• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Kritik Presiden Prabowo Soal Inefisiensi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan: Paradoks Pusat

20 Maret 2026
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 344
Guru Besar IPDN Prof Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar —-Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pengelolaan anggaran di tingkat daerah yang dinilai belum efisien dan tidak produktif.

Menyikapi hal itu, Guru Besar IPDN Prof Djohermansyah Djohan, menyampaikan telaahnya atas Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut, yang dipaparkan kepada wartawan, Jumat (20/3/2026), di Jakarta.

Menurutnya, kritik tersebut antara lain merujuk pada penggunaan anggaran untuk belanja yang tidak prioritas, termasuk pengadaan mobil dinas bernilai fantastis, di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur jembatan desa yang belum terpenuhi.

Lihat Juga

Raih Opini WTP ke-13 dari BPK Sumbar, Bupati JKA: Hasil Kerja Keras Seluruh Jajaran Pemkab Padang Pariaman

Raih Opini WTP ke-13 dari BPK Sumbar, Bupati JKA: Hasil Kerja Keras Seluruh Jajaran Pemkab Padang Pariaman

30 Mei 2026
17
Pemkab Tanah Datar Daerah Pertama yang Peroleh WTP 14 Kali Berturut-turut

Pemkab Tanah Datar Daerah Pertama yang Peroleh WTP 14 Kali Berturut-turut

29 Mei 2026
14
Pemko Pariaman Kembali Raih Opini WTP ke-13 Kalinya

Pemko Pariaman Kembali Raih Opini WTP ke-13 Kalinya

29 Mei 2026
10

Namun, kritik tersebut memunculkan perdebatan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan.

Prof Djohermansyah menilai persoalan inefisiensi tidak dapat disederhanakan hanya pada perilaku pemerintah daerah, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam kerangka hubungan pusat dan daerah.

Evaluasi Anggaran: Formalitas Tanpa Substansi

Menurut Prof Djohermansyah, secara sistem, mekanisme pengawasan anggaran daerah sebenarnya telah tersedia melalui jenjang pemerintahan—dari gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri. Namun dalam praktiknya, fungsi evaluasi kerap berjalan sebatas formalitas administratif.

“Pemeriksaan sering hanya untuk memenuhi aturan, bukan untuk benar-benar menguji secara mendalam apakah anggaran itu layak, efisien, dan sesuai prioritas,” ujar Prof Djohermansyah.

Ia juga menyoroti kendala teknis, seperti keterbatasan waktu evaluasi yang hanya sekitar dua minggu, serta beban kerja yang menumpuk, sehingga pengawasan tidak optimal.

Selain itu, terdapat faktor politis yang membuat pengawasan cenderung lunak demi menghindari konflik antar level pemerintahan.

Kritik Presiden dan Akar Masalah Tata Kelola

Prof Djohermansyah menilai kritik Presiden terhadap inefisiensi daerah pada dasarnya menyasar aspek pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat. Dengan kata lain, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah pusat sebagai pembina.

Namun, ia mengingatkan bahwa solusi berupa pemangkasan anggaran daerah bukanlah pendekatan yang tepat.
“Yang terjadi justru seperti ‘yang gatal lain, yang digaruk lain’. Masalahnya tata kelola, tapi yang dipotong justru anggaran daerah,” tegasnya.

Pelanggaran Prinsip Konstitusi

Lebih jauh Prof Djohermansyah menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) hingga tersisa sekitar 17 persen dari APBN 2026 berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

Ia merujuk pada Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.

“Ketika 546 daerah otonom hanya menerima 17 persen, sementara pusat menguasai 83 persen APBN, itu sulit disebut adil dan selaras,” ujarnya.

Ia juga menyoroti paradoks lain: kewenangan daerah tetap luas—mencakup 32 urusan pemerintahan—namun sumber pendanaannya justru dipangkas tanpa diiringi pengurangan urusan.

Dampak Langsung: Pelayanan Publik Terancam

Konsekuensi dari kebijakan tersebut dinilai sangat serius. Dengan berkurangnya anggaran, pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Kalau jalan rusak, tidak bisa diperbaiki. Pelayanan kesehatan desa menurun. Bahkan ada potensi gaji pegawai tidak terbayar,” kata Prof Djohermansyah.

Ia menambahkan, pemotongan juga dilakukan pada dana desa yang sebelumnya menjadi tulang punggung pembangunan masyarakat desa.

Dengan berkurangnya alokasi hingga signifikan, berbagai program pelayanan masyarakat dih tingkat desa ikut terhenti.

Kebijakan Pusat dan Kontradiksi Prioritas

Prof Djohermansyah juga menyoroti inkonsistensi dalam kebijakan pusat.
Di satu sisi, pemerintah menuntut efisiensi daerah, namun di sisi lain melakukan intervensi program yang seharusnya menjadi kewenangan daerah, seperti program makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi desa.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan.

“Urusan tetap di daerah, tapi programnya ditarik ke pusat. Ini menimbulkan tumpang tindih sekaligus melemahkan peran daerah,” ujarnya.

Kritik terhadap Kebijakan Tanpa Basis Data

Selain itu, Prof Djohermansyah mengkritik pendekatan kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berbasis data, uji coba, dan kajian empiris. Ia mencontohkan program-program besar yang dijalankan tanpa landasan riset dan uji coba. Tiba-tiba muncul begitu saja.

“Kalau kebijakan tidak berbasis data, dan diujicobakan, maka yang muncul adalah asumsi dan spontanitas, insting dan instan, bukan solusi yang terukur,” katanya. Sehingga, timbul problem di sana sini tak terelakkan.

Prioritas Anggaran: Antara Kebutuhan dan Keinginan

Dalam konteks efisiensi, Prof Djohermansyah menekankan pentingnya penataan ulang prioritas anggaran. Ia menilai bahwa kebijakan fiskal harus berfokus pada kebutuhan yang mendesak, bukan sekadar program populis.

Menurutnya, sektor pendidikan—termasuk akses beasiswa, kesejahteraan guru, dan infrastruktur sekolah—harus menjadi prioritas utama.

Sementara program lain perlu dievaluasi berdasarkan urgensinya. “Di atas yang penting, ada yang lebih urgen. Pemerintah harus mampu membedakan itu,” ujarnya.

Koreksi Kebijakan sebagai Keniscayaan

Polemik antara kritik terhadap inefisiensi daerah, kelemahan pengawasan pusat atas anggaran daerah, dan kebijakan pemangkasan anggaran menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola hubungan pusat dan daerah.

Prof Djohermansyah menegaskan bahwa perbaikan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan parsial. Diperlukan koreksi menyeluruh mulai dari landasan konstitusi, program berbasis data, prinsip keadilan fiskal pusat-daerah, dan prinsip otda seluas-luasnya.

Tanpa itu, upaya efisiensi justru berpotensi memperlemah kapasitas daerah dalam melayani masyarakat—dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pembangunan nasional secara keseluruhan.

(R/Wiztian Yoetri)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Menunggu Kereta Jadi Lebih Hangat, KAI Sumbar Hadirkan Musik Live di Stasiun Padang

Next Post

Momentum Idul Fitri 1447 H, Bupati JKA Ajak Masyarakat Bangkit dari Ujian dan Perkuat Kebersamaan

BeritaTerkait

Raih Opini WTP ke-13 dari BPK Sumbar, Bupati JKA: Hasil Kerja Keras Seluruh Jajaran Pemkab Padang Pariaman
Berita

Raih Opini WTP ke-13 dari BPK Sumbar, Bupati JKA: Hasil Kerja Keras Seluruh Jajaran Pemkab Padang Pariaman

30 Mei 2026
17
Pemkab Tanah Datar Daerah Pertama yang Peroleh WTP 14 Kali Berturut-turut
Berita

Pemkab Tanah Datar Daerah Pertama yang Peroleh WTP 14 Kali Berturut-turut

29 Mei 2026
14
Pemko Pariaman Kembali Raih Opini WTP ke-13 Kalinya
Berita

Pemko Pariaman Kembali Raih Opini WTP ke-13 Kalinya

29 Mei 2026
10
Pemkab Agam Kembali Meraih Opini WTP Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
Berita

Pemkab Agam Kembali Meraih Opini WTP Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah

29 Mei 2026
14
Warga Huntara Lubuk Buaya Padang Dapat Bantuan Tiga Ekor Sapi
Berita

Warga Huntara Lubuk Buaya Padang Dapat Bantuan Tiga Ekor Sapi

28 Mei 2026
8
Minang Diaspora Network Global Beri “Anugerah Mahakarya Literasi Budaya Minangkabau” untuk Buya HMA
Berita

Minang Diaspora Network Global Beri “Anugerah Mahakarya Literasi Budaya Minangkabau” untuk Buya HMA

28 Mei 2026
22
Next Post
Momentum Idul Fitri 1447 H, Bupati JKA Ajak Masyarakat Bangkit dari Ujian dan Perkuat Kebersamaan

Momentum Idul Fitri 1447 H, Bupati JKA Ajak Masyarakat Bangkit dari Ujian dan Perkuat Kebersamaan

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,017)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,420)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,675)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (34,918)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,808)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (33,835)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,757)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,331)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (30,590)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,159)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
172
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
354
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
497
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
237
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
119
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
152
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
133
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
193
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
128

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In