
BUKITTINGGI, forumsumbar —Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Tanti Endang Lestari mengatakan bahwa badan publik tidak perlu takut terhadap permohonan sengketa informasi publik.
“Jika tata kelola informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sudah berjalan sesuai standar layanan informasi, yakni Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, maka tak usah takut dengan sengketa informasi publik,” kata Tanti, saat menjadi pembicara pada rapat koordinasi (Rakor) PPID Diskominfo Bukittinggi, di Hall Balaikota Bukittinggi, Kamis (27/6/2024).
Disampaikan Tanti, PPID harus bisa memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, serta mitigasi sengketa informasi.
“Selain itu, standar Iayanan informasi haruslah sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ucapnya.
Lanjut Tanti, Kota Bukittinggi harus berupaya mengoptimalkan kembali implementasi keterbukaan informasi publik, supaya predikat Informatif bisa diraih kembali.
“Rakor PPID ini merupakan satu upaya konkret untuk percepatan perwujudan Bukittinggi Informatif” pungkas Tanti.
(Rel/ki)























