
PADANG PARIAMAN, forumsumbar — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pengetahuan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa bagi Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komiitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Komplek IKK Nagari Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang, Selasa (12/5/2026) tersebut, menjadi langkah strategis untuk memperkuat kompetensi, integritas serta pemahaman aparatur dalam tata kelola pengadaan yang profesional, transparan dan akuntabel.

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) dan dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman Aridona Bustari, SH, MH, Pj Sekdakab. Hendra Aswara, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan para Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah, serta menghadirkan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Cerry M, ST, MM. sebagai narasumber utama.
Dalam arahannya, Bupati Padang Pariaman JKA menegaskan, bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik paling strategis, sekaligus paling rawan dalam tata kelola Pemerintahan.
“Jangan coba-coba bermain dalam pengadaan barang dan jasa, karena semua prosesnya dilakukan secara elektronik dan dapat diakses oleh siapapun. Laksanakan dengan hati-hati, sesuai aturan dan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati di hadapan peserta kegiatan.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan mendesak, di tengah regulasi pengadaan yang terus berkembang dan semakin kompleks.

Ia menilai pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan daerah, karena sebagian besar anggaran daerah terserap melalui proses pengadaan.
“Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan, harus dapat dipertanggungjawabkan. Tepat sasaran, sesuai prosedur dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, Bupati juga mengingatkan bahwa sektor pengadaan sering menjadi area rawan persoalan hukum. Kondisi itu, menurutnya dapat dipicu oleh lemahnya pemahaman regulasi, maupun rendahnya integritas dari pejabat pelaksana pengadaan.
Karena itu, Bupati menekankan empat poin penting kepada seluruh PA/KPA, PPK, PPTK dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab. Padang Pariaman.

Pertama, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, bukan hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara efektif, efisien dan tetap menjunjung prinsip transparansi.
Kedua, memaksimalkan pemanfaatan teknologi melalui sistem pengadaan elektronik, seperti E-Katalog, Toko Daring dan SPSE LKPP. Sekaligus mendukung arahan Presiden, dalam penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM dalam proses pengadaan.
Ketiga, memperkuat mitigasi risiko dengan memahami titik-titik rawan dalam setiap tahapan pengadaan. Mulai dari perencanaan, hingga serah terima pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Keempat, menjunjung tinggi integritas sebagai harga mati. Ia menegaskan, jabatan PA/KPA, PPK maupun pejabat pengadaan adalah amanah yang harus dijaga dari praktik gratifikasi maupun intervensi yang dapat merugikan negara, serta mencoreng nama baik pribadi dan instansi.
“Saya berharap, setelah kegiatan ini tidak ada lagi keragu-raguan dalam mengambil keputusan di lapangan. Gunakan kesempatan ini, untuk berdiskusi aktif dengan narasumber. Agar setiap persoalan teknis dapat ditemukan solusinya, sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa yang semakin profesional, bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman.
(Diskominfo/AS)























