
PADANG PARIAMAN, forumsumbar – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mulai menerapkan sistem digital, dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini dilakukan, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pajak daerah, hingga tingkat Nagari.
Upaya tersebut, disosialisasikan dalam pertemuan antara Kepala BPKD Padang Pariaman, Muhammad Fadhly, dengan Pengurus Forum Wali Nagari Nagari Padang Pariaman di ruang rapat BPKD di Nagari Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang, Jumat (5/6/2026).
Menurut Fadhly, digitalisasi pemungutan PBB-P2 menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan pajak daerah, terutama terkait pencatatan dan pengawasan.
“Selama ini pemungutan PBB masih banyak dicatat secara manual. Proses penyetoran ke kas Daerah atau Bank, juga dilakukan secara tatap muka. Begitu pula pemantauan oleh Nagari, Kecamatan dan Kabupaten. Kondisi ini, menyulitkan evaluasi dan analisis potensi penerimaan pajak,” ujar Fadhly.
Ia menjelaskan, melalui aplikasi yang disiapkan, seluruh transaksi dan aktivitas pemungutan akan tercatat secara digital, sehingga lebih mudah dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua Forum Wali Nagari Padang Pariaman sekaligus Wali Nagari Balah Aia, Jonifriadi, bersama sejumlah Wali Nagari, di antaranya Nofri Hadi Saputra Wali Nagari Koto Tinggi, Yudhi Ferianto Wali Nagari Lubuak Pandan, Ismael Ali Wali Nagari Batu Kalang, Febriwendi Firdaus Wali Nagari Sicincin dan Zulhadi Wali Nagari Campago.
Selain membahas digitalisasi pemungutan pajak, Forum Wali Nagari juga menyampaikan sejumlah usulan. Terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), serta insentif bagi petugas pemungut pajak di Nagari.

Selaku Ketua Forum Wali Nagari Jonifriadi berharap, Pemerintah Daerah dapat segera menyelesaikan regulasi teknis penggunaan DBH Nagari menyusul terbitnya Peraturan Bupati terbaru. Ia juga meminta perhatian terhadap kesejahteraan petugas pemungut pajak, sebagai bentuk motivasi dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Kami mengharapkan, percepatan regulasi penggunaan DBH Nagari. Selain itu, insentif bagi petugas pemungut PBB juga perlu diperhatikan, agar mereka semakin termotivasi meningkatkan capaian pajak daerah,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Fadhly menyebutkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 akan segera ditindaklanjuti, melalui regulasi turunan yang penyusunannya juga akan melibatkan masukan dari para Wali Nagari.
“Kita akan membenahi tata kelola ke depan, agar penggunaan DBH Nagari benar-benar sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Tim IT BPKD juga memperkenalkan aplikasi pemungutan PBB-P2 yang akan digunakan petugas di Nagari. Aplikasi tersebut, dirancang untuk memudahkan proses pemungutan, pemantauan dan evaluasi pembayaran pajak.
Fadhly menjelaskan, sistem baru tersebut telah terintegrasi dengan metode pembayaran digital melalui QRIS dan Virtual Account (VA). Selain pembayaran individu, aplikasi juga mendukung pembayaran secara kolektif yang tercatat berdasarkan akun masing-masing petugas pemungut.
“Wali Nagari dapat memantau secara langsung, berapa penerimaan yang dikumpulkan petugas Korong setiap hari. Ini akan mendorong akuntabilitas, yang selama ini menjadi tantangan,” katanya.
Kegiatan ditutup, dengan kunjungan ke Layanan Mandiri di front office BPKD Padang Pariaman. Fasilitas tersebut, memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan perpajakan secara mandiri. Mulai dari pengajuan layanan pajak, pengecekan tagihan, hingga pembayaran pajak melalui QRIS dan Virtual Account.
(Kominfo/AS)























