
PADANG, forumsumbar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL), termasuk penanganan barang dagangan, dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan tidak bersifat sewenang-wenang. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kewenangan penertiban merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Selain itu, pelaksanaan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
“Penertiban PKL dilakukan karena adanya pelanggaran Perda, misalnya berjualan di lokasi terlarang atau menggunakan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Chandra, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, tindakan Satpol PP bersifat penertiban non-yustisial, yang diawali dengan tahapan persuasif seperti sosialisasi dan teguran lisan maupun tertulis. Penyitaan barang dagangan, apabila dilakukan, hanya bersifat sementara dan tetap melalui prosedur yang berlaku.
“Barang yang diamankan akan didata dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya sesuai ketentuan. Kami tidak melakukan penyitaan barang secara permanen,” tegasnya.
Penertiban PKL juga mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum serta Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL yang dimiliki masing-masing daerah. Aturan tersebut menjadi dasar penentuan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk berjualan.
Satpol PP menekankan bahwa dalam setiap penertiban, petugas wajib menjunjung asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta menghormati hak-hak pedagang. Penggunaan kekerasan berlebihan dan tindakan di luar prosedur tidak dibenarkan.
Dengan penegakan aturan yang konsisten, pemerintah daerah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan keberlangsungan usaha para UMKM sebagai PKL.
(R/Humas)























