824)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,303)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,855)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,764)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,234)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,532)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,615)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
199
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
403
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
517
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
263
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
136
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
177
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
156
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
215
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
153

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In